Penempatan Sekdes Pulau Rambai Tahun  2021 Sampai 2025 Dipertanyakan

Oplus_131072

KAMPAR,Autenticnews.co,-

Penempatan Jabatan Sekretaris  Desa Pulau Rambai, kecamatan Kampa, kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang di emban Zulkifli  dari tahun 2021 sampai  tahun 2025 diduga tidak  Sesuai SK yang dikeluarkan oleh Bupati Kampar.

Berdasarkan informasi yang di himpun Tim pewarta Autenticnews.co dari narasumber yang tidak bisa di tulis namanya, dalam pemberitaan ini, menyampaikan bahwa”, Zulkifli diangkat menjadi pegawai negeri sipil di tahun 2010  sebagai Sekretaris Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar”,jelas Narasumber.

Kantor Camat Kampa, tempat penerima SK Mutasi Zulkifli,  tahun 2021 sampai tahun 2025, namun baru tiga bulan terakhir ini, Zulkifli berdinas di kantor Camat.

Tim- pewarta Coba Konfirmasi Jufri (Camat Kampa) Rabu 22 Oktober 2025 melalui aplikasi WhatsApp pribadinya nomor HP 0812-7646-XXX terkait dengan SK Sekretaris Desa Pulau Rambai, yang tidak sesuai dengan Jabatan yang di SK kan Bupati Kampar 2021.

Camat Kampa menyampaikan bahwa , menurut  pengakuan Zulkifli ke  Jufri  Camat Kampa,  bahwa Zulkifli tidak mengetahui bahwa dirinya sudah  di SK kan, Bupati Kampar (Catur Sugeng Susanto) di tahun 2021 sebagai staf Camat Kampa. Sehingga Zulkifli tetap bekerja  sebagai sekretaris Desa pulau Rambai.

Menurut pengakuan camat kepada pewarta autenticnews.co ,  Zulkifli, mengetahui dirinya di SK kan Bupati Kampar  menjadi staf Camat Kampa tahun 2021 tersebut, karena Zulkifli mengajukan mutasi dari sekretaris Desa menjadi staf Camat Kampa,  jadi  kata camat, Zulkifli selama ini tidak mengetahui bahwa dirinya sudah di SK kan Bupati menjadi staf Camat”,ucap Jufri.

Kantor Desa Pulau Rambai, tempat Zulkifli bekerja sebagai sekretaris, sementara  SK Bupati Kampar mutasi dari  sekretaris Desa menjadi staf  Camat  di tahun 2021, artinya Zulkifli tidak masuk bekerja ke kantor camat 3 tahun lebih.

Kemudian Pewarta coba konfirmasi Zulkifli Sekdes Pulau Rambai, melalui aplikasi WhatsApp pribadinya nomor HP 0812-7638-xxx, terkait dengan permasalahan SK yang di keluarkan Catur Sugeng Susanto Bupati Kampar tahun 2021, menjadi staf di kantor camat Kampa, dan WhatsApp  tersebut masuk dengan tanda ceklis dua, namun sayang , Zulkifli tidak menanggapi sampai berita ini ditayangkan.

Dihari yang sama, tim pewarta coba konfirmasi Kepala Desa Pulau Rambai melalui aplikasi WhatsApp pribadinya nomor HP0 821-7286-5xxx  Rabu 22/10/2025 terkait dengan posisi jabatan yang di emban sekretaris Desa  pulau Rambai (Zulkifli) namu sangat disayangkan  Kepala Desa Pulau Rambai, tidak respon sampai berita ini tayang di duga ada persekongkolan.

Sementara Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017: Perda ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk prosedur mutasi perangkat desa di tingkat kabupaten. Perda ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2021: Perda ini juga mengatur tentang perangkat desa dan mensyaratkan adanya pertimbangan teknis dari camat untuk mutasi perangkat desa.

Pengakuan Zulkifli kepada  Jufri Camat kampa, menimbulkan pertanyaan publik, karena ada yang aneh, Pasalnya, Zulkifli setiap bulan menerima gaji di kantor camat sebagai PNS,

Tapi  berkantor di kantor Desa pulau Rambai sebagai Sekretaris Desa.

Ada apa dengan pak Zulkifli?

(Red-ANC)

Exit mobile version