SOLOK,Autenticnews.co,-
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.
Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal.kutipan Menteri Bahlil Lahadalia program wawancara ekslusif di TV One, Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam
Namun instruksi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak di indahkan oleh oknum perusahaan pertambangan biji besi yang berada di jalan lintas Padang -Alahan Panjang didesa Jorong Rawang Nagari Simpang Tanjung Nan IV kabupaten Solok diduga tidak mempunyai izin IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, izin IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), Izin Pertambangan Rakyat (IPR),Izin Penugasan (IP), Izin AMDAL/ UKL-UPL.
Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan kepada media perusahan pertambangan biji besi itu baru bukak, Karena Pemerintah Kabupaten Solok, melalui Dlhk pada tanggal 4 Desember 2024 telah menutup dan menindak tegas penutupan sementara PT. Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (KUATASSI), dikarenakan kelengkapan perizinan belum lengkap.tutup warga.
Tim investigasi DPP TOPAN RI (Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) dan wartawan mencoba telusuri perusahaan pertambangan biji besi yang ada di Jorong Rawang Nagari Simpang Tanjung Nan IV kabupaten Solok sampai dilokasi yang dipagar dengan atap seng,untuk konfirmasi kepada pihak humas perusahaan PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (PT KUATASSI), humas dihubungi lewat seluler namun tidak ada satupun pekerja memberikan keterangan. Selasa 2/9/2025.
Karena penasaran tim investigasi mencoba menghubungi pengawas lapangan lewat seluler inisial Alex ,dalam percakapan pengawasan mengarahkan kalau terkait perizinan IUP ada dari gubernur itu ada plang nya pak, kalau pertanyaan lebih mendalam perusahan ini bapak lansung aja sama kepala Teknik nya pak Rizki dia lebih mengetahui PT KUATASSI tutup pengawas.(3/9/2025).
Awak media mencoba hubungi kepala teknik Rizki lewat seluler Rabu 3/9/2025. menyampaikan kepada media soal izin PT KUATASSI,,itukan ada plang izin perusahaan bang lihat aja, izin bang itu kan dari perizinan dari IUP dari Gubernur. kalau mau jelasnya lansung aja Abang datang ke kantor kementerian ESDM menanyakan izinnya.kalau ngak tau biar saya tunjukkan kantor ESDM nya tutup Rizky.
Awak media dan LSM menghubungi Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok Ibuk Asnur SH.MM lewat seluler menyampaikan balasan Chet wartawan (6/9/2025):
1. PT. Kuatasi sdh memiliki IUP Eksplorasi (sktr Tahun 2010)
2. PT. Kuatassi sdh memiliki IUP Operasi Produksi dari Tahun 2011 s.d. sekarang, yg diperpanjang sesuai aturan / UU Minerba.
3. Perizinan PT. KUATASI bkn jenis IUPK tapi IUP OP (Point 2)
4. Masyarakat sekitar (Jorong Rawang) telah memberi dukungan thd pertambangan ini, didukung rekomendasi WN / Camat.
5. Pertambangan PT Kuatasi merupakan jenis IUP OP (Point 2)
6. PT. KUATASSI telah memiliki UKL-UPL pada Tahun 2011. dan Kalau ini kan tdk ada pelanggaran aset negara.Tks sdh dtg ke Kab Solok.Buk tny pak Fuad dulu ya.tutup Chet ibuk kadis DLHK kabupaten Solok.
Tim investigasi menghubungi Bupati lewat seluler nomer hp 0811-102-Xxx. Hari Selasa, Rabu (Tanggal 2,3 /9/2025) terkait izin perusahaan pertambangan PT KUATASSI namun tidak ada jawaban dan balasan .
Ketua Lembaga Team Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Rahman angkat bicara perusahaan pertambangan harus melaksanakan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan jaminan pasca tambang, untuk menjamin pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan, dan ini sifatnya wajib. terkait adanya Pertambangan Biji Besi PT KUATASSI yang berada di Jorong Rawang Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kabupaten Solok dapat diduga belum mempunyai izin UKL UPL tentu banyak faktor dirugikan ,
1, Akibat Beroperasinya PT KUATASSI Tentu muatan nya bisa saja melebihi Kapasitas,dan Jalan hancur.
3, Kerugian Negara Bertambah ,karena Pendapatan pajak berkurang .
2 Pemulihan lingkungan hidup diatur oleh beberapa pasal, berikut adalah rincian sanksi terkait pemulihan lingkungan hidup:
a, Pasal 374 UU PPLH
Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Dampak Lebih Berat:
b, Pasal 76 dan 79 UU PPLH
: Mengatur sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, pembekuan, atau pencabutan izin lingkungan bagi perusahaan yang melanggar aturan.
c, Pasal 114 UU PPLH
: Sanksi pidana bagi penanggung jawab usaha yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah bisa berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
d, Pasal 14 Tahun 2024 tentang lingkungan (UKL-UPL)pasal ini jelas para pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan.
Kami minta kepada kementrian ESDM atau Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) agar turun ke kabupaten Solok menindak para perusak lingkungan,dan mengkaji ,sangsi tegas oknum oknum perusakan lingkungan khusus PT KUATASSI.Kami juga akan melaporkan perusahaan pertambangan yang tidak mengantongi izin di wilayah kabupaten Solok.tutup Rahman.(Amir/ANC)