Dana Administrasi kegiatan Dan Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana  Sekolah SMAN 2 Dumai, Diduga Raib Tangan Kepala Sekolah Ratusan Juta Rupiah

Oplus_131072

DUMAI,Autenticnews.co,- 

Kadri Rahmadi Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Dumai, Provinsi Riau, diduga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana BOS  Tahun anggaran 2023 tidak Singkron dan dan  Dana Administrasi kegiatan sekolah diduga Mark up dan tidak tepat sasaran, mengakibatkan kerugian  negara.

Berdasarkan data laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana BOS sekolah yang di sampaikan Kadri Rahmadi Kepala sekolah SMA negeri 2 Dumai ke kementerian keuangan Republik Indonesia,  sesuai data dapodik, ditemukan selisih angka  Dana yang diterima dengan penggunaannya pada tahap  1 Tahun Anggaran 2023.

Kemudian, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahap 2 tidak Singkron Dana BOS yang diterima dengan penggunaannnya, pasalnya Dana BOS yang diterima  pada tahap 2 lebih kecil daripada penggunaan, diduga laporan keuangan SMA negeri 2 rekayasa.

Namun ketika Tim pewarta mengkonfirmasi Kadri Rahmadi Kepala Sekolah SMA negeri 2 Dumai, terkait penggunaan dana BOS yang tidak Singkron dan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang diduga tidak tepat sasaran.

Kadri Rahmadi, menyampaikan bahwa penggunaan Dana BOS sekolah kami ini sudah diperiksa oleh Inspektorat provinsi Riau”, terangnya.

Perlu diketahui, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 76 tahun 2014 tentang perubahan atas Permendikbud nomor 101 tahun 2013 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah, jelas di atur bahwa penggunaan Dana BOS sekolah wajib transparan melalui papan informasi di sekolah, agar seluruh guru guru , komite sekolah,orangtua wali siswa serta masyarakat mengetahui, jumlah Dana BOS yang di terima dan Dana BOS  dipergunakan untuk apa saja.

Namun faktanya,  papan informasi untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS sekolah SMA negeri 2 Dumai, Tahap 1  dan tahap 2  tidak transparan  dan akuntabel Kepada masyarakat.

Apakah itu tidak melanggar ketentuan Permendikbud nomor 76 tahun 2014 ?

Anehnya lagi, ketika pewarta mempertanyakan tentang penggunaan Dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah yang menghabiskan anggaran Lima ratusan juta rupiah tersebut, Kadri Rahmadi langsung memblokir nomor Handphone wartawan, diduga Kepsek takut bobroknya terbongkar.

Begitu juga halnya, Dana Administrasi kegiatan sekolah di SMA negeri 2 Dumai, yang  menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah di tahun 2023, yang diduga tidak wajar.

Menanggapi hal itu, Ketua Kordinator Wilayah Se-sumatra Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (Ahmad Riski Harahap) yang beralamat di jakarta menjelaskan, Bahwa dengan  adanya dugaan penyalahgunaan  Dana BOS sekolah yang dapat menghambat proses pendidikan, sudah sepatutnya PJ Gubernur Riau memberikan perhatian kepada Dinas pendidikan provinsi Riau, untuk melakukan peninjauan  kembali penyaluran penggunaan Dana BOS SMA negeri 2 Dumai, yang diduga Mark up dan tidak tepat sasaran tersebut”, tutupnya.

Diduga Dana Administrasi kegiatan dan Dana kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah tahun anggaran 2023 SMAN 2 Dumai , dan di indikasikan Dana Ratusan Juta Rupiah raib di tangan Kepala Sekolah.(Tim-Red/ANC)

Exit mobile version