PALAS,SUMUT,Autenticnews.co,-
Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sibontar, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian data dalam laporan keuangan elektronik dengan kondisi riil di lapangan memunculkan indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dana Desa sendiri merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Dana ini diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan dan infrastruktur.
Berdasarkan data laporan keuangan elektronik yang dikelola oleh Kepala Desa Sibontar, J.H, tercatat bahwa untuk tahun anggaran 2024, desa tersebut menerima alokasi anggaran sebesar Rp 954.774.000. Anggaran tersebut dirinci menjadi tujuh kegiatan utama, antara lain:
1. Biaya koordinasi Pemerintah Desa: Rp 22 jutaan
2. Pembangunan jalan usaha tani (1.400 meter): Rp 428 jutaan
3. Pemeliharaan prasarana jalan desa: Rp 32 jutaan
4. Operasional lembaga pendidikan non-formal desa: Rp 67 jutaan
5. Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD): Rp 59 jutaan
6. Peningkatan kapasitas perangkat desa: Rp 98 jutaan
7. Pengelolaan dan pemeliharaan Lumbung Desa (10 paket): Rp 245 jutaan
Kontradiksi Data
Ketika dikonfirmasi terkait rincian penggunaan anggaran tersebut, J.H selaku Kepala Desa membenarkan adanya tujuh poin kegiatan yang tercatat dalam administrasi. Namun, kejanggalan muncul ketika awak media meminta konfirmasi mengenai lokasi dan realisasi fisik dari kegiatan nomor 7, yaitu pengelolaan dan pemeliharaan Lumbung Desa yang menyerap anggaran fantastis sebesar Rp 245 juta.
“Itu tidak ada, bg. Yang ada kegiatan kami tahun 2024 itu pembangunan Box Culvert. Jadi kami tidak ada kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan Lumbung Desa itu, karena dalam Musdes (Musyawarah Desa) kami memang tidak memuat kegiatan tersebut,” jelas Kades Sibontar dengan tegas.
Lebih jauh lagi, ketika ditanya mengenai mengapa kegiatan yang tidak ada tersebut justru tercantum jelas dalam laporan keuangan elektronik desa, J.H mengaku bahwa laporan tersebut dibuat hanya untuk “menyesuaikan uang masuk dan penggunaan anggaran”.
Dugaan Kerugian Negara
Pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan dugaan kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Selain kegiatan fiktif, anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa yang mencapai ratusan juta rupiah juga dinilai tidak memberikan manfaat nyata. Pasalnya, pembuatan laporan keuangan desa tersebut justru dikerjakan oleh pihak lain atau di-upahkan, bukan oleh perangkat desa yang seharusnya mendapatkan pelatihan dan peningkatan kapasitas.
Ketidaksesuaian antara data dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pembangunan Desa (RKAPDes) dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan secara elektronik ini diduga kuat merupakan modus operandi korupsi secara berjamaah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Minta Audit Serius
Menanggapi kasus ini, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (DPP LMPN) memberikan respons keras. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut, baik untuk tahun anggaran 2024 maupun 2025.
Menurut LMPN, Kepala Desa diduga tidak menjalankan pengelolaan keuangan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Permendes yang berlaku, di mana seharusnya ada skala prioritas nasional yang harus dipenuhi, namun tampaknya diabaikan begitu saja. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini. (Red-ANC)












