DUMAI,Autenticnews.co,-
Dua unit kendaraan, masing-masing berjenis Colddisel dan Grandmax yang membawa puluhan meter kubik kayu olahan, secara resmi diserahkan terimakan ke pihak Polresta Dumai pada Selasa 19 Mei 2026. Penyerahan ini berawal dari sebuah insiden kecelakaan lalu lintas dan dugaan pelanggaran administrasi pengangkutan hasil hutan.
Berdasarkan keterangan Ari (inisial), sopir mobil Grandmax, saat berbicara kepada tim pewarta, kayu olahan yang diangkut kedua kendaraan tersebut bersumber dari kawasan Bukit Sembilan, Kabupaten Bengkalis. Kayu tersebut diduga dibawa tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah untuk keperluan pengelolaan dan pengangkutan, dengan tujuan akhir ke Kota Dumai.
Rangkaian peristiwa bermula saat dalam perjalanan menuju Dumai, tepatnya di simpang jalan PT Wilmar, mobil Colddisel berwarna kuning hijau menabrak bagian belakang sebuah mobil tangki yang bergerak searah. Akibat benturan itu, kendaraan pengangkut kayu tersebut terpaksa berhenti di bahu jalan kawasan Pelintung.
Saat tim pewarta tiba di lokasi dan menanyakan penyebab kendaraan berhenti, salah satu pengemudi mengaku terlibat kecelakaan. “Kami nabrak pantat mobil tangki, arah jalan sama,” ungkapnya singkat. Saat ditanya muatan yang dibawa, pengemudi itu menjawab bahwa kendaraan berisi kayu olahan.
Tak lama setelah kejadian, sejumlah orang yang diduga sebagai pengawal muatan tiba di lokasi dengan penampilan yang dianggap tidak wajar dan berperilaku kasar. Terjadi perdebatan alot antara pihak pewarta, pengemudi, dan rombongan pengawal tersebut. Melihat situasi semakin memanas dan adanya dugaan pelanggaran atas muatan yang dibawa, kedua kendaraan tersebut akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Keesokan harinya, dilakukan proses serah terima barang bukti secara resmi di lingkungan Polresta Dumai. Barang yang diserahkan meliputi satu unit mobil Canter jenis Colddisel warna kuning hijau, satu unit mobil Grandmax warna hitam, serta seluruh muatan kayu olahan yang ada di dalamnya.
Namun, proses serah terima ini memunculkan tanda tanya besar dari kalangan pengamat dan masyarakat yang memantau kasus ini. Hal itu berkaitan dengan dokumen berita acara serah terima barang bukti yang dibuat oleh pihak kepolisian. Ditemukan dua hal yang dianggap janggal pada dokumen tersebut.
Pertama, surat serah terima memang sudah menggunakan kop surat resmi instansi kepolisian. Namun, poin kedua yang menjadi sorotan adalah dokumen resmi tersebut ternyata tidak dibubuhkan stempel resmi kepolisian pada bagian tanda tangan. Padahal, surat serah terima barang bukti merupakan dokumen negara yang membutuhkan keabsahan hukum yang kuat.
Ketidaklengkapan administrasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa dokumen resmi kepolisian tidak dilengkapi stempel dinas? Ada apa di balik ketidaktertiban administrasi ini? Hingga berita ini diturunkan, kedua unit kendaraan beserta muatannya masih berada di halaman kantor Polresta Dumai, sementara kejelasan proses hukum dan keabsahan dokumen serah terima tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang. (Tim-ANC)
