JAKARTA,Autenticnews.co,-
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan penataan organisasi besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa. Langkah strategis ini dilakukan melalui kebijakan rotasi dan mutasi yang menimpa sebanyak 17 pejabat jaksa yang menduduki berbagai jabatan struktural maupun jabatan wilayah di sejumlah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Keputusan resmi terkait perpindahan jabatan para pejabat tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-518/C/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026, yang berisi ketentuan mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan ini menjadi bukti nyata upaya pembaruan dan penyegaran jajaran pimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung guna menjaga dinamika dan kinerja organisasi yang optimal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan telah diterbitkannya surat keputusan tersebut yang mengatur perpindahan tugas dan tanggung jawab para jaksa. Menurut penjelasannya, gelombang mutasi dan rotasi jabatan ini merupakan hal yang lumrah dan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang terus dilakukan secara berkala untuk mendistribusikan potensi, mengembangkan karier pegawai, serta meningkatkan efektivitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan utama dalam daftar mutasi kali ini terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Tongkat komando di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dipastikan berganti tangan sepenuhnya. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menjabat selama ini, Agustinus Hanung Widyatmaka, mendapatkan kepercayaan dan promosi jabatan baru. Ia kini diangkat menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, sebuah jabatan strategis di tingkat Kejaksaan Tinggi yang memiliki lingkup tanggung jawab lebih luas.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang ditinggalkan, Jaksa Agung resmi menunjuk Tumpal Eben Ezer. Sebelumnya, Tumpal Eben Ezer dikenal telah mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen. Dengan latar belakang pengalaman memimpin lembaga kejaksaan di wilayah kepulauan, ia kini ditugaskan untuk memimpin dan mengawal kinerja Kejari Kabupaten Sukabumi dalam menegakkan hukum dan keadilan di wilayah hukumnya.
Selain perubahan pucuk pimpinan di Sukabumi, mutasi dan rotasi jabatan juga menyasar jajaran pejabat di berbagai daerah mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Perpindahan ini mencakup jabatan kepala kejaksaan negeri, jabatan struktural di lingkungan kejaksaan tinggi, hingga jabatan di lingkungan kantor pusat Kejaksaan Agung. Berikut adalah rincian lengkap daftar 17 pejabat Kejaksaan yang mengalami pergeseran posisi jabatan berdasarkan keputusan terbaru Jaksa Agung, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung pada Minggu, 24 Mei 2026:
1. Agustinus Octavianus Mangotan: Berasal dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kini diangkat menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
2. Farid Gunawan: Berasal dari jabatan Kepala Subdirektorat III.B pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kini diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
3. Efendri Eka Saputra: Berasal dari jabatan Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kini diangkat menjadi Kepala Subdirektorat III.B pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
4. Agustinus Hanung Widyatmaka: Berasal dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kini diangkat menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
5. Tumpal Eben Ezer: Berasal dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, kini diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
6. Mico Wiranto Wave Sitohang: Berasal dari jabatan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, kini diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
7. Romi Johanes: Berasal dari jabatan Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, kini diangkat menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
8. Frendra: Berasal dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, kini diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo.
9. Andi Mujahidah Amal: Berasal dari jabatan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kini diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
10. Reza Hidayat: Berasal dari jabatan Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kini diangkat menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
11. Mohammad Nursaitias: Berasal dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Alor, kini diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
12. Subhan Gunawan: Berasal dari jabatan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, kini diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Alor.
13. Singgih Kurniawan: Berasal dari jabatan Pemeriksa Keuangan Teknis pada Inspektorat Muda Keuangan II Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, kini diangkat menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
14. Dadi Wahyudi: Berasal dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, kini diangkat menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
15. Muhammad Junaidi: Berasal dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, kini diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
16. Syahron Hasibuan: Berasal dari jabatan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kini diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
17. Abu Nawas: Berasal dari jabatan Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kini diangkat menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, para pejabat yang bersangkutan diharapkan segera menjalankan tugas dan tanggung jawab di tempat barunya masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat membawa semangat baru, memperkuat integritas, serta meningkatkan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyidikan, dan penuntutan demi kepentingan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penataan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk terus memperbarui dan memaksimalkan sumber daya manusia yang dimiliki agar tetap responsif terhadap tantangan hukum yang berkembang di masyarakat. (Red-ANC)
