KAMPAR,Autenticnews.co,-
Pemerintah Republik Indonesia memprogramkan wajib belajar 12 tahun bagi setiap warga negara Republik Indonesia, dengan biaya pendidikan ditanggung oleh negara berdasarkan undang undang dasar tahun 1945
Penyaluran biaya pendidikan untuk tingkat SD, SMP, SMA, SMK sederajat telah diberikan kepada seluruh sekolah Negeri maupun swasta se Indonesia, melalui program Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS)
Penggunaan Bantuan Operasional sekolah (BOS) tersebut di atur melalui Permendikbud yang pembahasannya melalui hasil keputusan Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan teknologi, penggunaan anggaran Dana BOS diatur sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun di sekolah Menengah pertama Negeri (SMPN) 1 Kampar, laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) yang di sampaikan kepala sekolah dan bendahara tidak Transparansi, diduga ada penggelembungan biaya kegiatan di Lima Komponen.
Dari ke Lima Komponen tersebut, terdapat rincian penggunaan dana biaya kegiatan puluhan juta dan bahkan ada ratusan juta rupiah per tahunnya, diduga dana untuk kegiatan tersebut di gelembungkan oleh kepala sekolah dan bendahara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Selasa 14/1/2025 Tim pewarta Autenticnews.co Konfirmasi M.Yasir Kepala Sekolah SMPN 1 Kampar, terkait masalah penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) Tahun 2023.
Dimana dalam juknis Permendikbud penggunaan anggaran biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pelaksanaannya 1 (Satu) kali dalam satu Tahun, namun dalam rincian laporan penggunaan Dana BOS sekolah SMPN 1 Kampar Tahun 2023 laporan pembiayaan PPDB nya 2 Kali, yaitu laporan tahap pertama dan laporan tahap ke dua.
Kemudian pertanyaan ke-dua terkait dengan penggunaan Dana BOS untuk kegiatan Lima Komponen, dimana laporan kegiatan untuk biaya di Lima Komponen tersebut menimbulkan asumsi tidak wajar, dugaan Mark up, alias penggelembungan pengeluaran.
Pertanyaan ke-tiga, tidak transparan, membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan operasional sekolah Setiap tahap pencairan Dana BOS Melalui papan informasi yang di pajang di lingkungan sekolah, diduga Kepala sekolah dan bendahara main mata untuk mendapatkan keuntungan.
Rabu 21/1/2025 Tim pewarta coba konfirmasi M.Yasir, mintak jawaban Surat konfirmasi yang dilayangkan pewarta Selasa 14/1/2025, M.yasir menyampaikan akan saya jawab surat bapak secepatnya sesuai permintaan atasan kami dari Dinas pendidikan dan Ketua PGRI Kampar, namun sangat disayangkan sampai Berita ini tayang, Kepsek belum memberikan jawaban yang jelas, Diduga Dinas pendidikan dan PGRI Kampar bersekongkol dengan M.Yasir Kepala sekolah SMPN 1 Kampar. (Tim-ANC)