Warga Desa Pauh Ranap Keluhkan Stokpile Batubara PT Global di Kawasan Permukiman, Kabid DLH Inhu Sebut itu Kewenangan Pusat

INDRAGIRIHULU, Autenticnews.co,- 

 Stock file hasil penambangan batubara  di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, membuat  warga  masyarakat sekitar resah ,dengan hadirnya Tumpukan  batu bara puluhan ribu ton itu di dekat pemukiman warga, diduga AMDAL yang dimiliki perusahaan tidak sesuai ketentuan undang-undang lingkungan hidup.

Keterangan yang  dihimpun Tim pewarta dari salah seorang pemilik warung makan bernama  Samsir di wilayah stock file tersebut, menjelaskan  bahwa kami  merasa resah dengan  hadirnya stock fail yang keberadaannya tidak jauh dari pemukiman masyarakat,  membuat debu-debu batu bara  masuk ke dalam warung makan ini membuat peralatan dapur, meja meja dan kursi kursi  serba menghitam  akibat debu batubara, di duga AMDAL  stock fail  yang di miliki perusahaan tidak sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Bahkan pengelola perusahaan  Tambang batubara tersebut tidak memperhatikan  kondisi   pemukiman warga sekitar, dengan  kondisi rumah rumah warga yang dipenuhi debu debu yang bersumber dari stock fail batubara tersebut.

“Kemudian  Samsir menambahkan, selama satu tahun keberadaan Stokpile batubara itu di wilayah permukiman masyarakat sini, tidak ada perhatian perusahaan terhadap masyarakat sekitar, bahkan kami yang berdagang warung  makan menjadi sepi disebabkan tutup bahan makan yang kami jual, hitam berdebu, orang mau makan menjadi kuatir dengan makanan yang kami jual,” ungkapnya.

Apa lagi seperti yang bapak sebut, sambung samsir, masalah kompensasi dari perusahaan itu, kami tidak tau itu.

“Selama keberadaan tambang batubara di wilayah ini, sudah ratusan ribu ton yang di produksi mereka, tapi yang bapak sebut kompensasi atau sejenisnya itu, tidak pernah kami dapat dari perusahaan” ucap Samsir.

Mendapatkan informasi yang peroleh, tim media melakukan penelusuran tentang kebenaran keberadaan Stokpile batubara ditengah permukiman warga itu. Benar adanya tumpukan batubara yang menggunung, diperkirakan puluhan ribu ton.

Menurut keterangan yang dihimpun Tim pewarta dari pengamanan perusahaan PT  Global Energi Lestari yang berada di lokasi Stokpile batubara  menjelaskan,” Batubara ini dilansir dari pertambangan nya kesini. Kita hanya pengamanan disini pak, untuk hal lain tanyakan saja ke kantor nya pak, tapi saya tidak tau kantornya dimana,” pungkas pengamanan di Stokpile tersebut, Selasa (11/11/2025).

Tak hanya sampai disitu, tim media mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Rabu 12 November 2025 pukul 11:30 WIB, dengan agenda konfirmasi terkait aktivitas Stokpile batubara PT Global yang berada diwilayah permukiman warga.

Namun Kepala DLH Kabupaten Inhu sedang tidak berada ditempat, dan Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan juga keberadannya sedang diluar. Tim berupaya mencari nomor seluler Kabid Pencemaran Lingkungan bernama Bakri,ST.

Tim media mempertanyakan tentang Izin Persetujuan Lingkungan (IPL) dari Dinas tersebut. Seperti yang diketahui izin yang diberikan oleh DLH kepada pelaku usaha untuk memastikan kegiatan mereka tidak merusak lingkungan, dan telah memenuhi standar pengelolaan serta perlindungan lingkungan hidup.

Selanjutnya Bakri mengatakan bahwa semua perizinan Stokpile batubara itu kewenangan pusat, bukan kewenangan instansi disini”, ucapnya.

“Itu semua perizinan dan pengawasannya kewenangan pusat, kami tidak berwenang tentang itu,” jelas Kabid DLH pencemaran lingkungan Kabupaten Inhu, melalui percakapan selulernya.

Sementara diketahui bersama, pengusaha yang tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan dari DLH (Perizinan Stock file) dapat dikenai sanksi administratif  atau pidana. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara hingga sanksi denda dengan jumlah miliaran rupiah.

Hal  ini pihak Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait untuk meninjau kembali, keberadaan Lokasi stock fail, yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan dan dan Undang-undang lingkungan Hidup. (Tim- ANC)

Exit mobile version