PALAS, Autenticnews.co,-
Ahmad Riski Harahap, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (DPP LMPN) meminta Kapolres Padang Lawas (Palas) untuk segera memeriksa Kepala Desa Sibontar, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Permintaan ini dilatarbelakangi oleh dugaan penyalahgunaan dan penggelembungan (markup) anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 hingga 2025 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data laporan keuangan desa yang dihimpun, realisasi anggaran Dana Desa Sibontar pada tahun 2024 tercatat terdiri dari tujuh kegiatan. Nilai anggaran terbesar dialokasikan untuk kegiatan pemeliharaan jalan yang mencapai angka Rp 400 jutaan. Pos anggaran terbesar kedua diperuntukkan bagi pemeliharaan 10 unit lumbung desa.
Namun, ketika awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Desa Sibontar melalui pesan singkat, terdapat inkonsistensi yang mencolok. Awalnya, Kades membenarkan seluruh rincian laporan keuangan yang disampaikan, termasuk anggaran untuk pemeliharaan 10 unit lumbung desa tersebut.
Akan tetapi, ketika ditanya lebih lanjut mengenai lokasi fisik dan bukti pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lumbung desa, jawaban Kades justru berubah.
“Pemeliharaan lumbung desa itu tidak ada kegiatannya. Yang ada hanya pembangunan Box Culvert, bukan lumbung desa. Karena lumbung desa tidak masuk dalam Musdes (Musyawarah Desa),” bantah Kades.
Padahal, dalam dokumen laporan keuangan yang sama, kegiatan pemeliharaan Box Culvert tercatat sebagai pos anggaran yang terpisah. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan dugaan kuat bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk lumbung desa tidak terealisasi sesuai rencana, serta indikasi adanya markup anggaran.
Untuk diketahui, permasalahan pengelolaan dana Desa Sibontar, kecamatan Barumun Barat ini sudah di beritakan sebelumnya dengan judul: Pengelolaan DD Desa Sibontar Diduga Ajang Korupsi, Laporan Keuangan Tak Sesuai Fakta di Lapangan.
Ketua DPP LMPN menegaskan, adanya ketidaksesuaian antara data laporan keuangan yang disajikan secara elektronik dengan fakta di lapangan merupakan indikasi pelanggaran serius. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian, inspektorat, maupun Kejaksaan Negeri Padang Lawas, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sibontar atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak tepat sasaran dan adanya dugaan markup ratusan juta rupiah,” tegasnya.
Tidak hanya tahun 2024, pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 juga menjadi sorotan. Total anggaran yang terealisasi di Desa Sibontar tahun ini mencapai sekitar Rp 500 jutaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai narasumber yang meminta namanya dirahasiakan, pengelolaan dana tahun ini juga diduga banyak mengalami penyimpangan dan tidak tepat sasaran.
“Menurut informasi yang dihimpun, Dana Desa Sibontar tersebut diduga banyak disalahgunakan dan tidak tepat sasaran,” ucap narasumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang terkait laporan dan dugaan pelanggaran tersebut. (Red-ANC)












