PEKANBARU,Autenticnews.co,-
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di kucurkan pemerintah pusat melalui rekening sekolah, bertujuan untuk membantu meringankan beban pendidikan masyarakat di seluruh Indonesia, membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun baik disekolah negeri maupun swasta.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan setiap tahun melalui Permendikbud tentang juknis pengelolaan dan penggunaan Dana BOS sekolah, yang poinnya 12 komponen, dari ke 12 komponen tersebut ada penjelasan setiap kegiatan dan ditambah dengan kalimat yang relevan untuk kegiatan tersebut.
Namun berbeda dengan penggunaan Dana BOS sekolah di SMAN 7 Pekanbaru, di tahun anggaran 2023, dimana Dana kegiatan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menghabiskan anggaran 110 juta rupiah diduga Mark Up.
Sementara data ratusan sekolah ditingkat SMAN , dan SMKN yang ada di provinsi Riau, Sumatra Barat, Sumatra Utara, sebagai pembanding yang menggunakan dana BOS untuk kegiatan PPDB sangat jarang ditemukan, penggunaan anggaran PPDB sampai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan Data juklak dan juknis SMAN 7 Pekanbaru tahun anggaran 2023, dengan jumlah siswa sebanyak 896 orang, yang mencantumkan anggaran Dana BOS untuk kegiatan PPDB sebesar Rp 110 juta, kepala sekolah berinisial AM telah dikonfirmasi secara tertulis di tanggal 3 Oktober 2024, namun sayangnya AM tidak merespon sampai Berita pertama terbit dengan judul.
“Apa…….iya Dana PPDB di SMAN 7 Pekanbaru Tahun 2023 , Habis Ratusan Juta Rupiah”
Tidak sampai disitu saja, Tim pewarta Autenticnews.co terus menelusuri siapa sebenarnya guru Kepala sekolah SMAN 7 Pekanbaru yang menggunakan Anggaran BOS di tahun 2023 tersebut.
Selasa 22/10/2024 Tim pewarta mendapat informasi bahwa Kepala sekolah SMAN 7 Pekanbaru di kala itu, sekarang jadi kepala sekolah di salah satu SMAN di Pekanbaru berinisial NH.
Rabu 23/10/2024 Tim pewarta, coba konfirmasi kepala sekolah SMAN Pekanbaru berinisial NH di ruang kerjanya sekira pukul 10:12 WIB, terkait penggunaan Dana BOS sekolah di SMAN 7 Pekanbaru untuk kegiatan PPDB yang nilai anggarannya sampai 110 juta rupiah.
Kemudian , Kepala sekolah SMAN Pekanbaru berinisial NH memberikan penjelasan bahwa,” anggaran dana BOS untuk kegiatan PPDB yang menghabiskan 110 juta rupiah tersebut benar adanya, karena pada saat itu anggaran dana kegiatan PPDB tersebut bukan saja untuk kegiatan penggandaan formulir, biaya konsumsi panitia, biaya internet panitia,biaya buat Spanduk, akan tetapi Dana tersebut kami gunakan untuk kegiatan Psikotes siswa kelas 10 yang baru masuk.
Tapi bukan saja Psikotes untuk kelas 10 yang baru masuk saja, akan tetapi pesikotes itu kami lakukan untuk siswa kelas 11 dan juga psikotes kelas 12, jadi dana 110 juta itu banyak kami gunakan untuk kegiatan psikotes siswa, karena biaya pesikotes untuk satu siswa baru jika jumlahnya 100 orang dikali 150 ribu Persiwa sudah berapa”, jelas kepsek (NH).
Anehnya, dalam penjelasan Permendikbud tentang penggunaan dan pengelolaan dana BOS sekolah untuk kegiatan PPDB, tidak ada dicantumkan dalam juknis untuk kegiatan psikotes, namun dari keterangan Kepala sekolah SMAN Pekanbaru berinisial NH, mengakui bahwa dana kegiatan PPDB tersebut digunakan untuk kegiatan psikotes,
Pertanyaannya:
Apa………iya Dana PPDB digunakan untuk psikotes ?
Apakah penggunaan Dana BOS tersebut tidak melanggar ketentuan juknis ?
Selanjutnya pewarta konfirmasi kepala Dinas pendidikan provinsi Riau, melalui Kacabdis wilayah III Bernama Aldela melalui aplikasi WhatsApp pribadinya terkait dengan penggunaan Dana BOS untuk kegiatan PPDB, yang digunakan kepala sekolah SMAN 7 tahun 2023 untuk kegiatan psikotes siswa kelas 10,11 dan12 yang diduga diluar ketentuan.
Kacabdis Aldela menyampaikan,”saya coba berkoordinasi ke ibu NH dulu tentang masalah itu, nanti setelah kami koordinasi saya kabari bapak “, jelasnya.
Kamis 24 /10/2024 Tim pewarta Autenticnews.co coba konfirmasi Aldela Kacabdis wilayah III Provinsi Riau seperti apa hasil koordinasi antara pak Aldela dengan Kepala SMAN 7 di tahun 2023.
Kacabdis wilayah III Provinsi Riau, Aldeda menyampaikan, jika penggunaan Dana BOS tersebut ada dalam juknis, dana itu boleh digunakan, namun untuk lebih jelasnya bapak bisa tanyakan ke bagian bidang Dana BOS sekolah di dinas provinsi Riau “, terang Aldela.
Disisi lain, Tim pewarta minta tanggapan Kepada Ahmad Riski Harahap Ketua Kordinator Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Se-sumatra, terkait dengan penggunaan Dana BOS sekolah untuk kegiatan PPDB yang digunakan untuk psikotes siswa kelas 10, 11 dan 12 tersebut.
Ahmad Riski Harahap mengatakan, masalah seperti ini perlu di lakukan investigasi lebih serius, pasalnya anggaran dana BOS untuk kegiatan PPDB untuk psikotes tidak masuk dalam lampiran penjelasan Permendikbud nomor 63 Tahun 2022.
Menurut kami, ini ada dugaan Mark Up yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Jika dilihat dari data laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana BOS di sekolah SMAN 7 Pekanbaru dari tahun 2020,2021,2022 dan 2023 masih banyak kegiatan di 12 komponen ini yang menimbulkan pertanyaan publik, yang dapat diasumsikan tidak wajar, sebagaimana dilihat dari data angka yang disajikan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS sekolah SMAN 7 Pekanbaru ini, bisa nanti kita laporkan”, Tutupnya.(Tim-Red/ANC)