Ketua DPP LMPN Mintak, BKD dan BKSDM Kampar Tinjau Kembali Penempatan SK Zulkifli Sekdes Pulau Rambai 

Oplus_131072

KAMPAR,Autenticnews.co,-

Zulkifli Sekretaris Desa Pulau Rambai, kecamatan Kampa , kabupaten Kampar, provinsi Riau, diduga menyalahgunakan penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di SK kan Bupati Kampar, oleh Catur Sugeng Susanto tahun 2021.

Kantor Camat Kampa, penempatan SK Zulkifli  bekerja sebagai staf Camat, tapi tidak pernah berkantor  disini.

Menurut pengakuan Jufri Camat Kampa, kepada pewarta Autenticnews.co, Zulkifli diangkat pegawai negeri sipil di tahun 2010 dengan jabatan sebagai sekretaris Desa di Desa pulau Rambai, dan di tahun 2021 Zulkifli dimutasi dari Sekdes ke kantor camat dengan jabatan sebagai staf Camat sesuai SK Bupati Kampar.

Tapi karena SK Mutasi pengangkatan Zulkifli ke staf camat yang dikeluarkan oleh Bupati Kampar (Catur Sugeng Susanto) tidak sampai ke tangan Zulkifli, sehingga Zulkifli tetap berkantor , di kantor Desa pulau Rambai,sebagai sekretaris Desa, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi di kantor Desa pulau Rambai Zulkifli ikut menandatanganinya, sementara jabatan Zulkifli sesuai SK Bupati adalah sebagai staf Camat Sejak tahun 2021, bukan sebagai sekretaris desa.

kantor Desa Pulau Rambai, tempat Zulkifli bekerja sebagai sekretaris Desa, sementara SK Bupati  Kampar, Zulkifli sebagai staf di kantor camat. 

Hal ini, ada dugaan Zulkifli telah menyalahgunakan wewenang di kantor Desa pulau Rambai, maupun di kantor camat Kampa Sejak tahun 2021 sampai bulan Juli 2025, pasal nya SK Zulkifli yang dikeluarkan oleh Bupati Kampar adalah sebagai staf Camat, akan tetapi Zulkifli berkantor di kantor Desa sebagai sekretaris Desa Pulau Rambai.

Empat tahun berlalu, Zulkifli mengabaikan tugasnya di kantor Camat Kampa sebagai staf Camat, menimbulkan pertanyaan bagi publik karena selama empat tahun itu Zulkifli tidak pernah berkantor di kantor camat sebagai staf Camat, sementara gajinya setiap bulan dia terima sesuai dengan SK PNS nya.

Tokoh pemuda kampa yang namanya tidak ingin di sebutkan dalam pemberitaan ini menyayangkan, tingkah laku seorang oknum PNS di kantor camat Kampa yang diduga merangkap dua jabatan menimbulkan pertanyaan,” apakah sah demi hukum tanda tangan sekretaris Desa dalam berkas administrasi Desa Pulau Rambai, kecamatan Kampa tersebut, karena selama ini dia di tetapkan dalam SK sebagai staf di kantor camat, bukan sebagai sekretaris Desa”, ucapnya.

Tokoh pemuda Kampa menambahkan, jabatan Sekdes Pulau Rambai, ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan hukum, dan apabila berkas APBDes juga ikut di tanda tangan oleh oknum tersebut, maka berkas tersebut diduga cacat hukum”, jelasnya.

Ahmad Riski Harahap Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (DPP LMPN) melalui Bidang Hukum Udin Simbolon SH, meminta BKD Kampar atau BKSDM Kampar Untuk meninjau kembali penempatan Zulkifli sesuai SK Bupati Kampar yang ditandatangani Catur Sugeng Susanto tahun 2021.

Jika ada penyimpangan, dalam menggunakan jabatan yang tidak sesuai dengan isi SK yang sudah ditetapkan Bupati Kampar,

Diminta Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Oleh Zulkifli sebagai sekretaris Desa pulau Rambai, yang dapat merugikan administrasi pengelolaan APBDes Desa pulau Rambai, maupun administrasi lainnya”, tutup Udin Simbolon.(Red-ANC)

Exit mobile version