KEJAGUNG JEMPUT PAKSA MANTAN KEPALA BGN, DPP GMPR DESAK KEJATI RIAU SIKAT DAN PERIKSA SELURUH DAPUR MBG DI WILAYAH RIAU

Oplus_131072

PEKANBARU,Autenticnews.co,-

Langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi sorotan utama di tengah masyarakat, khususnya di Provinsi Riau. Tindakan ini bukan sekadar langkah hukum biasa, melainkan sebuah sinyal peringatan keras bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) — yang digagas sebagai salah satu program unggulan negara untuk kesejahteraan generasi mendatang — tidaklah kebal dari potensi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik korupsi yang telah lama menjadi masalah kronis dalam pengelolaan keuangan negara.

Menanggapi perkembangan penting tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa & Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) mengeluarkan pernyataan resmi yang tegas dan serius. Organisasi yang menaungi para pemuda dan mahasiswa di Riau ini memandang, penjemputan paksa mantan pucuk pimpinan BGN tersebut harus menjadi pintu gerbang dan momentum bagi Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam, menyeluruh, dan transparan terhadap seluruh dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis yang beroperasi di seluruh wilayah Provinsi Riau, baik di tingkat kabupaten maupun kota.

Program Makan Bergizi Gratis sejatinya lahir dari niat mulia Pemerintah Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Bapak Presiden, untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang cukup, sehat, dan berkualitas. Tujuannya sangat jelas: meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan, menurunkan angka kekurangan gizi, serta mewujudkan kesejahteraan bagi anak-anak bangsa, khususnya mereka yang berada di lingkungan sekolah maupun kelompok masyarakat yang membutuhkan. Namun, niat dan cita-cita luhur ini sangat rentan ternoda jika pengelolaannya tidak diawasi dengan ketat, terbuka, dan berintegritas.

DPP GMPR sangat khawatir dan menegaskan, jangan sampai program yang diklaim sebagai instrumen strategis untuk peningkatan kualitas gizi anak bangsa ini justru berubah wujud menjadi proyek raksasa yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja. Ada kekhawatiran nyata bahwa program ini dijadikan lahan basah bagi para elite politik, pengusaha atau kontraktor pemenang tender, serta para perantara dan broker anggaran yang beroperasi di balik layar, sementara hak utama penerima manfaat — anak-anak Indonesia — justru terabaikan.

Berdasarkan pengamatan dan keprihatinan mendalam tersebut, DPP GMPR mempertanyakan secara serius dan terbuka efektivitas serta kualitas pengawasan yang selama ini diterapkan terhadap pelaksanaan Program MBG di Provinsi Riau. Serangkaian pertanyaan krusial ini wajib mendapatkan jawaban yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan dibuktikan kebenarannya di hadapan publik maupun hukum.

Pertanyaan-pertanyaan besar itu meliputi: Apakah seluruh dapur pelaksana MBG di Riau telah beroperasi sesuai standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan? Apakah kualitas bahan makanan yang dibeli dan diolah benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar gizi yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama? Apakah porsi makanan yang disajikan dan diberikan kepada penerima manfaat benar-benar pas, cukup, dan tidak dikurangi dari ketentuan yang berlaku? Apakah terdapat indikasi permainan harga, mark-up, atau manipulasi nilai dalam proses pengadaan bahan baku makanan? Dan yang paling mendasar serta penting: Apakah seluruh anggaran negara yang digelontorkan untuk program ini benar-benar utuh, transparan, dan sampai sepenuhnya manfaatnya kepada masyarakat, tanpa ada yang dikorupsi atau dikurangi di tengah jalan?

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung. Semua harus dijawab secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara mereka pergi dan apa hasilnya,” tegas juru bicara DPP GMPR dalam pernyataannya.

Oleh karena itu, DPP GMPR mendesak Kejaksaan Tinggi Riau selaku lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang dalam pengawasan dan pengamanan pembangunan, untuk tidak bersikap pasif, apatis, atau sekadar menjadi penonton yang menunggu kasus besar meledak dan kerugian negara sudah terjadi dalam jumlah besar. Aparat penegak hukum di daerah harus bergerak cepat, tangkas, dan bertindak proaktif. Langkah konkret yang harus segera dilakukan meliputi pelaksanaan audit investigasi yang mendalam, pemeriksaan langsung ke lapangan untuk melihat fakta di lokasi, serta penelusuran rinci terhadap seluruh rantai pasok, pengelolaan, hingga pelaporan keuangan Program MBG di Provinsi Riau.

DPP GMPR menegaskan logika yang sederhana namun tegas: Jika Kejaksaan Agung Republik Indonesia berani dan tegas melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional — sosok yang memimpin lembaga tersebut di tingkat pusat — maka sama sekali tidak ada alasan, hambatan, atau alasan pembenar bagi Kejaksaan Tinggi Riau untuk bersikap lambat, ragu, atau pasif terhadap pelaksanaan program yang sama di wilayah hukumnya sendiri.

“Kita tidak boleh membiarkan hukum berlaku timpang. Jangan sampai hukum terasa sangat tajam ke atas ketika sorotan publik sedang memuncak dan kasus menjadi berita utama, namun justru tumpul, lemah, dan tidak berdaya ketika berhadapan dengan dugaan persoalan, ketidakberesan, atau penyimpangan yang terjadi di daerah-daerah,” tambah pernyataan tersebut.

Gerakan mahasiswa dan kepemudaan ini juga mengingatkan kembali kepada seluruh elemen bangsa, khususnya penyelenggara negara dan pelaksana program, bahwa praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang tidak selalu dimulai dengan pencurian uang negara dalam jumlah yang sangat besar secara langsung. Korupsi dalam proyek-proyek pelayanan publik sering kali lahir dan tumbuh subur dari hal-hal yang dianggap kecil, seperti sikap membiarkan ketidakberesan, lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian, manipulasi terhadap spesifikasi teknis barang atau jasa, pengurangan kualitas bahan baku, pengecilan porsi makanan bagi penerima manfaat, hingga pengaturan dan permainan proyek yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan melibatkan banyak pihak.

Lebih jauh lagi, DPP GMPR menilai bahwa pengawasan ketat terhadap Program Makan Bergizi Gratis bukanlah sekadar persoalan administrasi, pelaporan rutin, atau urusan birokrasi semata. Masalah ini memiliki bobot yang jauh lebih berat, karena menyangkut masa depan, kualitas hidup, dan hak dasar generasi penerus bangsa Indonesia. Ketika kualitas makanan dikurangi, ketika bahan pangan yang disajikan tidak layak konsumsi atau tidak memenuhi standar kesehatan, atau ketika anggaran negara diselewengkan dan dialihkan untuk kepentingan pribadi, maka yang dirampok bukan hanya uang negara dan uang rakyat. Yang dirampok dan dicuri adalah hak-hak anak-anak Indonesia untuk tumbuh kembang secara sehat, cerdas, serta memperoleh asupan gizi yang layak dan bermartabat.

Berdasarkan seluruh pertimbangan, kekhawatiran, dan analisis tersebut, DPP GMPR secara resmi menuntut dan meminta agar Kejaksaan Tinggi Riau serta instansi terkait segera mengambil langkah-langkah berikut ini:

1. Segera Membentuk Tim Khusus: Kejati Riau diminta segera membentuk tim kerja khusus yang independen, berintegritas, dan memiliki keahlian teknis untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mendetail, dan berjenjang terhadap seluruh dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Riau.

2. Pemeriksaan Kelayakan Menyeluruh: Melakukan pengecekan mendalam terhadap kelayakan sarana dan prasarana logistik, kualitas bahan pangan yang masuk maupun yang diolah, tingkat kebersihan dan higienitas dapur, kesesuaian jumlah dan kandungan gizi porsi makanan dengan standar yang telah ditetapkan dalam peraturan, serta memeriksa kesejahteraan dan hak-hak para tenaga kerja atau honorer yang bekerja di lokasi pelaksanaan program.

3. Penelusuran Mekanisme Pengadaan: Menelusuri, memeriksa, dan meneliti kembali seluruh dokumen, proses, dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan Program MBG, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pemilihan penyedia, hingga penyerahan barang.

4. Pengusutan Dugaan Penyimpangan: Mengusut secara tuntas dan tegas setiap ada indikasi atau dugaan terjadinya praktik mark-up harga, pengurangan kualitas bahan, pengecilan volume atau jumlah makanan, hingga praktik persekongkolan atau kolusi antar pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program ini demi keuntungan pribadi atau kelompok.

5. Transparansi Hasil Pemeriksaan: Mengumumkan hasil akhir pemeriksaan, temuan-temuan yang ada, serta langkah tindak lanjut yang akan diambil kepada publik secara terbuka dan rinci. Hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan jaminan transparansi pengelolaan negara.

DPP GMPR kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga agar niat mulia di balik pelaksanaan program ini — demi mewujudkan Asta Cita Bapak Presiden dan menyejahterakan anak bangsa — tidak ternodai, tidak dicemari, dan tidak dirusak oleh tangan-tangan jahat yang hanya mementingkan diri sendiri. Prinsip yang dipegang teguh adalah: tidak boleh ada satu rupiah pun uang rakyat yang dijadikan bancakan, dikorupsi, atau dinikmati secara tidak sah di bawah nama besar program kesejahteraan sosial.

“Jangan sampai Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya menjadi anugerah dan solusi bagi anak-anak bangsa, justru berubah identitas menjadi ladang korupsi baru yang cerdik dibungkus dengan narasi besar kepentingan rakyat dan kemanusiaan,” tegas pernyataan DPP GMPR.

Di akhir pernyataannya, organisasi ini memberikan sinyal keras bahwa jika aparat penegak hukum masih lambat bergerak, berbelit-belit, atau tidak serius menangani dugaan ketidakberesan ini, maka masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat akan mengambil peran aktif sebagai pengawas sosial. DPP GMPR menegaskan kesiapannya untuk turun langsung ke lapangan, melakukan pemantauan dan investigasi mandiri, serta mengonsolidasikan kekuatan gerakan rakyat demi memastikan Program MBG berjalan benar, bersih, dan bermanfaat, serta tidak disusupi oleh kepentingan para koruptor.

“Kami tidak ingin anak-anak Indonesia hanya diberi janji indah akan makanan bergizi, namun pada kenyataannya yang merasa kenyang dan makmur justru para pemburu proyek dan para koruptor,” tutup pernyataan tersebut. (Tim-ANC)

Narasumber:DPP GMPR.

Exit mobile version