Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Riau, Diduga Permainkan Tender Preservasi Jalan Batas Sumut Simpang Batang

Oplus_131072

PEKANBARU,Autenticnews.co,-

Proses tender kegiatan pekerjaan  proyek Preservasi jalan nasional di wilayah I Provinsi Riau,   dari jalan Batas Sumatera Utara (SUMUT )ke Simpang Batang tahun 2025, ditemukan dua tender di lokasi yang sama , yang melibatkan  nama MY  Kasatker  PJN  Wilayah 1 Provinsi Riau.

Menurut informasi  yang di himpun Tim Pewarta Autenticnews.co, pekerjaan untuk Preservasi yang direncakan di sepanjang jalan 168 kilometer, dari jalan  Batas Sumatera Utara (Sumut) ke simpang batang, ukuran panjang jalan yang  akan di Preservasi dalam tender sebanyak 29,5 Kilometer dengan nilai anggaran pekerjaan sebesar Rp 12,4 Miliaran, dengan tender  tersebut di menangkan  PT Dian Restu Anugerah, pada bulan Februari 2025.

Keterangan yang di himpun Tim Media autenticnews.co dari narasumber yang  terpercaya, PT Dian Restu Anugerah, sudah mulai melaksanakan pekerjaan  Preservasi di sepanjang jalan batas Sumut ke simpang batang sejak bulan Februari 2025, informasinya PT Dian tidak menggunakan alat CMM.

Namun, dalam penelusuran Tim pewarta, ditemukan alat CMM sedangkan melaksanakan aktivitas  pengorekan aspal yang di masukkan ke dalam mobil Damtruk roda Enam di areal sepanjang jalan batas Sumut ke simpang batang, sembari mengambil foto  alat CMM dan mobil yang sedang beraktifitas.

Menurut keterangan narasumber, alat CMM tersebut milik Pak ikhsan, yang pinjam Oleh MY Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Riau, guna untuk melaksanakan pekerjaan Preservasi di Antara jalan batas Sumut ke simpang batang secara swakelola”, terang narasumber.

Kemudian Tim pewarta konfirmasi MY Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Riau, melalui pesan singkat  WhatsApp pribadinya, terkait dengan proses tender dan alat CMM milik Pak ikhsan yang di pinjam  oleh MY Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Riau.

MY Kasatker menanggapi, dan mengarahkan untuk menghubungi Oca( PPK), kemudian PPK di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, PPK  mengarahkan untuk menjumpai Penyedia proyek (RI) dan penyedia sudah ketemu, dan sudah memberikan klarifikasi tentang hal itu.

Namun, penyampaian Penyedia  menimbulkan pertanyaan, dimana penyedia menyampaikan bahwa proyek  yang di menangkan nya,  di lokasi pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Dian Restu Anugerah.

Ketika pewarta, bertanya mulai dari mana dan sampai dimana titik STA   proyek yang dimenangkan PT Dian Restu Anugerah, dari dari mana kemana titik STA yang dimenangkan CV Aria Utama.

RI Penyedia menjelaskan, yang di menangkan CV Aria Utama itu di antara   pekerjaan yang dimenangkan PT Dian Restu Anugerah.

Karena kata penyedia, pada saat tender, lobang jumlahnya  sekian, pada saat pelaksanaan pekerjaan Preservasi lobang bertambah, penambahan lobang inilah yang di tenderkan ulang di bulan Juni 2025, tender  tersebut dimenangkan oleh CV Aria Utama.

Kemudian Tim pewarta, minta tanggapan dari ahli yang membidangi Preservasi jalan Nasional, dengan mendengarkan rekaman pengakuan Penyedia terhadap Pewarta.

Ahli di bidang Preservasi ini, mengatakan ini ada kejanggalan dalam memproses tender, kemudian ada  keanehan dalam peminjaman alat CMM yang melibatkan Kasatker.

Kemudian pelaksanaan pekerjaan Preservasi,  tumpang tindih yang berpotensi pada Overlapping.

Hal ini, diminta kepada  Kepala Balai PJN Wilayah provinsi Riau, dan inspektorat PU pusat  meninjau kembali, proses pengadaan Tender, dan pelaksanaan pekerjaan Preservasi PJN Wilayah 1 Provinsi Riau jalan Batas Sumatera Utara ke simpang batang. (Tim/Red-ANC)

Exit mobile version