Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan: PT Harapan Makmur Jaya Perkasa Dituding Elak Tanggung Jawab Sesuai Aturan Perundang-undangan

Oplus_131072

PEKANBARU,Autenticnews.co,-

Sebuah persoalan ketenagakerjaan mencuat di PT Harapan Makmur Jaya Perkasa, terkait penolakan pengajuan pengunduran diri dengan hak pensiun yang diajukan oleh Bahrumyah Sembiring. Karyawan yang telah mengabdi selama kurang lebih 24 tahun 10 bulan ini kini terjebak perselisihan dengan manajemen perusahaan terkait hak-hak yang seharusnya ia terima sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahrumyah Sembiring yang kini berusia 56 tahun 9 bulan telah secara resmi menyampaikan surat permohonan pengunduran diri tertulis di atas materai sepuluh ribu rupiah kepada manajemen perusahaan. Dalam surat tersebut, ia meminta hak berupa uang pengganti masa kerja dan penghargaan jasa kerja yang menjadi haknya setelah berkarier puluhan tahun di perusahaan itu.

Namun, permohonan tersebut mendapat penolakan tegas dari pihak manajemen PT Harapan Makmur Jaya Perkasa. Pihak perusahaan menyatakan bahwa pengajuan pensiun tidak disetujui dengan alasan belum memenuhi kriteria dan tidak sesuai prosedur yang berlaku di internal perusahaan. Lebih lanjut, manajemen memberikan opsi: jika Bahrumyah tetap berkeinginan mengakhiri hubungan kerja, maka statusnya akan dikategorikan mengundurkan diri atau dianggap mangkir karena tidak hadir bekerja meski sudah dipanggil beberapa kali. Konsekuensinya, kompensasi yang diterima hanya berupa uang pisah dan uang penggantian hak dengan nilai yang jauh lebih kecil dari yang diminta.

Berdasarkan kebijakan internal perusahaan, untuk masa kerja di atas 20 tahun, besaran uang pisah yang diberikan hanya setara 3 bulan gaji. Meski manajemen menyebutkan masih berupaya memberikan tambahan kebijakan, angka tersebut masih dianggap sangat jauh dari harapan dan aturan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Gusmaniarto ST, Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Kebijakan (KPK) Riau, menilai tindakan perusahaan sangat merugikan karyawan dan terkesan hanya memberikan harapan kosong. “Perusahaan seolah-olah hanya memberikan angin lalu kepada karyawan. Yang ditawarkan hanya penghargaan dan uang pisah sebesar 3 bulan gaji, padahal aturan negara mengatur lain,” tegasnya.

Gusmaniarto ST. merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur secara jelas hak-hak karyawan yang mengajukan pensiun atau berhenti bekerja. Berdasarkan peraturan tersebut, karyawan yang telah bekerja lebih dari 24 tahun berhak mendapatkan uang penghargaan kerja sebesar 10 bulan gaji, bukan 3 bulan gaji seperti yang ditetapkan perusahaan. Selain itu, karyawan juga berhak atas uang pisah dengan besaran antara 8 hingga maksimal 10 bulan gaji.

Dari kesenjangan antara kebijakan perusahaan dan peraturan perundang-undangan tersebut, Gusmaniarto ST menuding adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Harapan Makmur Jaya Perkasa. Pertama, perusahaan diduga melanggar ketentuan dalam UU Cipta Kerja serta PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait besaran hak karyawan yang berhenti bekerja. Kedua, perusahaan dituding tidak pernah memberikan informasi mengenai peraturan perusahaan kepada karyawan, baik saat penerimaan maupun selama masa kerja, baik untuk karyawan kontrak maupun tetap. Ketiga, muncul dugaan perusahaan tidak secara rutin dan otomatis melaporkan keikutsertaan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, melainkan hanya melaksanakannya jika diminta oleh karyawan bersangkutan.

Selain menyoroti kinerja perusahaan, Kusmaniarto juga mempertanyakan peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas yang diambil untuk menyelesaikan perselisihan ini. Kinerja Disnaker dinilai lamban dalam mengambil keputusan dan kebijakan, sehingga keberadaan instansi pengawas tersebut dipertanyakan ketegasan dan keberpihakannya pada perlindungan hak tenaga kerja.

Sebagai langkah lanjut, Gusmaniarto meminta agar instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap PT Harapan Makmur Jaya Perkasa. Audit yang dimaksud mencakup aspek lingkungan hidup dan pertambangan (ESDM), kewajiban perpajakan, hingga kepatuhan administrasi dan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dinilai perlu untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan hak-hak karyawan dan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Harapan Makmur Jaya Perkasa maupun Dinas Tenaga Kerja terkait tudingan pelanggaran dan permintaan audit tersebut. Sementara itu, nasib Bahrumyah Sembiring masih menggantung, menunggu kejelasan atas hak yang seharusnya ia terima setelah mengabdikan sebagian besar masa produktifnya di perusahaan tersebut. (Tim)

Exit mobile version