KAMPAR,Autenticnews.co,-
Salah satu Kepala Sekolah SDN 008 Lubuk Sakai, di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, menunjukkan perilaku kurang baiknya sebagai pelayan publik memblokir nomor kontak Wartawan, karena mengkonfirmasi terkait penggunaan dan pengelolaan Dana BOS sekolahnya Tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, diduga kepala sekolah takut bobroknya terungkap.
Berdasarkan pantauan Tim Media Autenticnews.co, fisik bangunan sekolah SDN 008 Lubuk Sakai, sudah banyak yang rusak, diduga dana BOS untuk pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah tidak tepat sasaran.
Sementara dalam data laporan keuangan penggunaan Dana BOS sekolah tersebut, selalu dibuat rincian pengeluaran untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana setiap tahunnya mulai dari tahun 2020 sampai dengan 2023.
Namun saat pewarta autenticnews.con mengkonfirmasi Kepala sekolah SDN 008 lubuk Sakai, melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, karena Kepala sekolah tidak berada disekolah, awalnya kepala sekolah mengangkat HP, namun saat di konfirmasi terkait dengan penggunaan Dana BOS sekolah, dan jual buku LKS di sekolah, Kepala sekolah langsung tutup HP dan memblokir nomor kontak wartawan sampai berita ini tayang, diduga kepala sekolah takut bobroknya terungkap.
Untuk diketahui, Data laporan penggunaan Dana BOS sekolah SDN 008 Lubuk Sakai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, ada secara rinci untuk kegiatan 12 komponen Sesuai ketentuan juknis.
Namun dalam rincian setiap kegiatan ada indikasi Mark up jumlah anggaran yang disampaikan setiap kegiatan, salah satunya adalah dana kegiatan untuk pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah.
Dimana Fisik bangunan sekolah, plafonnya sudah banyak yang jebol, bahkan di resplang bangunan sekolah sudah tumbuh rumput, diduga dana kegiatan pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolahnya penggunaan nya tidak tepat sasaran alias fiktif.
Tidak sampai disitu, Dinas pendidikan kabupaten Kampar, provinsi Riau sudah melayangkan surat edaran Kepada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP se-kabupaten Kampar, yang menyatakan bahwa di sekolah dilarang menjual buku LKS, tapi faktanya di sekolah SDN 008 Lubuk Sakai, tetap saja guru menjual buku LKS dengan harga Rp 135.000 perpaket dengan jumlah buku 9 eksemplar.
Buku LKS yang penjual belikan guru guru sekolah tersebut ditemukan pewarta di ruang guru guru, kemudian pewarta menanyakan Siapa yang menjual buku ini ? jawabannya guru guru koperasi sekolah ini”, jelasnya.
Dengan adanya temuan, yang melanggar Surat edaran Dinas pendidikan dan Permendikbud nomor 75 tahun 20216, Pihak Dinas pendidikan kabupaten Kampar sudah sepatutnya melakukan tindakan tegas terhadap Kepala sekolah yang tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Disisi lain, ketua lembaga Swadaya Masyarakat Sosial dan Lingkungan Hidup PEDULI, Roni Singgih Wijaya, beranggapan bahwa pihak Dinas pendidikan kabupaten Kampar terindikasi dan diduga menutup mata semua permainan yang dilakukan Pihak kepala sekolah”, tutupnya. (Red-ANC)