Dua Unit Mobil Bermuatan Kayu Olahan Puluhan Kubik Diduga Hasil Perambahan Hutan Negara di Bukit Sembilan Diserahkan ke Mapolres Dumai

Oplus_131072

DUMAI,Autenticnews.co,-

Dua unit kendaraan bermuatan kayu olahan dengan volume mencapai puluhan kubik, yang diduga kuat berasal dari hasil perambahan dan pembalakan liar di kawasan hutan milik negara wilayah Bukit Sembilan, Kabupaten Bengkalis, akhirnya diserahkan ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kota Dumai untuk diproses secara hukum. Penemuan dan penindakan terhadap kedua kendaraan ini terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, dan menjadi bukti nyata masih maraknya aktivitas ilegal yang merusak sumber daya hutan di wilayah perbatasan antara Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.

Kedua kendaraan yang diamankan tersebut masing-masing berupa satu unit truk merek Canter berwarna kombinasi kuning dan hijau dengan nomor polisi BM 8982 RE, serta satu unit mobil pikap jenis Daihatsu Grandmax. Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim pewarta dari para sopir pengemudi kendaraan, yakni sopir truk Canter dan sopir Grandmax yang berinisial Ari, seluruh muatan kayu olahan tersebut diklaim sebagai milik seorang warga yang dikenal dengan nama Pak Sitorus, yang berdomisili di wilayah Bukit Sembilan, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai narasumber di lapangan, fenomena pengangkutan kayu olahan yang diduga tidak sah ini sebenarnya sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Warga sekitar dan pengamat lingkungan kerap melaporkan adanya pergerakan kendaraan, mulai dari truk besar jenis Coltdisel hingga kendaraan pikap, yang membawa muatan kayu olahan melintasi jalur utama menuju Kota Dumai. Kayu-kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil penebangan liar yang dilakukan di dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi milik negara yang berada di wilayah perbatasan kedua daerah tersebut.

Keprihatinan yang lebih dalam datang dari kalangan masyarakat pemerhati lingkungan, yang mengungkapkan bahwa aktivitas penebangan dan pembukaan lahan di kawasan Bukit Sembilan ini tidak hanya sekadar pengambilan kayu semata. Diduga, lahan hutan yang telah digundul tersebut direncanakan untuk dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Bahkan, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa luas lahan yang telah dibuka dan digundul jumlahnya jauh lebih besar daripada yang terlihat saat ini, dan sebagian besar lahan tersebut diketahui diperjualbelikan secara tidak sah kepada pihak-pihak tertentu di masyarakat, tanpa memiliki dasar hukum maupun izin resmi dari instansi yang berwenang.

Keberadaan kedua kendaraan bermuatan kayu tersebut awalnya terungkap secara tidak sengaja saat salah satu wartawan sedang melintas di kawasan persimpangan PT Wilmar Pelintung. Saat itu, truk Canter warna kuning hijau tersebut terlihat berhenti di pinggir jalan. Saat didekati dan ditanyai oleh wartawan, sopir kendaraan tersebut menjelaskan bahwa ia berhenti karena mengalami insiden tabrakan ringan di bagian belakang kendaraannya, yang melibatkan sebuah mobil tangki pengangkut CPO yang bergerak searah dengan truk tersebut.

Ketika wartawan menanyakan mengenai jenis muatan yang dibawa, sopir truk terus terang menyatakan bahwa kendaraannya bermuatan kayu olahan, dan kembali menegaskan bahwa barang tersebut adalah milik Pak Sitorus dari Bukit Sembilan. Tak lama setelah percakapan itu berlangsung, muncullah satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax yang juga terlihat sarat bermuatan kayu olahan dan berhenti di lokasi yang sama. Saat diminta menepi dan ditanyai mengenai kepemilikan muatannya, sopir pikap yang berinisial Ari juga memberikan jawaban yang persis sama: seluruh kayu tersebut adalah milik Pak Sitorus.

Situasi menjadi semakin tegang ketika tim pewarta mulai menanyakan kelengkapan dokumen dan izin resmi pengangkutan kayu olahan tersebut. Alih-alih memberikan penjelasan atau menunjukkan dokumen yang dimaksud, para sopir justru mengarahkan seluruh pertanyaan kepada seorang pihak ketiga yang mengaku sebagai pengawal muatan maupun kendaraan tersebut. Sosok pengawal ini terlihat berpenampilan seperti preman masyarakat, sehingga belum dapat dipastikan identitas aslinya maupun apakah ia memiliki hubungan dengan instansi tertentu atau sekadar orang bayaran biasa.

Pertemuan tersebut pun berlanjut menjadi perdebatan alot antara tim awak media dengan sosok pengawal tersebut. Pengawal itu terlihat berusaha menutupi banyak hal dan enggan memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait asal-usul kayu serta izin pengangkutannya. Menyadari bahwa tidak akan ditemukan titik terang hanya dengan berdialog dengan pihak tersebut, awak media akhirnya meminta agar pemilik kendaraan sekaligus pemilik kayu, yaitu Pak Sitorus, dihadirkan ke lokasi untuk memberikan penjelasan resmi serta memperlihatkan dokumen perizinan yang sah secara hukum.

Karena perdebatan dan dialog yang berlangsung cukup lama namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan, tim pewarta dan pihak terkait akhirnya mengambil keputusan untuk menggiring kedua kendaraan beserta seluruh muatan kayu olahan yang ada di dalamnya ke Mapolres Kota Dumai. Langkah ini diambil agar barang bukti dapat diamankan dengan baik dan kasus ini segera ditangani oleh pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di Mapolres Dumai, kedua kendaraan dan muatannya telah diserahkan secara resmi kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus dugaan perambahan hutan dan pengangkutan hasil hutan secara tidak sah.

Hingga berita ini ditulis dan diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun informasi lanjutan yang dapat diterima oleh redaksi Autenticnews.co dari pihak Kepolisian Resor Kota Dumai terkait perkembangan penanganan kasus ini, maupun langkah hukum apa saja yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik kayu yang disebut-sebut bernama Pak Sitorus. Masyarakat berharap kasus ini dapat diproses secara transparan dan tuntas, agar menjadi pelajaran bagi pihak lain yang berniat merusak dan mengambil kekayaan alam milik negara secara ilegal. (Tim-ANC)