Galian ( C ) Ilegal di Singingi Hilir Bebas Beroperasi, Ada Apa Dengan APH Kuansing?

KUANSING,Autenticnews.co,-

Pada hari ini Rabu 13 November 2024, dikabarkan bahwa Quari atau sebutan galian ( C ) ditemukan sedang melakukan aktivitas di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau,  memakai beberapa alat berat berwarna Kuning, diduga Aparat Penegak Hukum (APH) bermain mata dengan pengusaha tambang.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Media Autenticnews.co di dua lokasi Galian C ditemukan alat berat sedang menjalankan aktivitasnya dengan menggali pasir tepatnya di Desa Petai arah pemandian Aliran Sungai Pualin, Sungai TAPI dan atau MANGKOBA.

Menurut informasi yang di himpun Tim Media Autenticnews.co dari beberapa narasumber bahwa,” pemilik alat berat dan galian C tersebut berinisial YP, JR, dan ED, Informasi yang dihimpun Tim pewarta YP,JR dan ED mereka satu keluarga”,jelas Narasumber.

Saat Tim melakukan penelusuran, Tim sempat mengambil foto beberapa unit alat berat sebagai dokumentasi yang sedang menjalankan aktivitasnya namun salah-satu diantar alat itu tidak beroperasi, namun ketika Tim minta keterangan dari pemilik alat berat maupun pemilik Quari, para pemilik alat berat dan Quari bungkam dan menghindar  untuk memberikan keterangan .

Tidak sampai disitu, Tim  tetap berupaya mencari  informasi untuk memastikan tentang berlangsung nya Aktivitas Galian C (Quari) kepada pemiliknya  dengan mengkonfirmasi ke salah satu yang diduga pemilik Quari dan alat berat tersebut melalui SMS WhatsApp pribadinya.

Dirinya mengakui bahwa beberapa pihak sudah dibayar selama ini sebagai uang Kordinasi alias uang tutup mulut, seakan-akan  mereka bebas menjalankan aktivitas, bahkan pemilik Quari coba menawarkan uang Kepada pewarta  sebanyak Rp 300 ribu,  agar supaya tidak diberitakan aktivitas mereka yang mereka lakukan, namun pewarta menolak tawaran itu dengan santun.

Untuk diketahui, bahwa pendapatan tempat wisata yang sudah meroket itu, kini menurut drastis akibat Aliran sungai tercemar keruh akibat dari galian C tersebut, sehingga para wisatawan lokal maupun wisatawan dari daerah tidak tertarik lagi untuk berkunjung  ke taman wisata tersebut.

Beberapa Warga masyarakat Desa Petai mengeluh, dengan aktivitas galian C yang mencemari aliran sungai Tapi yang ada di Desa patai.

Dalam hal ini, masyarakat meminta Kepada Pihak  terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera  melakukan tindakan tegas  kepada Pelaku usaha yang merusak lingkungan dengan mencemari aliran sungai Tapi.

Menurut Warga permasalahan galian C ini sudah pernah viral sebelumnya, namun belum ada tindakan tegas dari Pihak berwenang atau Aparat Penegak Hukum, sehingga para pelaku seakan-akan kebal hukum. hal ini membuat warga bertanya tanya,

Ada apa dengan APH Kuantan Singingi ?

Kegiatan ilegal seperti galian C (Quari) seharusnya dilakukan dengan adanya izin, apabila tidak ada izin maka pelaku sudah melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Bagi siapapun yang melaksanakan aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar.

Bagi penjual atau pengusaha wajib memiliki izin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Maka diharapkan Kepada Bapak Kapolres Kuantan Singingi dan Bapak Kapolda Riau untuk dapat menangkap pelaku ilegal galian C (quari) dan memusnahkan kegiatan ilegal tersebut, karena ini sangat berdampak bagi masyarakat dan juga berdampak kepada sektor lainnya.

Untuk diketahui, aktivitas galian C di beberapa lokasi khususnya di desa petai singingi hilir ini diketahui sebagian Alat berat itu bermain pada malam hari dan subuh/dinihari Tambanya sambil mengakhiri. (Aan/ANC)

 

Exit mobile version