Oknum Pegawai PTPN V Lubuk Dalam Kuasai Lahan Warga,  Diduga Menggunakan Surat Palsu

Oplus_131072

SIAK,Autenticnews.co,-

 Seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan ke Polres Siak, terkait penguasaan dan pemanenan kebun miliknya yang diduga dilakukan tanpa hak.

Laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan lokasi kejadian di RT 02 RW 05 Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar bulan Desember 2022, sekira pukul 10.00 WIB, tepatnya di kebun yang diklaim sebagai milik sah pelapor.

Menurut keterangan pelapor, objek tanah beserta hasil kebun tersebut diduga telah dikuasai dan dipanen oleh seseorang berinisial SS, yang diketahui merupakan oknum pegawai PTPN V Lubuk Dalam.

Tak hanya itu, pelapor juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain, yakni AF, yang diduga sebagai pembeli dari perbuatan surat palsu, serta JS, yang disebut turut berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Penguasaan kebun dilakukan tanpa hak dan diduga menggunakan dokumen yang tidak sah, sehingga pelapor mengalami kerugian,” ungkap sumber yang mengetahui laporan tersebut.

Atas laporan itu, pelapor meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan dan penggelapan, termasuk menelusuri keabsahan dokumen kepemilikan tanah serta alur jual beli yang terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap para pihak terkait, sementara terlapor belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini menambah daftar sengketa agraria dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan oknum, yang diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan oleh aparat penegak hukum. (Red-ANC )

Exit mobile version