DUMAI,Autenticnews.co,-
Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba buka suara menyoroti kegiatan reklamsi pantai selat rupat laut Dumai aktifitas reklamasi diduga tanpa izin yang dilakukan PT.SGS (Sanding Global Sejahtera) mitra PT. Agro Murni Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai kuat dugaan kegiatan reklamasi tersebut mendapat lampu hijau dari Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kls-I Dumai.
Pantauan dilapanga bahwa ada 2 (dua) unit Alat berat exafator yang digunakan PT. SGS melakukan reklamasi, tampak lumpur yang ada dipesisir pantai kemudian dimutahkan kekolam Agro Murni konon kabarnya bahwa Agro Murni akan memperluas lokasi industry.
PT. Agro Murni bergerak dibidang industry pengolahan minyak sawit mentah CPO) beserta turunannya memiliki TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) kerap mendapat sorotan public. pantauan dilapangan Selasa (07/04/2026) PT. Agro Murni selain melakukan reklamasi juga telah menutup akses jalan masyarakat ke Laut. Menutup akses jalan dengan melakukan pemagaran disepanjang lokasi kolam yang dibangun PT. Agro Murni diduga kuat juga mendapat “lampu hijau” dari KSOP Dumai ungkap Purba lagi Rabu (08/04/2026).
Menurut Purba bahwa tanah yang direklamasi dipesisir pantai adalah tanah negara berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 25/Permen – KP/Tahun 2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Pasal 12 bahwa Pelaksanaan reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan (a), Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan Masyarakat, (b) keseimbangan antara kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau pulau kecil (c) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan/pengurugan material.
Pasal 13, pelaksana Reklamasi wajib mengurangi dampak ; a, perubahan hidro-aceonpgrafi yang meliputi arus gelombang, dan kualitas sedimen dasar laut dan b, perubahan system aliran air dan drainase. Pasal 15 ayat (1) Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi wajib memberikan Akses kepada masyarakat menuju pantai dan ayat 2 (d) Akses Pelayaran Rakyat, ayat (4) Akses sebagaimana yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tetap dipertahankan dan tidak dapat dialihfungsikan. Ungkap Purba.(Tim-Red-ANC)
