Aroma Manipulasi di Balik Proyek Menara BTS Kebun Lado, Tidak Melibatkan Masyarakat Luas

Surat pernyataan ijin Warga, yang ditandatangani enam orang warga, di ketahui RT 018, RW 006 Tanpa nama, PJ Kades dan camat
Surat pernyataan ijin Warga, yang ditandatangani enam orang warga, di ketahui RT 018, RW 006 Tanpa nama, PJ Kades dan camat Singingi

KUANTAN SINGINGI,Autenticnews.co,-

Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan akses komunikasi dan transformasi digital di daerah itu, justru berubah menjadi polemik yang memanas. Alih-alih disambut gembira, proyek infrastruktur raksasa setinggi 72 meter ini kini menuai protes keras dari warga setempat, lantaran proses perizinan dan pelaksanaannya dinilai berjalan sepihak, seraya meninggalkan aroma kuat dugaan manipulasi data serta pengabaian hak-hak masyarakat yang berada di wilayah terdampak langsung.

Polemik ini mencuat ke permukaan setelah ditemukan fakta mencolok terkait keterlibatan warga dalam proses persetujuan pembangunan. Berdasarkan dokumen surat pernyataan izin warga yang disepakati antara warga dengan pihak pengembang, PT Dayamita Telekomunikasi Tbk, hanya tercatat enam orang yang memberikan persetujuan. Padahal, angka ini dianggap sangat minim dan jauh dari kata mewakili seluruh warga yang masuk dalam radius dampak pembangunan menara tersebut.

Dalam dokumen yang diketahui oleh RT 018, Sandri Polta, serta diketahui juga oleh Penjabat Kepala Desa Kebun Lado, Yulisman, dan Camat Singingi, Suparman, ST., M.Eng, kolom keterangan RW 006 justru kosong tanpa nama penanggung jawab. Ketidakteraturan administrasi ini makin menebalkan kecurigaan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan lingkaran sempit, bukan melibatkan seluruh pihak yang berhak mendapatkan informasi dan memberikan persetujuan.

Saat dikonfirmasi awak media terkait pelaksanaan proyek ini, Camat Singingi, Suparman, ST., M.Eng memberikan tanggapan yang seolah melemparkan tanggung jawab ke pihak lain. “Kami dari pihak kecamatan, kalau sudah ada rekomendasi dari pemerintah desa ya kami teruskan sesuai aturan, dan juga izin dari masyarakat yang masuk dalam radius tersebut,” ujar Suparman. Ia pun menambahkan, apabila ada warga yang merasa berada dalam radius terdampak namun tidak diajak berkomunikasi atau belum memberikan persetujuan, pihaknya mempersilakan warga untuk menghubungi langsung pemerintah desa maupun pihak pengembang BTS.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: apakah pihak kecamatan tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persetujuan warga sebelum meneruskan rekomendasi tersebut? Pasalnya, banyak warga yang mengaku tidak pernah diundang dalam rapat sosialisasi, tidak diberi penjelasan mengenai dampak pembangunan, hingga tidak dimintai tanda tangan persetujuan sama sekali.

Upaya konfirmasi awak media dari Autenticnews.co kepada Penjabat Kepala Desa Kebun Lado, Yulisman, menemui jalan buntu. Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban atau penjelasan jelas yang disampaikan terkait proses perizinan tersebut. Bahkan, ketika ditanya secara spesifik mengenai jumlah warga yang sebenarnya masuk dalam radius pembangunan menara BTS, Yulisman memilih membungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun.

Sikap diam dari pemangku jabatan di tingkat desa ini makin menguatkan dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan. Ketidakjelasan data jumlah warga terdampak, ketidakteraturan dokumen persetujuan yang hanya berisi enam nama, hingga tidak adanya keterbukaan informasi, menjadi bukti sementara bahwa proyek ini berjalan tanpa melibatkan masyarakat luas.

Dugaan manipulasi data dalam proses pengurusan izin lingkungan pun kini kian santer terdengar di telinga warga. Proyek yang sejatinya dibangun untuk kepentingan publik, justru terkesan dijadikan lahan keuntungan segelintir pihak dengan cara memotong jalur partisipasi masyarakat. Padahal, keterlibatan warga dan persetujuan yang sah merupakan syarat mutlak dalam setiap pembangunan infrastruktur, demi menjamin tidak ada hak yang dirugikan dan terciptanya keharmonisan antara pembangunan dengan lingkungan sosial sekitar.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu kejelasan dan transparansi dari pemerintah desa, kecamatan, maupun pihak pengembang. Warga menuntut agar proses yang sudah berjalan ditinjau ulang, seluruh data dipaparkan secara terbuka, dan hak berbicara setiap warga yang masuk dalam radius dampak dihargai dengan layak. Tanpa langkah perbaikan tersebut, aroma manipulasi dan ketidakadilan di balik proyek menara BTS Kebun Lado ini akan terus menjadi luka yang menganga di tengah masyarakat.(Tim-ANC)