Kilas Balik Panen Raya Wali Kota Dumai H.Paisal Petani Menumpang Diatas Tanah Milik PT

Oplus_131072

DUMAI,Autenticnews.co,-

 Acara panen raya dilokasi lahan pertanian Tanjung Penyembal parah petani bagaikan “disambar petir disiang bolong”. Soalnya selama bertahun-tahun petani berjibaku membuka hutan mulai dari “0”. Hingga saat ini. Garapan diolah dan diusahai dijadikan lahan pertanian secara bekelanjutan dengan tanaman palawija.terbelik kabar bahwa garapan petani tersebut tanah Negara Ex.PT.Nurinta Baganyasa.

Untuk memastikan status lahan yang digarap petani ± 39 hektar. lokasi RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kelompok Tani Penyembal Indah (Poktan TPI) Kelurahan Tanjung Penyembal Sungai Sembilan Ketua Poktan TPI Mardi menyurati Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Riau di Pekanbaru melalui surat No.01/POKTTAn/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021. Perihal terkait telaah pelepasan kawasan hutan S.Mampu-S.Teras (Kini Wilayah Kota Dumai).

Berdasarkan tumpang susun titik kordinat lahan garapan Poktan TPI berada diatas tanah Ex. PT.Nurinta Baganyasa.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 377/Kpts-II/1997 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan S.Mampu-S.Teras Bengkalis seluas 1048 hektar. untuk pembangunan industry atas nama PT.Nurinta Baganyasa pada diktum ke LIMA berbunyi “Apabila didalam kawasan tersebut terdapat lahan yang telah menjadi hak milik, perkampungan, tegalan, persawahan dan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka tanah tersebut, tidak termasuk yang dilepaskan”. Diktum ke SEMBILAN berbunyi “Apabila PT. Nurinta Baganyasa tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercatat pada diktum PERTAMA atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan Hak Guna Usaha dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan”. Cukup jelas bunyi SK Menhut RI No.377/Kpts-II/1997. ini artinya bahwa kawasan yang dilepaskan adalah tanah Negara. Bila ada yang mengklaim tanah Negara sama saja melanggar konstitusi. memiliki tanah Negara tidak segampang “membalikkan telapan tangan”, harus melalui prosedur dari instansi yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional.

Kawasan hutan Tanjung Penyembal yang tidak diurus HGU nya oleh PT. Nurinta Baganyasa digarap petani untuk dijadikan lahan pertanian.demi meningkatkan tarap hidup dan perekonomian para petani. Sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Namun dalam acara panen raya petani dikejutkan dengan narasi yang dibangun Walikota Dumai H.Paisal bahwa lokasi garapan petani diatass tanah garapannya sendiri dinyatakan tanah PT.“ kita menumpang”, artinya ada pemilik yang sesungguhnya. disampaikan H. Paisal ketika Kunker (Kunjungan kerja) kelokasi pertanian RT-09 Tanjung Penyembal dalam rangka panen raya pada medio Oktober 2021 silam.

Narasi disampaikan dihadapan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hulti Kultura Kota Dumai. Camat Sungai Sembilan Kapolsek. Dan Ramil. Lurah Tanjung Penyembal. dan dihadiri puluhan petani. belakangan ini narasi tersebut dijadikan rekam jejak digital sang Walikota Dumai.

Acara panen raya yang digelar secara sederhana, namun tidak sesuai yang diharapkan kabarnya tidak ada acara dialog dengan H.Paisal selaku Walikota. Padahal acara panen raya tersebut petani akan menyampaikan “uneg-unegnya”, terkait peralatan pertanian. Lahan yang diusahai Petani merupakan sawah tadah hujan, butuh air yang cukup. sementara irigasi tidak ada.

Disela sela sambutan H.Paisal dalam acara panen raya, membawa angin segar. H.Paisal menegaskan bahwa beras tidak boleh dipasok dari luar Dumai. dan menekankan “beli beras dari hasil panen petani Dumai” setidaknya 50% beras hasil panen petani untuk memenuhi pangsa pasar kota Dumai. kegigihan para petani juga mendapat pujian.selain tanaman palawija ternyata petani juga menanam tanaman cabai untuk memenuhi pansa pasar. pujian ini diaplaus para petani.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Dumai juga mendesak Camat Sungai Sembilan segera dibuatkan MoU agar para petani nyaman bercocok tanam “saya sudah telpon Ayu. Djohan sebelah Wilmar”. Namun tidak menjelaskan isi pembicaraan yang dimaksud H.Paisal. dikutip dari rekaman vidio acara panen raya Tanjung Penyembal berdurasi “120 detik”. disampaikan petani baru baru ini keredaksi media ini.terkait gencarnya pemberitaan berkelanjutan terkait tanah Negara ex PT.Nurinta Baganyasa.di Tanjung Penyembal.

Secara terpisah Ketua Umum Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau Salamuddin Purba ketika dimintai komentarnya terkait narasi yang dibangun Walikota Dumai H.Paisal pada acara panen raya di RT- 09 Tanjung Penyembal mengatakan bahwa narasi yang dibangun terindikasi menyesatkan. kalau Konstitusi dan Undang Undang saja dihianati, jangankan rakyat. Konsititusi yang menjadi pagar penting dari kedaulatan rakyat itu ditabrak Walikota, “memang dia punya niat baik untuk memperjuangkan petani agar bisa sejahtera, tapi bisa saja salah dalam mengambil kebijan, masalahnya walikota sudah tau salah. Justru merepon, PT. bahwa petani menumpang. “Tanah Negara ex PT.Nurinta Baganyasa” merupakan asset Negara. ujar Purba

Menjadi pertanyaan bahwa ada seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit yang disebut sebut dekat dengan pejabat penting.baik dibirokrasi maupun di institusi Aparat Penegak Hukum di Riau. dengan gampangnya mengklaim memiliki tanah seluas ±13 hetare. papan plang dipasang diatas tanah negara.”Tanah ini milik Djunaidi Zang ±13 hektar”, tanah Negara saja dengan mudah diklaim.dari informasi yang didapat bahwa tanah yang diklaim Djunaidi Zang/Ayu belum ada sesuatu hak yang dikekatkan berdasarkan undang undang dan peraturan BPN. ujar purba lagi.

Prosedur penguasaan lahan ex PT.Nurinta Baganyasa sama dengan penyerobotan bisa berimplikasi hukum tentu menjadi pertanyaan “kok bisa”, dan jangan-jangan penguasaan tanah Negara bermodalkan alat berat lalu mensteking kemudian menggunakan “surat berjalan mencari cari tanah”. praktek surat tanah berjalan mencari tanah pernah dipublikasikan di media cetak.dan medsos. Jika praktek illegal ini dibiarkan permasalahan keagrarian di Kota Dumai bakalan terjadi sengketa berkepanjangan ibarat “bom waktu” bisa meledak kapan saja.pungkasnya. (Tim-ANC)

Exit mobile version