DUMAI,Autenticnews.co,-
Menurut Kepala SMAN 2 kota Dumai, pemberitaan yang tayangkan di Wajahriau.com pada 31 Januari 2025 mengenai penggunaan dana BOS di SMA Negeri 2 Dumai Tahun 2024 dan 2025, kami menyampaikan terima kasih atas kontrol sosial yang diberikan. Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kepatuhan Regulasi dan Pengawasan
Penggunaan Dana BOS/BOSP SMAN 2 Dumai Tahun 2024 dan 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, serta telah dilakukan monitoring oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Laporan realisasi dan rekapitulasi penggunaan Dana BOS/BOSP SMAN 2 Dumai telah kami laporkan setiap tahap kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan juga dilaporkan secara daring melalui laman resmi BOS: http://bos.kemendikbud.go.id
II. Penjelasan atas Poin yang Ditanyakan
Berkenaan dengan pertanyaan terkait kegiatan dan penggunaan dana, kami menjelaskan sebagai berikut:
Realisasi Tahap I dan Tahap II
Dana yang diterima pada Tahap I tidak seluruhnya harus direalisasikan pada Tahap I. Sekolah diwajibkan membelanjakan minimal 50% dari dana yang cair, sedangkan sisanya dapat menjadi kas untuk direalisasikan pada Tahap II.
Karena itu, dapat terjadi realisasi Tahap I lebih kecil dari dana yang diterima, dan realisasi Tahap II lebih besar dari dana yang cair pada tahap tersebut (karena memanfaatkan sisa kas Tahap I).
Lonjakan Anggaran Perpustakaan Tahun 2024 Peningkatan belanja perpustakaan pada Tahun 2024 terjadi karena SMAN 2 Dumai melaksanakan Akreditasi Perpustakaan, sehingga sekolah melakukan pemenuhan kebutuhan, antara lain:
Pemenuhan belanja buku referensi nonteks minimal 3.000 judul (dengan rasio ideal 7 judul per siswa atau sekitar 7.000 judul), di luar buku teks pelajaran.
Pengadaan buku paket siswa untuk masing-masing kelas (2 kelas per tingkat) untuk 16 mata pelajaran kelas X, XI, dan XII.
Penambahan fasilitas pendukung perpustakaan sesuai kebutuhan akreditasi, seperti AC, meja rapat, meja bundar, barcode, scanner, banner, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Pengembangan Sarana dan Prasarana (Sarpras)
Pengembangan Sarpras bukan hanya rehabilitasi gedung. Sekolah pada prinsipnya tidak dibenarkan melaksanakan rehabilitasi sedang, melainkan hanya rehabilitasi ringan, misalnya: penggantian kaca, perbaikan/las pintu, perbaikan instalasi listrik yang rusak/terbakar, dan sejenisnya.
Selain itu, komponen Sarpras memiliki banyak subindikator, antara lain:
Pembayaran layanan rutin: listrik, telepon, internet, PDAM.
Pemeliharaan dan servis: AC, infokus/proyektor kelas, komputer, dan perangkat lainnya.
Belanja aset/penunjang: tong sampah besar, kursi, komputer, printer, lemari kelas, AC, CCTV, alat praktik, dan lain-lain.
Pemeliharaan lahan dan taman: pemotongan rumput, pengangkutan sampah, dan kegiatan kebersihan/penataan lainnya.
Pembayaran Tenaga Honor melalui Dana BOSP
Pembayaran honor melalui Dana BOSP dilaksanakan sesuai juknis, yaitu bagi tenaga honor yang memenuhi ketentuan, antara lain:
Memiliki SK Kepala Dinas,
Memiliki NUPTK, dan
Belum sertifikasi.
Dengan ketentuan tersebut:
Pada Tahun 2024, tenaga honor yang dibayarkan melalui Dana BOSP berjumlah 4 orang. Selebihnya dibayarkan melalui BOSDA.
Pada Tahun 2025, karena efisiensi anggaran dan belum adanya kejelasan terkait dana BOSDA, maka hampir seluruh tenaga honor dibayarkan melalui Dana BOSP, yaitu 22 orang yang terdiri dari 2 guru dan 20 tenaga kependidikan (penjaga sekolah, tenaga kebersihan, pustakawan, satpam, dan petugas kesehatan).
Adapun guru yang NUPTK-nya belum terbit tetap dibayarkan melalui BOSDA.
Demikian tanggapan dari SMA Negeri 2 Dumai. Semoga penjelasan ini dapat dipahami. Terima kasih. (Amir/ANC)
