INHU, Autenticnews.co,-
Aktivitas tambang Galian C jenis tanah uruk milik warga, yang berlokasi di Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) Provinsi Riau, kembali menjadikan sorotan publik, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, sehingga berpotensi merugikan sektor pendapatan asli daerah (PAD).
Dari hasil pantauan pewarta Autenticnews-co di lapangan, aktivitas penambangan galian C relatif bebas tanpa pengawasan, Truk pengangkut tanah tampak keluar masuk dari lokasi, seolah-olah kegiatan tersebut telah “dianggap biasa” dan tidak menyalahi aturan diduga ada Oknum oknum yang membeck up kegiatan galian C Tanpa izin resmi.
Menurut informasi yang dihimpun Tim pewarta dari Pemilik lahan mengakui, bahwa pembayaran yang diterima pemilik lahan untuk satu mobil tanah Uruk hanya sebesar Rp8.000 per mobil. dan untuk pengeluaran yang lainnya semua menjadi urusan pengelolaan di lapangan oleh Sinaga,” ujar pemilik lahan Rabu 21/1/2025.
Namun pengakuan pemilik lahan, justru menimbulkan pertanyaan baru: siapa sebenarnya yang mengelola kegiatan galian C tersebut, dan atas dasar apa mereka menjalankan aktivitas sehingga bisa berjalan dengan bebas ? Jika pemilik lahan hanya menerima upah kecil, maka dugaan Tim ada pihak Pihak lain yang mengambil keuntungan jauh lebih besar.
Selanjutnya Tim pewarta terus melakukan penelusuran untuk memastikan legalitas izin Galian C tersebut, dengan mengonfirmasi Kepala Desa Bukit Meranti melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, Namun hingga berita ini tayang, Kepala Desa tidak memberikan jawaban yang jelas, diduga Kepala Desa telah bersekongkol dengan pengusaha galian C tanah Uruk tersebut.
Dengan Sikap Kepala Desa yang tidak memberikan tanggapan sesuai yang di sampaikan Tim pewarta kepada kepala Desa Bukit Meranti, menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat, Sebagai pemangku kebijakan di tingkat desa.
Sementara harapan masyarakat, kepala Desa menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola wilayah Desa Bukit Meranti, dengan mempertanyakan izin setiap aktivitas usaha yang ada di Desa ini sesuai aturan, bukan menghindar dari tanggung jawab atas kritikan masyarakat, maupun dari Media.
Memang masyarakat mengakui, disatu sisi, tanah uruk tersebut sangat dibutuhkan di tengah masyarakat, permintaan sangat lah tinggi, terutama untuk kegiatan pembangunan di wilayah Desa Bukit Meranti. Namun di sisi lain ada pembiaran terhadap aktivitas Galian C tanpa kejelasan izin, sehingga menimbulkan ketimpangan terhadap penegakan hukum.
Karena Tidak sedikit lokasi yang ditertibkan dengan alasan legalitas, sementara aktivitas yang serupa mendapat ruang bebas tanpa mengantongi izin, seakan-akan ada pilih kasih diantar sesama masyarakat.
Dalam Hal ini, masyarakat meminta kepada Pemerintah desa Bukit Meranti dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha galian C dan pemilik tanah untuk ditertibkan dengan adil, tanpa membeda-bedakan Antara satu sama lain. (Tim-ANC/ Purba)
