PEKANBARU, Autenticnews.co,-
Kepala Bagian Hukum dan HAM Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR), Muhammad Amri, secara tegas meminta Kapolres Kabupaten Kampar, dan Kapolsek setempat, serta Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Kampar untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan PT TAKA, yang diduga kuat beroperasi tidak mengantongi izin usaha dan izin operasional yang sah di wilayah Kabupaten Kampar.
Muhammad Amri menyebutkan, Ada Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan PT TAKA, dilihat dari tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait legalitas usaha, dan sumber bahan bakunya tidak jelas asal-usulnya, serta aktivitas ekspor-impornya diduga tidak ada kepastian pasok yang tetap.
Hal tersebut kata Amri, berpotensi pada pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan demikian “Kami menduga perusahaan PT TAKA telah mengabaikan prinsip hukum dalam menjalankan kegiatan industrinya, dan Jika benar perusahaan ini tidak memiliki izin usaha dan operasional yang sah, maka aktivitas tersebut melanggar administrasi dan dapat berimplikasi pidana.
Harapan kami Dari GMPR meminta Kapolres Kampar dan DPMPTSP segera bertindak, melakukan pengecekan langsung ke lapangan, dan mempublikasikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat,” tegas Muhammad Amri.
GMPR menilai, ketidakjelasan izin dan sumber bahan baku perusahaan PT TAKA dapat merugikan daerah, yang mengancam lingkungan, serta menciptakan ketimpangan ekonomi bagi pelaku industri lokal yang taat aturan.
Oleh karena itu, Kabid Hukum dan HAM GMPR menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan segala bentuk penyimpangan dalam dunia usaha harus segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, Ucap Amri.
“Negara harus hadir. Jangan sampai ada perusahaan yang beroperasi di negara ini seolah olah kebal hukum. Ini soal kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Amri. (Red-ANC).
