SOLOK,Autenticnews.co,-
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Supayang, Kabupaten Solok, provinsi Sumatera Barat, kecewa dengan sikap Wali nagari tolak keputusan hasil musyawarah yang disepakati bersama melalui hasil musyawarah Tokoh tokoh dan lembaga adat nagari Supayang.
Penolakan hasil keputusan Melalui musyawarah Kerapatan Adat Nagari itu, terjadi Selasa 28/10/2025 di kantor wali nagari Supayang, dengan dalih lahan tersebut masih dalam sengketa.
Sementara selama ini hasil keputusan KAN, merupakan hasil keputusan lembaga tertinggi yang tidak bisa tolak, karena penyelesaian sengketa di wilayah kenagarian dapat di jadikan sebagai dasar untuk penyeleseian sengketa baik secara Adat istiadat orang Minang, karena keputusan itu sudah menjadi satu kesepakatan bersama sesuai hasil musyawarah melalui tokoh tokoh dan lembaga lembaga adat.
dan jika terjadi perbedaan pendapat, Menurut Ketua KAN mekanisme penyelesaiannya harus mengutamakan musyawarah dan mufakat.
Berikut penjelasan KAN terkait hubungan wali nagari dan KAN, serta langkah-langkah jika wali nagari tidak sependapat:
Posisi wali nagari dan KAN,
Wali nagari adalah pemimpin pemerintahan nagari yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
Posisi Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah lembaga tertinggi dalam sistem adat yang beranggotakan pemuka adat, alim ulama, dan cerdik pandai.
KAN berfungsi sebagai penegak dan pelestari adat serta menyelesaikan sengketa adat,
Saling berhubungan dan saling menghormati, Dalam pengambilan keputusan penting, wali nagari dan KAN harus bekerja sama dan saling bermusyawarah.
Jika terjadi Konflik antara keduanya dapat menghambat jalannya pembangunan dan pemerintahan di nagari.
Perlu diketahui, Prosedurnya,jika terjadi tidak ada ditemukan sepakatan.
Jika wali nagari tidak setuju dengan keputusan KAN, tidak ada kewenangan baginya untuk membatalkan keputusan tersebut secara sepihak.
Langkah yang seharusnya ditempuh adalah: Mengutamakan musyawarah terlebih dulu, karena Penyelesaian masalah harus tetap berpegang pada prinsip musyawarah mufakat, sesuai nilai-nilai adat Minangkabau.
Mediasi oleh lembaga terkait. Jika perbedaan pendapat tidak bisa diselesaikan, dapat dilakukan mediasi yang melibatkan lembaga-lembaga terkait di tingkat yang lebih tinggi, seperti pemerintah daerah Mengajukan ke pengadilan.
Apabila jalur musyawarah tidak mencapai kesepakatan, pihak yang tidak puas, termasuk wali nagari, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Keputusan KAN memiliki kekuatan hukum secara adat dan sosial, tetapi dapat diuji keabsahannya di peradilan umum.
Dengan sulit nya komunikasi Antara Ketua KAN dan Wali Nagari Subayang, untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan Suku Tanjung tersebut.
Salah satu Warga bernama panggilan (Bas) mengeluh Kepada Tim Pewarta Autenticnews.co bahwa, Wali nagari Supayang tidak mau menandatangani hasil keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN), sementara Seluruh tokoh tokoh adat dari beberapa Suku telah sepakat dan telah menandatangani hasil kesepakatan itu, tinggal Wali Nagari yang belum tanda tangan.
Selanjutnya , Tim pewarta Autenticnews.co coba menghubungi Wali Nagari melalui aplikasi WhatsApp pribadinya ke nomor 0 821-6998-75XX Senin 26/10/2025, terkait dengan permasalahan Wali Nagari Supayang tidak mau menandatangani Hasil Keputusan Musyawarah yang disepakati KAN.
Wali nagari menanggapi ,” Saya bukan tidak mau menandatangani hasil keputusan KAN Tersebut, karena Surat yang diminta untuk ditandatangani tersebut, masih dalam sengketa, jadi bapak jangan mendengarkan informasi dari satu Pihak, dan untuk lebih jelasnya, bapak datang ke kantor, saya tunggu “, ujar Wali nagari.
Kemudian Tim pewarta autenticnews.co menemui Wali Nagari Supayang dikantor nya Senin 26/10/2025, dari pertemuan itu Tim pewarta meminta kepada wali nagari untuk menyetujui hasil keputusan musyawarah yang disepakati oleh KAN, namun Wali Nagari meminta, untuk melakukan revisi surat yang sudah disepakati sesuai hasil musyawarah KAN, setalah dilakukan revisi nanti, baru Wali Nagari menandatanganinya.
Dengan penyampaian Wali nagari Supayang, Surat yang akan ditandatangani di revisi dulu baru wali nagari menandatangani, Ketua KAN merasa Kecewa, karena hasil musyawarah dan mufakat yang disepakati Oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak di hargai Wali Nagari.
(Amir/ANC)
