KAMPAR,Autenticnews.co,-
Kabar dugaan penyalahgunaan dana publik kembali mencuat, kali ini menyangkut pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Sibiruang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dugaan ini muncul terkait penggunaan dana pada tahun anggaran 2024 dan 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
Peruntukan Dana Sesuai Regulasi
Sebagai dana yang bersumber dari anggaran negara, penggunaan Dana BOK dan Kapitasi JKN memiliki aturan yang jelas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dana BOK Puskesmas umumnya dialokasikan untuk beberapa prioritas utama, antara lain: pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal, upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) serta perbaikan gizi masyarakat, deteksi dini dan pencegahan penyakit, insentif untuk kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), penguatan kolaborasi dengan klinik pratama dan praktik mandiri dokter, serta biaya manajemen operasional puskesmas.
Sementara itu, Dana Kapitasi JKN yang diterima dari BPJS Kesehatan harus digunakan sesuai ketentuan, sebagian besar untuk pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan dan sisanya untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan seperti pengadaan obat, peralatan, dan kebutuhan lainnya agar layanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Konfirmasi dan Jawaban yang Tidak Jelas
Tim redaksi media online Autenticnews.co telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Puskesmas Sibiruang, Bu Lisa, melalui aplikasi WhatsApp pribadi. Dalam percakapan tersebut, Bu Lisa membenarkan bahwa pada tahun anggaran 2025, Puskesmas Sibiruang menerima Dana BOK sebesar lebih dari Rp778 juta yang disalurkan dalam tiga tahap, yaitu Tahap I, Tahap II, dan Tahap III.
Namun, ketika pewarta menanyakan lebih lanjut mengenai rincian kegiatan yang dibiayai oleh dana tersebut, lokasi pelaksanaan kegiatan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya, Bu Lisa tidak memberikan jawaban yang jelas dan terperinci. Bahkan, komunikasi melalui WhatsApp kemudian terputus karena nomor pewarta diblokir.
Riwayat Berita yang Ditarik
Perlu diketahui, sebelumnya sebuah media online juga pernah memberitakan hal serupa dengan judul “Diduga Kepala Puskesmas Sibiruang Selewenkan Dana BOK dan Kapitasi JKN”. Namun, berita tersebut akhirnya ditarik atau dihapus dari publikasi atas permintaan pihak Kepala Puskesmas Sibiruang.
Dengan munculnya kembali informasi mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2024 dan 2025, termasuk juga di puskesmas pembantu, masyarakat dan netizen mulai menaruh curiga. Banyak yang menilai bahwa ketidakjelasan informasi dan tindakan memblokir nomor pewarta menambah dugaan kuat bahwa ada penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tersebut.
Harapan Masyarakat
Merespons hal ini, netizen dan masyarakat luas meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka berharap agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kesehatan dapat ditegakkan, sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat benar-benar sampai pada sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Masyarakat menantikan kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti jika terbukti ada pelanggaran. (Tim-ANC)
