Alih Fungsi Kawasan Hutan Menjadi Kebun Sawit Kop. AYU Pelintung ± 2700 Hektar Diduga Belum Tersentuh Satgas PKH Dipertanyakan

Oplus_131072

DUMAI,Autenticnews.co,-

Terkait kebun kelapa sawit Koperasi Agro Yoga Usaha (AYU) seluas ± 2700 hrktar. lokasi Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai diduga kuat belum memiliki perizinan di bidang Kehutanan. Menjadi pertanyaan banyak pihak disebut sebut bahwa Koperasi AYU hingga saat ini, kebun sawit AYU seluas 2700 hektar belum tersentuh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Bahwa berdasarkan penelusuran P3KD Riau kebun sawit Koperasi AYU kawasan hutan dialih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit belum mengantongi izin pelepasan dari Kementerian LH dan Kehutanan, sehingga menjadi sorotan netizen.

Peta lokasi kebun Kelapa Sawit Ayu Junaidi, di wilayah Pelintung Kota Dumai, masih dipertanyakan statusnya.

Terkait alih fungsi Kawasan Hutan Kelurahan Pelintung seluas 2700 hektar dikawasan hutan Pelintung. Pimpinan Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah disingkat (P3KD) Provinsi Riau menyurati Pengurus Koperasi Agro Yoga Usaha melalui surat Nomor : 07/P3KD-R/PK/V/2026 Perihal Permintaan Klarifikasi Terkait Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

Pertanyaan yang disampaikan P3KD Riau yang berkaitan dengan luasan kebun sawit Koperasi AYU ± 2700 hektar, yang notabene milik Ayu Junaidi, dan kemudian muncul Koperasi (Ayu) Agro Yoga Usaha, hal yang terkait Badan Hukum Koperasi AYU digunakan dalam proses banding perkara Nomor : 64/Pdt.G/LH/2019 sehingga putusan Pengadilan Negeri Dumai dibatalkan ditingkat banding.

Untuk mengklarifikasi pertanyaan P3KD Riau pengurus Koperasi AYU mengutus Amir Arifin Harahap yang mengaku bahwa dia diutus AYU Junaidi “saya diarahkan pak Ayu” untuk menemui bapak untuk menjawab pertanyaan sebagaimana surat permohonan klarifikasi yang P3KD Riau sampaikan ke Koperasi Agro Yoga Usaha.

Menurut Amir Arifin Harahap bahwa permohonan klarifikasi mestinya ke Pengadilan Tinggi bukan ke pak AYU ujar Amir Arifin padahal pertanyaan yang disampaikan P3KD Riau ada 8 pertanyaan diantaranya terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit seluas 2700 hektar, Jawaban Amir Arifin tidak menyentuh subtansi pertanyaan P3KD Riau.

“Kita sudah berproses UUCK bang” kata Amir melalui whatshappnya, kelihatan sekali kalau Amir Arifin coba meyakinkan bahwa perbuatan Ilegal tersebut menjadi legal kalau sudah berproses keterlaanjuran, mungkin Ia lupa bahwa keterlanjuran itu bukan melegalkan perbuatan melawan hukumnya, melainkan memberi solusi dengan mengedepankan proses administrasi bukan pidananya, akan tetapi perbuatan mengalih fungsikan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tetap merupakan kejahatan lingkungan dan hutan.

Amir Arifin mengatakan permohonan klarifikasi P3KD Riau ke Pengadilan Tinggi bukan kepada Koperasi Agro Yoga Usaha, menurut Amir Arifin ujarnya.

Ketua P3KD Riau Salamuddin Purba ketika ditanya awak media ini terkait permohonan klarifikasi soal kebun sawit Koperasi AYU di Pelintung terkait alih fungsi kawasan hutan Pelintung menjadi kebun kelapa sawit seluas ± 2700 hektar belum mengantongi izin dari Kementerian LH Kehutanan RI. ujar Salamuddin Purba.

Menurut Salamuddin Purba bahwa berdasarkan data yang dikutip P3KD Riau sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor : SK.64/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Dibidang Kehutanan Tahap IV dalam lampiran SK.64/MENLHK/SEKJEN/KUM.1.1/2022 disebutkan bahwa sebanyak 208 usaha kebun sawit yang terbangun dalam kawasan hutan belum memiliki izin Kementrian Kehutanan salah satu diantaranya Koperasi Agro Yoga Usaha (AYU) No. urut 195 masuk dalam Kawasan HP dan HPK. Seluas 2757 hektar dengan skema penyelesaian Sesuai UU Cipta Kerja 110A/110B. ungkap Salamuddin Purba lagi. (Tim-ANC)