KAMPAR,Autenticnews.co,-
Praktik pungutan biaya untuk acara perpisahan siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun komite sekolah kembali menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Kebijakan ini menuai keluhan luas dari para orang tua wali murid yang merasa sangat terbebani, mengingat besaran biaya yang diminta kerap kali tidak sedikit. Tidak hanya itu, penyelenggaraan acara yang sering kali digelar di tempat-tempat mewah atau lokasi berbiaya tinggi juga menjadi alasan utama mengapa praktik ini dianggap memberatkan ekonomi keluarga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih bagi banyak kalangan.
Padahal, pemerintah daerah dan instansi pendidikan terkait telah berulang kali menegaskan adanya larangan tegas terhadap segala bentuk pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan. Penegasan ini disertai dengan ancaman sanksi berat, mulai dari teguran tertulis hingga pencopotan jabatan bagi kepala sekolah atau pihak sekolah yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan. Larangan ini bukan tanpa dasar, melainkan ditopang oleh peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas.
Dasar hukum pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Di dalam peraturan tersebut secara eksplisit dan tegas disebutkan bahwa pihak sekolah maupun komite sekolah dilarang keras melakukan segala bentuk pungutan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada orang tua siswa dengan alasan kegiatan apa pun, termasuk di antaranya adalah acara perpisahan siswa. Selain melarang pungutan, pemerintah juga secara khusus menganjurkan agar acara perpisahan tidak harus digelar di hotel, gedung pertemuan, atau lokasi yang membutuhkan biaya besar. Acara tersebut cukup diselenggarakan secara sederhana, bermakna, dan tetap berkesan di lingkungan sekolah masing-masing, sehingga tidak membebani anggaran keluarga wali murid.
Namun, di lapangan, realita yang terjadi tampak sangat berbeda dengan aturan yang telah tertulis jelas tersebut. Larangan yang seharusnya dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia, nyatanya belum sepenuhnya diterapkan dengan baik dan konsisten. Masih banyak kasus pungutan biaya yang terungkap, menunjukkan adanya celah pemahaman atau bahkan upaya pemutarbalikan aturan agar praktik tersebut tetap bisa dilakukan.
Salah satu kasus terbaru yang terungkap ke publik terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya keluhan resmi yang disampaikan oleh salah satu orang tua siswa kepada awak media, yang merasa keberatan dengan besaran biaya yang dipungut. Keluhan tersebut disertai dengan bukti nyata berupa rincian biaya yang diminta oleh pihak pengelola kegiatan, sehingga tidak bisa diragukan lagi kebenarannya.
Berdasarkan data dan rincian yang diterima dari orang tua siswa tersebut, pungutan biaya ini dibungkus dengan nama yang terdengar resmi, yaitu iuran paguyuban dan iuran komite sekolah. Besaran biaya yang dibebankan kepada setiap siswa mencapai angka Rp310.000. Jika jumlah tersebut dikalikan dengan total siswa yang mengikuti kegiatan dan bersekolah di sana, yang berjumlah sekitar 180 orang, maka total dana yang berhasil dikumpulkan dari kegiatan perpisahan ini saja mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu Rp55.800.000. Angka ini tentu menjadi sorotan besar mengingat kegiatan tersebut seharusnya tidak membebani, apalagi diselenggarakan di jenjang pendidikan dasar.
Menanggapi hal tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah SDN 024 Tarai Bangun, Y Epi, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Namun, respons yang diberikan oleh Y Epi justru sangat mengejutkan dan berusaha melepaskan tanggung jawab. Saat diminta memberikan keterangan terkait adanya pungutan biaya tersebut, Y Epi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
“Kepala sekolah tidak mengetahui hal ini. Kepala sekolah tahu ada kegiatan itu karena ada undangan dari panitia perpisahan tersebut,” jawab Y Epi secara singkat saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian biaya sebesar Rp310.000 per siswa dan total dana yang terkumpul mencapai puluhan juta rupiah untuk 180 siswa, Y Epi kembali bersikukuh menyatakan tidak tahu menahu soal rincian tersebut. Bahkan, saat pewarta berusaha menggali informasi lebih dalam untuk mendapatkan kejelasan mengenai siapa yang berwenang dan mengelola dana tersebut, Y. Epi memberikan respons yang tidak terduga dan justru terkesan mengancam. “Jangan gertak-gertak saya,” ucapnya tegas sebelum mengakhiri percakapan dan tidak mau memberikan penjelasan lebih lanjut.
Di sisi lain, PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar memberikan penjelasan tersendiri terkait kasus ini, yang sekaligus membuka pandangan mengenai sisi lain dari persoalan yang kerap menjadi perdebatan ini. Pihaknya menegaskan bahwa sebenarnya aturan pelarangan sudah sangat jelas dan telah disosialisasikan secara berulang kali. Bahkan, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran resmi serta menggelar rapat koordinasi yang mewajibkan seluruh sekolah untuk mematuhi aturan tersebut dan melarang segala bentuk pungutan yang memberatkan orang tua.
“Sudah kita buatkan surat edaran dan tidak dibenarkan (memungut). Dan itu sudah kita rapatkan di Dinas, perpisahan itu tidak dibenarkan kalau membebani orang tua wali siswa,” ungkapnya dengan tegas.
Meski demikian, pihak Dinas Pendidikan mengaku tidak bisa sepenuhnya melarang terselenggaranya acara perpisahan atau menindak tegas jika kegiatan tersebut murni datang dari inisiatif dan kesepakatan bersama antara sesama orang tua siswa, tanpa ada unsur pemaksaan atau campur tangan pihak sekolah. Di sinilah letak celah pemahaman yang sering kali dimanfaatkan.
“Tapi karena ada kebijakan dan permintaan orang tua wali siswa karena sudah enam tahun anak itu belajar di sekolah, ingin membuat kenangan atau monumen sebagai kenangan bersejarah bagi siswa. Namun itu semua sudah pasti ada pro dan kontra dalam setiap kebijakan yang dilakukan kepala sekolah,” jelasnya, menjelaskan dinamika yang terjadi di lapangan.
Ia menambahkan penegasan bahwa selama kegiatan itu murni merupakan hasil kesepakatan musyawarah wali murid, nilainya dianggap wajar, dan tidak ada unsur pemaksaan atau tekanan langsung maupun tidak langsung dari pihak sekolah, maka Dinas Pendidikan tidak bisa melakukan intervensi atau melarang kegiatan tersebut. “Karena kami dari dinas pendidikan tidak bisa melarang perpisahan itu, karena itu hasil kesepakatan orang tua wali siswa, jadi kami tidak bisa intervensi,” tambahnya lagi.
Kasus di SDN 024 Tarai Bangun ini kembali menyoroti adanya ketimpangan pemahaman dan penerapan aturan di lapangan. Di satu sisi, ada peraturan tegas yang melarang segala bentuk pungutan. Namun di sisi lain, frasa “kesepakatan orang tua” sering kali dijadikan alasan atau tameng untuk tetap menarik biaya dalam jumlah yang cukup besar, bahkan sering kali kesepakatan tersebut ternyata tidak melibatkan seluruh orang tua atau terasa terpaksa bagi sebagian pihak.
Kini, publik dan masyarakat luas menanti langkah selanjutnya. Apakah kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, atau justru berakhir dengan penjelasan yang dianggap tidak memuaskan serta dianggap hanya sekadar pembenaran atas pelanggaran yang terjadi. Kasus ini menjadi cerminan bahwa sosialisasi aturan saja tidak cukup, melainkan diperlukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten agar hak siswa dan orang tua untuk mendapatkan pendidikan yang terjangkau dan tidak memberatkan dapat terwujud sebagaimana mestinya.
Tim Media menyampaikan informasi ini ke publik, mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa informasi, masyarakat berhak untuk mengetahui. (Tim-Red)
