DUMAI, Autenticnews.co,-
Praktisi Hukum, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H meminta kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan dan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dari jabatannya, karena dinilai tak ‘becus” memimpin anak buahnya menangani pengaduan keluarga Sitompul di Polres Rokan Hilir.
Kita minta kepada Bapak Kapolri untuk mencopot Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir, karena pengaduan keluarga Sitompul diduga “Dipetieskan” oknum penyidik di Polres Rokan Hilir,” ungkap Lamsiang Sitompul, S.H., M.H kepada media ini via telepon genggamnya, Sabtu (18/4/2026).
Kapolda Riau, saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, Irjen Herry Heryawan memilih bungkam.
Begitu juga Kapolres Rokan Hilir, ketika dikonfirmasi via telepon genggam terkait hal tersebut, namun hingga saat ini masih enggan bicara.
Dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa laporan keluarga Sitompul “dipetieskan” oknum penyidik di Polres Rokan Hilir, karena hingga saat ini pelapor, Rensen Sihombing dan kawan-kawanya mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Rokan Hilir.
Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan dan dugaan pengrusakan kebun sawit kami itu sudah kami laporkan ke Polres Rokan Hilir pada tanggal 18 November 2024, dengan nomor: 0126/AP-JM/Pengaduan Masyarakat.I/XI/2024, tetapi kami tidak tahu sejauhmana langkah-langkah hukum yang telah dilakukan penyidik Polres Rokan Hilir, karena SP2HP merupakan hak bagi pelapor,” ungkap Markus Sitompul, Selasa (14/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Putu Adi Juniwinata ketika dikonfirmasi media ini berulang kali via WhatsApp, Jumat (13/2/2026), terkait pengaduan tersebut, namun hingga saat ini masih bungkam.
Sebelumnya, Eks mantan anggota DPRD Rokan Hilir, Risben Tambun Seribu dan kawan-kawannya diduga kuat melakukan penyerobotan dan pengrusakan tanaman kelapa sawit warga miskin yang terletak di wilayah RT 25/RW 11, Dusun Bourtrem, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kabupaten Rokan Hilir.
Untuk menyelaraskan pemberitaan, media ini telah berupaya berulang kali mengonfirmasi lewat telepon genggam eks mantan anggota DPRD Rokan Hilir, Risben Tambun Seribu, terkait siapa nama Kepala Desa yang menerbitkan alas haknya yang diduga menyerobot lahan keluarga Sitompul di wilayah hukum Desa Bangko Sempurna, namun hingga saat ini Risben Tambun Seribu masih memilih bungkam.
Risben Tambun Seribu diduga sengaja memblokir (memutuskan akses kontak) nomor telepon wartawan WARTAPENARIAU agar tidak bisa memerima konfirmasi (wawancara) via WhatsApp yang sedang melakukan peliputan di wilayah hukum Polres Rohan Hilir, terkait kasus penyerobotan lahan tersebut.
Bahwa eks mantan anggota DPRD Rokan Hilir, dilaporkan keluarga Sitompul ke Polres Rokan Hilir atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan tanaman sawit di Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Eks mantan anggota DPRD Rokan Hilir dilaporkan keluarga Sitompul ke Polres Rohil, tanggal 18 November 2024 dengan nomor: 0126/AP-JM/Pengaduan Masyarakat.I/XI/2024.
Mantan anggota DPRD Rokan Hilir, Risben yang bertempat tinggal di KM 26 Balam, Kepenghuluan Balam Sempurna sudah resmi kami laporkan ke Polres Rohil, karena mantan anggota DPRD Rohil itu diduga menyuruh berinisial Hendrik melakukan penyerobotan dan pengrusakan tanaman kami yang telah memiliki surat yang diterbitkan pemerintah,”ujar Markus Sitompul diamini keluarga Sitompul lainya kepada media ini.
Menurutnya, lahan yang diperoleh keluarga Sitompul itu telah lama dikuasai, dikelola berdasarkan alat bukti Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah pada tanggal 10 November 1998 dengan register nomor: 58/SKRP/BS/1998, yang ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan Bangko Sempurna dan Camat Rimba Melintang dengan register nomor 07/ SKRP/RM/98, tanggal 13 November 1998.
Kami sudah menguasai lahan tersebut seluas 12 hektar dan sudah kami tanami dengan tanaman kelapa sawit, tetapi tanah dan tanaman sawit kami di duga dirusak oknum yang tidak bertanggung jawab yang berdomisili di KM 26 balam, dipenghuluan balam sempurna,” Ungkap Markus Sitompul.
Keluarga besar Sitompul berharap kepada Kapolres Rokan hilir dan kasat reskrim Polresta Rokan hilir supaya dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan penyerobotan dan pengrusakan terhadap kelapa sawit milik keluarga Sitompul di Rokan hilir. (Amir -ANC)
Sumber: Warta pena.
