Penggunaan dan Pengelolaan Dana BOS SMAN 2 Siak Hulu, Diduga Mark Up Ratusan Juta Rupiah

Oplus_131072

KAMPAR,RIAU,Autenticnews.co,-

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan Pemerintah untuk satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri transparan dan akuntabel, oleh tim BOS sekolah mengacu pada Juklak/Juknis BOS.

Akan tetapi berbeda dengan SMAN 2 Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga penggunaan anggaran Dana BOS Tahun 2023 di Mark up oleh Kepala Sekolah.

Dana BOS SMAN 2 tahun 2023 sebesar Rp 1.910.191.278 (Satu miliar sembilan Ratus sepuluh juta seratus sembilan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah,. Disinyalir Mark-up Anggaran Belanja di beberapa komponen.

Menurut informasi dan data yang dapat dipercaya, penggunaan dana BOS pada tahun 2023 , ada 5 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

Komponen nomor 2 yaitu, Pengembangan perpustakaan nilai anggarannya sebesar Rp.389.779.600.

Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran nilai anggarannya sebesar Rp. 179.148100.

Komponen nomor 5 yaitu , Dana Administrasi Kegiatan Sekolah dengan nilai anggaran sebesar Rp. 262.751.500,.

Komponen nomor 8 yaitu pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp.325.224.250.

Komponen nomor 12 yaitu : Pembayaran Honor dengan nilai anggaran sebesar Rp.485.000.000,

“Komponen tersebut diduga hanya ajang modus oknum kepala SMAN 2 Siak Hulu bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi kepala SM4N 2 Siak Hulu, berinisial HY secara tertulis di tanggal 12 September 2023 yang diterima oleh TU SMA negeri 2 Siak Hulu, terkait penggunaan dan pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 yang diduga Laporan Tidak transparan dan akuntabel dan diduga Mark up, tapi sangat disayangkan Kepala sekolah SMAN 2 Siak Hulu (HY) tidak memberikan jawaban yang jelas sampai berita ini ditayangkan.

Sementara dalam Permendikbudndikbud nomor 76 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Permendikbudndikbud nomor 101 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana bantuan Operasional (BOS) harus transparan menggunakan papan informasi yang diletakkan pada lingkungan sekolah, agar masyarakat, orangtua wali siswa/i beserta guru guru sekolah mengetahui, berapa anggaran dana masing-masing setiap komponen sesuai juknis Permendikbud.

Namun faktanya di sekolah SMAN 2 Siak Hulu, kabupaten Kampar, provinsi Riau, tidak ditemukan papan informasi yang menunjukkan adanya keterbukaan dan transparan dan akuntabel dalam hal membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS nya.

Sehingga para guru guru , Orangtua Wali siswa/i serta anggota komite sekolah SMA negeri 2 Siak Hulu tidak mengetahui berapa anggaran yang diterima pihak sekolah, dan berapa anggaran untuk kegiatan masing-masing komponen Penggunaan dana BOS. (Red-ANC)

Exit mobile version