Penggunaan Dana BOS SMAN 4 Kota Dumai Tahun 2020-2023 Sebesar 1,4 Miliar Rupiah Diduga Mark up 

Oplus_131072

DUMAI, Autenticnews.co,- 

Halinis Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Dumai, yang dipercaya pemerintah  pusat untuk mengelola anggaran Dana BOS sekolah tahun  anggaran 2020 sampai 2023  yang bersumber dari APBN pusat, diduga Dana untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarananya di Mark up  sampai 1,4 miliar rupiah.

Berdasarkan Data laporan pertanggungjawaban penggunaan dan pengelolaan Dana BOS sekolah SMAN 4 Kota Dumai dari tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023, jumlah dana yang diterima kepala sekolah (Halinis) sebesar Rp 4,9 Miliar.

Menurut rincian data penggunaan dan pengelolaan Dana BOS sekolah yang dilaporkan kepsek (Halinis) kebidang keuangan untuk kegiatan 12 komponen selama 4 tahun ini, menurutnya sudah sesuai dengan juknis Permendikbud yang ditetapkan pemerintah pusat.

Namun yang jadi pertanyaan publik, di Tahun 2020 – 2022 Awal, aktivitas belajar tatap muka tidak ada di sekolah di seluruh Indonesia akibat dampak Pandemi Covid-19, namun anggaran Dana untuk masing-masing kegiatan yang tercantum dalam 12 komponen tersebut selalu dianggarkan sesuai juknisnya.

Sesuai Laporan  pertanggungjawaban keuangan  sekolah SMAN 4 Kota Dumai yang tercantum dalam data tersebut ada 5 komponen yang diduga penggunaan Dananya Mark Up diantaranya : dana untuk kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler, kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, biaya Administrasi kegiatan sekolah, kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana dan Pembayaran Honor.

Pewarta coba mengkonfirmasi Halinis (Kepsek SMAN 4 Kota Dumai) melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, terkait penggunaan dan pengelolaan dana BOS sekolah SMAN 4 Kota Dumai dari Tahun Anggaran 2020 sampai 2023 yang diduga dana untuk kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana selama empat tahun, jumlahnya sampai 1,4 Miliar lebih di Mark Up.

Menanggapi hal itu Halinis Kepsek SMAN 4 Kota Dumai, menjawab bahwa masalah penggunaan dana BOS sekolah SMAN 4 Kota Dumai sudah diperiksa oleh Inspektorat, jadi hasil  pemeriksaan inspektorat tidak ada permasalahan di sekolah ini”, ujar Halinis.

Kamis 31/10/2024 kepsek SMAN 4 Kota Dumai, mengundang Tim pewarta Autenticnews.co untuk datang ke sekolah SMAN 4 Kota Dumai, untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan dan pengelolaan Dana BOS sekolah sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang diduga Mark Up.

Menurut pengakuan Halinis ( Kepsek SMAN 4 Kota Dumai) penggunaan dan pengelolaan BOS sekolah ini sudah kami laksanakan sesuai juknis Permendikbud, dan inspektorat telah melakukan pemeriksaan, jadi untuk masalah penggunaan Dana BOS sekolah ini tidak ada temuan”, terang Halinis.

“Apakah Inspektorat sudah benar benar melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOS sekolah SMAN 4 Kota Dumai untuk kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang menghabiskan Dana sebesar 1,4 miliar tersebut ?

Di hari yang sama , Tim pewarta Autenticnews.co minta izin kepada Halinis Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Dumai, untuk keliling di lingkungan melihat  fisik bangunan sekolah tersebut, sekaligus mengambil dokumentasi fisik bangunan sekolah.

Apakah pantas  Dana peliharaan sarana dan prasarana  selama empat tahun sebesar 1,4 miliar rupiah dengan kondisi fisik sekolah seperti itu ?

Faktanya, hasil temuan Tim pewarta, fisik bangunan sekolah pada plafon teras banyak ditemukan triplek nya rusak, dan bahkan triplek plafon ditemukan terkelupas dan banyak yang sudah berlobang, dan lantai keramik pada teras pecak dan di tempel dengan semen biasa, diduga dana untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah  1,4 miliar rupiah tersebut tidak tepat sasaran dan Mark Up.

Tidak sampai disitu saja, Tim pewarta coba minta tanggapan Ahmad Riski Harahap (Ketua Kordinator Lembaga Monitor Penyelenggara Negara se-sumatra, terkait dengan pengelolaan Dana BOS sekolah SMAN 4 Kota Dumai tahun 2020 sampai 2023 yang diduga Mark up,

Ahmad riski Harahap berjanji, akan melakukan penelusuran ke sekolah, dan akan mengumpulkan data Data lebih lengkap lagi, untuk dibuat bahan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau,

Karena menurut kami untuk anggaran biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai  1,4 miliar selama empat tahun diduga tidak wajar, apalagi  dengan kondisi fisik sekolah seperti itu,

Sementara Pemerintah telah memfasilitasi semua kebutuhan sekolah Sesuai standar nasional, Dan biaya pendidikan itu adalah bersumber dari pajak masyarakat, tujuan nya untuk membantu meringankan beban masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.

Dimana Dana APBN Republik Indonesia ini 20% untuk biaya pendidikan, begitu juga halnya Dana APBD provinsi Riau 20 persen untuk pendidikan, dana itu bukan memperkaya oknum  oknum tertentu maupun kelompok “,ucap Korlap LMPN.(Tim-Red/ANC)

Exit mobile version