Ahliwaris Tetap Pertahankan dan Akan Ambil Alih Tanah Lasim Kurang Lebih 4 Ha ” yang Dihibahkan Oknum P Pada Paguyuban di Dumai

DUMAI,Aitentic

Tanah peninggalan/ tanah Warisan Lasim (alm) terletak di jl soekarnohatta ,di depan kawasan terminal barang bukit jin Dumai,seluas 2400 H ( kirang lebih 840 jalur) sejak masuk dalam peta hak pakai PT CPI) Caltex Pacipic Indonesia dari tahun 1958 hingga kini belum ada di bayar ganti rugi tanah lasim terrsebut.

Bahkan Ahliwaris lasim mengetahui belakangan ini ,bahwa sebagian tanah warisan Lasim ada kurang lebih Empat (4) Ha yang di hibahkan oknum warga berinisial P ke beberapa paguyuban masyarakat Dumai untuk “dijadikan tanah Kuburan.”kita selaku ahliwaris dari Lasim almarhum ,tidak tinggal diam. tanah.ladom.di hibahkan ,Apa dasar dan izin dari siapa sebut Ir H.Tengku Amir Ahmad.

Sesuai keterangan , bahwa oknum P, membagi tanah kepada paguyuban masyarakat itu, ” secara hibah ” ,membuat Ahliwaris Lasim merasa sangat keberatan.karena oknum P itu tidak ada hubungan kekeluargaan terhadap Datuk kami Lasim alm tegas tengku Amir Ahmad memperjelas pada Awak Wartawan media ini Sabtu ( 19/7/2025)

Adapun paguyuban masyarakat di Dumai yang mendapat tanah hibah dari P, ada 6 paguyuban masyarakat, diantaramya, paguyuban PKDP ,Pesisir,Kutai,Kampar, Padang Tarok,serta LAMR kota Dumai

Ada 6 persatuan warga masyarakat yang menerima hibah tanah tersebut dari oknum P, untuk peruntukan tanah kuburan terang Amir Ahmad selaku Ahliwaris dan juga Kuasa dari Ahliwaris Lasim pada wartawan autenticnews.co. ,juga kepada Ketua LBH Cenderawasih Celebes Indonesia ( LBH CCI ) kota Dumai,Amir Hamzah Simanjuntak,CFLE.

Karena itu,kami Ahliwaris Lasim sudah menyurati pihak pihak persatuan warga masyarakat / paguyuban Warga tersebut,namun yang merespon hanya LAMR kota Dumai .sementara 5 paguyuban warga masyarakat, yang menerima hibah dari oknum P hingga sekarang tidak ada respon seakan akan diduga menganggap enteng ,sepele , tanah Lasim alm itu ada Tuan nya kata Kuasa ahli waris Lasim itu serius .

Lanjut kuasa ahli waris Lasim itu ,kita tetap koperatif dan tetap mengingat kan dan menghimbau pihak .para paguyuban tersebut, secara resmi sudah kita Surati, bahwa tanah yang di berikan oknum P itu cara hibah adalah tanah Lasim alm terang Amir Ahmad .

Oleh karena itu Ahliwaris berharap agar pihak paguyuban yang menerima hibah tanah Lasim dari P, supaya merespon surat resmi pemberitahuan Ahliwaris Lasim tersebut ujar Amir Ahmad.

Kami tegaskan, Tanah lasim yang dihibahkan P kurang lebih 4 ha tersebut , tetap kami pertahankan” tersebut belum dapat dikonfirmasi, no Hp dan alamat kantor Resmi beberapa paguyuban itu belum dapat di ketahui .dan terkait oknum P Sesuai penjelasan Kuasa Ahliwaris Lasim , tindakan P itu ” kata Amir Ahmad akan di tindak lanjuti sampai tuntas.kita tidak main main ujar Zuriat dari Raja Siak ke 5 ( Sultan Abdul Djalil muazamsyah ) tersebut mengakhiri wawancaranya . ( RDS/ANC ).

Exit mobile version