Konferensi Pers Majelis Pertanahan Pusat dan Gapoktan-SAMJ: Dorong Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan

DUMAI,Autenticnews.co,-

Majelis Pertanahan Pusat bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Alam Makmur Jaya (SAMJ) menggelar konferensi pers bertajuk “Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan” di Super Star Hotel, Kota Dumai, pada Sabtu, 23 Mei 2026. Kegiatan ini berfokus pada pembahasan proses legalitas dan penataan ulang status lahan yang dikuasai secara fisik oleh masyarakat di kawasan hutan, yang rencananya diselesaikan melalui mekanisme perubahan batas kawasan hutan.

Acara ini diselenggarakan mengingat masih tingginya eskalasi konflik tenurial serta ketimpangan dalam struktur penguasaan tanah yang terjadi di wilayah-wilayah kawasan hutan. Sebagai lembaga yang memegang mandat untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sekaligus menjadi motor pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Majelis Pertanahan Pusat memaparkan tiga poin strategi utama yang disusun berdasarkan kajian empiris dan landasan hukum yang sah.

Meluruskan Kesalahpahaman: Naskah Kesepakatan Kerjasama Bukan Modus Mafia Tanah

Poin pertama yang disampaikan adalah hak jawab yuridis guna meluruskan kesalahpahaman mengenai Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) yang sempat dikaitkan dengan narasi mafia tanah. Majelis Pertanahan Pusat menggunakan hak jawab resmi untuk mengoreksi pemberitaan sepihak yang dimuat oleh oknum pewarta media online. Pemberitaan tersebut dinilai keliru, tidak berdasar pada verifikasi fakta di lapangan, serta menuduh Ketua Gapoktan SAMJ—yang merupakan mitra dampingan Majelis—melakukan tindakan berupa “modus operandi mafia tanah” terkait dokumen NKK tersebut.

Secara akademis maupun hukum, Majelis menegaskan bahwa NKK merupakan instrumen hukum yang sah dan diakui oleh negara. Dokumen ini disusun khusus untuk menjadi dasar penyelesaian masalah penguasaan tanah di dalam kawasan hutan, yang berjalan melalui skema perhutanan sosial maupun penataan batas kawasan. Tuduhan yang beredar tidak hanya merusak nama baik para petani yang menjadi subjek hukum dan penerima manfaat program, tetapi juga menunjukkan pemahaman yang keliru dari pihak pewarta mengenai sistem kemitraan kehutanan yang telah diatur secara formal dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Majelis Pertanahan Pusat mendesak seluruh elemen pers untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Hal ini dianggap penting guna memulihkan nama baik para pihak yang terlibat dalam pendampingan dan pengelolaan lahan, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak manapun.

Ancaman Eksklusi Agraria: Masa Depan Pemuda Dumai Terancam Kehilangan Akses Tanah

Poin kedua membahas hasil analisis statistik dan proyeksi ekonomi demografi yang telah dihimpun oleh tim riset Majelis Pertanahan Pusat, yang menemukan indikator kritis terkait masa depan generasi muda di Kota Dumai. Masalah utama yang teridentifikasi adalah ancaman eksklusi ruang hidup dan hilangnya akses terhadap alat produksi, yang disebabkan oleh dua faktor utama: ekspansi wilayah konsesi berskala besar serta lambatnya proses realisasi pelepasan kawasan hutan untuk dijadikan sebagai tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Kondisi ini menempatkan kelompok usia produktif di Dumai dalam posisi yang sulit dan berisiko tinggi kehilangan hak dasar mereka. Secara rinci, tren yang terjadi saat ini menunjukkan dua dampak besar:

1. Hilangnya Ruang Hidup: Ketersediaan lahan untuk tempat tinggal semakin menyempit akibat pola penguasaan lahan yang bersifat monolitik, baik yang dikuasai oleh korporasi maupun penguasaan yang diatur secara langsung oleh negara. Hal ini menurunkan kualitas dan kelayakan ruang hunian bagi masyarakat luas.

2. Hilangnya Alat Produksi: Basis ekonomi masyarakat yang bergantung pada lahan pertanian perlahan lenyap. Kondisi ini menjadi pemicu utama tingginya angka pengangguran struktural di daerah, serta memaksa banyak warga untuk melakukan urbanisasi atau perpindahan penduduk ke kota lain karena tidak lagi memiliki sumber penghidupan yang memadai.

Majelis memperingatkan bahwa jika tidak ada intervensi kebijakan yang terukur, cepat, dan tepat sasaran, Kota Dumai akan menghadapi krisis keberlanjutan sosial antar generasi. Ketimpangan akses tanah yang terus berlanjut berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih kompleks di masa depan, di mana generasi muda tidak lagi memiliki tempat tinggal maupun sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri.

Perpres 62/2023: Dasar Hukum untuk Selesaikan Tumpang Tindih Klaim Lahan

Poin ketiga menegaskan kembali kedudukan dan fungsi Majelis Pertanahan Pusat sebagai pelaksana utama mandat dari Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Dalam pandangan Majelis, kegiatan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket yang dilakukan bukanlah sekadar aktivitas administrasi rutin belaka. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan upaya pembangunan basis data yang akurat dan berbasis bukti nyata di lapangan, yang dirancang khusus untuk mengurai permasalahan tumpang tindih atau overlapping klaim kepemilikan dan penguasaan lahan.

Konflik klaim lahan yang terjadi antara pihak negara, korporasi, dan masyarakat selama ini menjadi salah satu akar masalah yang sulit diselesaikan karena belum adanya integrasi data yang jelas. Melalui landasan hukum Perpres ini, Majelis Pertanahan Pusat secara tegas mendesak kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk segera mengintegrasikan seluruh data lapangan yang telah dihimpun.

Langkah integrasi data ini dinilai krusial guna mempercepat proses redistribusi tanah kepada masyarakat yang berhak, serta mempercepat proses legalisasi aset tanah agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Pada akhirnya, seluruh langkah ini ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang pertanahan serta menjamin kedaulatan agraria bagi seluruh rakyat, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar dan di dalam kawasan hutan.

Konferensi pers ini diakhiri dengan komitmen bersama antara Majelis Pertanahan Pusat dan pengurus Gapoktan SAMJ untuk terus mengawal setiap proses penataan kawasan hutan di Dumai, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat tidak terabaikan di tengah berjalannya berbagai kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam. (Amiruddin -ANC)

Exit mobile version