PALUTA, SUMUT,Autenticnews.co
Pengelolaan Dana Desa di Desa Hiteurat, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, untuk periode anggaran 2023 hingga 2025 kini menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (DPP LMPN) melaporkan adanya dugaan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran serta praktik mark up anggaran pada beberapa kegiatan. Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara pada November 2025 lalu.
Temuan Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi, terdapat tiga kegiatan utama yang diduga bermasalah:
1. Pembangunan Rabat Beton
Anggaran sebesar Rp 197 juta dialokasikan untuk pembangunan rabat beton. Namun, lokasi pembangunan ternyata berada di areal kebun pribadi Kepala Desa, meskipun diklaim memiliki akses menuju pemukiman dan kebun warga. Meskipun pihak terkait menyatakan bahwa lahan tersebut telah dihibahkan kepada desa, namun hingga saat ini surat hibah belum tercatat secara resmi sebagai aset desa, sehingga menimbulkan keraguan atas legalitas dan kepemilikan aset tersebut.
2. Pengadaan dan Pemasangan CCTV
Kegiatan ini memiliki anggaran sebesar Rp 35 juta per paket. Yang menjadi pertanyaan masyarakat dan netizen adalah, CCTV tersebut hanya terdiri dari 2 unit kamera dan dipasang di rumah pribadi Kepala Desa dengan alasan tidak adanya kantor desa yang layak. Harga yang mencapai puluhan juta rupiah untuk hanya dua kamera dianggap tidak wajar dan jauh di atas harga pasar, sehingga menimbulkan dugaan adanya penggelembungan biaya.
3. Kegiatan Lembaga Adat
Anggaran sebesar Rp 50 juta digunakan untuk kegiatan lembaga adat, namun diduga terjadi mark up dalam penggunaannya. Dalam penjelasan yang disampaikan, pihak terkait hanya menjelaskan bahwa Kepala Desa juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat, tanpa memberikan rincian yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut. Hal ini membuat pelapor merasa penjelasan tersebut tidak memuaskan dan tidak menjawab dugaan penyimpangan yang ada.
Proses Penindakan dan Hasil Audit
Setelah menerima laporan, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Daerah untuk dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut. Inspektorat kemudian melakukan verifikasi data dan memeriksa Kepala Desa terkait. Hasil pemeriksaan dan audit kemudian dikembalikan lagi ke Kejaksaan Negeri.
Dari hasil temuan Inspektorat, terdapat bukti penyimpangan penggunaan anggaran yang wajib dikembalikan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam waktu 60 hari setelah keputusan ditetapkan. Namun, hingga saat ini, proses penegakan hukum masih berlangsung dan menimbulkan tanda tanya bagi pelapor terkait keseriusan dan transparansi penanganan kasus ini.
Permintaan Peninjauan Kembali
Melihat proses yang berjalan, DPP LMPN meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meninjau kembali penanganan kasus ini. Mereka berharap adanya pemeriksaan yang lebih mendalam dan objektif, serta penegakan hukum yang tegas dan adil agar dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dapat dikelola dengan benar dan tidak disalahgunakan.
Dana Desa merupakan amanah negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Setiap penyimpangan yang terjadi harus segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan kepentingan masyarakat dan negara. Kasus di Desa Hiteurat menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan desa di seluruh Indonesia.(Red-ANC)












