PEKANBARU,Autenticnews.co,-
Senin 15 Desember 2025 sekira pukul 08:00 Wib, ratusan orang pengurus dan anggota Dewan pengurus cabang Federasi Serikat pekerja Transport Indonesia (DPC F-SPTI) kota Pekanbaru ingin, Melakukan aksi damai, di halaman kantor DPC jalan Riau, kecamatan Payung sekaki, kota Pekanbaru provinsi Riau, dengan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah dan pihak kepolisian kota Pekanbaru untuk ditanggapi dengan sebelas poin, poin poin Tuntutan tersebut diantaranya:
1. Terkait dengan penggunaan lisensi merek dan logo SPTI yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ditertibkan.
2. Adanya Oknum yang mengaku pengurus mempergunakan merek dan logo SPTI di kota Pekanbaru.
3. Supaya ada yang meluruskan tentang kepengurusan Serikat yang memakai logo SPTI sesuai dengan kepemilikan yang sah,
4. Supaya pihak aparat kepolisian menindak oknum yang memakai merek dan logo SPTI tanpa izin, karena bertentangan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2016 pasal 100 tentang merek dan Indikasi Geografis merupakan perbuatan pidana.
5. Meminta kepada seluruh pelaku usaha di kota Pekanbaru yang berhubungan dengan Bongkar/ Muat barang barang dan sudah terlanjur membuat perjanjian kerja bersama (PKB) kepada oknum yang mengaku pengurus SPTI, supaya di revisi kepada kepengurusan yang sebenarnya sesuai kepemilikan logo dan merek SPTI.
5. Himbauan kepada seluruh buruh bongkar yang selama ini mengatasnamakan SPTI supaya mendaftarkan diri kembali kepada pengurus yang sebenarnya, sesuai dengan kepemilikan merek dan logo SPTI.
7. Kami selaku pengurus Sah DPC maupun PUK SPTI Pekanbaru berdasarkan kepemilikan merek dan logo tidak akan menghentikan pekerjaan bongkar muat yang ada di pergudangan maupun toko, yang ada kota Pekanbaru, yang ada Hanya pergantian pengurus.
8. Untuk menjadikan Serikat SPTI di Kota Pekanbaru terhindar dari oknum oknum yang memprovokasi ke anggotaan SPTI dalam berserikat.
9. Menstabilkan kembali Hak-hak anggota SPTI dalam berserikat yaitu upah bongkar, legalitas yang sah, baik itu kartu keanggotaan maupun administrasi yang tidak berlebihan dari pengurus SPTI ke anggota buruh bongkar dalam memperoleh kartu tanda anggota (KTA), yang mana sebelumnya untuk mendapatkan KTA tersebut mengeluarkan biaya sangat besar.
10. Membantu Pihak pihak terkait baik itu Dinas tenaga kerja, kepolisian, maupun pemerintah Daerah dalam menaikkan taraf hidup buruh di kota Pekanbaru.
11. Berdasarkan menghilangkan Anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Kelompok, Serta menjadikan pengurus Basis yang hanya bersifat PUK.
Demikian tujuan Aksi yang kami lakukan Tampa melakukan hal-hal yang anarkis, karena kami murni memperjuangkan hak, selaku pengurus yang sah,baik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Surya Bakti Batubara, Ketua Dewan Pimpinan Daerah provinsi Riau.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd. menanggapi yang disampaikan oleh Ketua DPC SPTI Kota Pekanbaru (Tumbur Harianja) kami atas nama pemerintah kota Pekanbaru akan mempelajari semua tuntutan yang disampaikan Bapak kepada kami, dan dalam waktu dekat ini kita lakukan meditasi dengan duduk bersama antara ke dua belah Pihak.
Dan itu disampaikan oleh Kadisnaker kota Pekanbaru, di hadapan Pihak kepolisian POLDA RIAU dan Pihak Polresta kota Pekanbaru, Senin 15 Desember 2025 di jalan Riau, kecamatan payung sekaki.(Red-ANC)
