PELANBARU,Autenticnews.co,-
Sesuai informasi yang dihimpun Tim Media Autenticnews.co dan anugrahpost.com dari masyarakat bahwa pada tanggal 6 Maret 2026 ada penangkapan sopir truk bernama Gusdaritanto alias Intan dan Heriyono, sedang muat kayu olahan di salah satu Soumel Milik F Alias HI di wilayah kecamatan, Bunut, Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau.
Berdasarkan surat penangkapan dan penahanan kepolisian dan BPKH, atas nama Gusdaritanto alias Intan Bin Agusman beralamat di Dusun III pasir putih RT/RW 001/002 Desa Baru, kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,
Dimana menurut informasi yang kami himpun dari narasumber, Gusdaritanto alias Intan sekarang bebas berkeliaran sejak bulan Maret 2026, sementara Heriyono Bin Ahmad masih mendekam dipenjara dan saat ini menjadi tahanan kejaksaan Sialang Bungku, kota Pekanbaru.
Proses hukum terhadap Heriyono sudah berjalan 3 bulan sejak tanggal 6 Maret 2026 sampai hari Rabu 10 Juni 2026 belum ada kejelasan, sementara Gusdaritanto alias Intan sejak Maret 2026 sampai sekarang 10 Juni 2026 dibiarkan bebas berkeliaran diluar dengan dalih Karena sakit,
Dari keterangan Pak Jul Polisi Kehutanan, Gusdaritanto alias Intan sudah di lakukan operasi usus buntu tersebut, seraya mengirimkan foto Gusdaritanto sedang di dirumah sakit habis operasi.
Tanggal 8 Juni 2026 Gusdaritanto bin Agusnam nampak bebas diluar dengan kondisi sehat, Informasinya Pak Jul sendiri yang menjemput Gusdaritanto dari tahanan Polda Riau,dan pak Jul sendiri juga yang mengantarkan Intan kerumahnya di dusun III pasir putih , Desa Baru, kecamatan Siak Hulu, sementara Hariyono tetap mendekam di penjara.
Menurut keterangan orangtua Hariyono, Gusdaritanto alias Intan ini di antara Jul Polisi Kehutanan kerumahnya di pasir putih, dua hari setelah ditangkap sampai hari ini Gusdaritanto bebas berkeliaran di sini, sementara Heri mendekam di penjara”, ucap orang tua Heri.
Anehnya, Informasi yang disampaikan narasumber kepada pewarta, pada saat penangkapan di Soumel Milik F Alias HI, mobil yang muat kayu 2 unit, tapi yang ditangkap mobil yang dikemudikan Gusdaritanto dan Heriyono yang dijadikan barang bukti, sementara mobil yang satu lagi tidak ditahan sebagai barang bukti dengan alasan sopir melarikan diri.
Begitu juga halnya, pemilik soumel F alias HI tidak ditangkap.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar?
Kemudian Tim pewarta Autenticnews.co Coba Konfirmasi Jul Polisi Kehutanan, melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, terkait dengan penangkapan Mobil yang sedang muat kayu di Soumel Milik F Alias HI yang di kemudian Gusdaritanto alias Intan dan Heriyono Rabu 10 Juni 2026.
Jul Polisi Kehutanan memberikan Klarifikasi Kasus Penangkapan Sopir Truk.
Berikut adalah klarifikasi lengkap terkait kasus penangkapan dua orang yang diduga mengangkut kayu di wilayah Bunut, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada tanggal 6 Maret 2026, sebagaimana disampaikan oleh pihak Polisi Kehutanan.
Kronologi Singkat
Berdasarkan informasi yang diterima, pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB tanggal 5 Maret 2026, tim dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga sebagai tempat pemuatan kayu. Di lokasi tersebut ditemukan dua unit kendaraan truk yang berada di tempat berbeda.
Satu unit kendaraan ditemukan sedang dalam proses pemuatan, namun saat digerebek, sopir dan orang yang sedang memuat kayu berhasil melarikan diri. Sementara itu, satu unit kendaraan lainnya ditemukan di lokasi terdekat dan dikemudikan oleh dua orang, yaitu Gusdaritanto alias Intan bin Agusnam (beralamat di Dusun III Pasir Putih RT/RW 001/002 Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu) dan Hariyono bin Ahmad. Kedua orang ini kemudian diamankan.
Status Penahanan Kedua Tersangka
Sampai saat ini, status hukum kedua orang tersebut berbeda:
– Hariyono bin Ahmad: Masih menjalani masa penahanan dan saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Sialang Bungku, Kota Pekanbaru, guna menunggu proses persidangan.
– Gusdaritanto alias Intan: Diberikan penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan kesehatan. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengeluhkan sakit yang diduga berkaitan dengan usus buntu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, USG, dan surat visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, diketahui bahwa ia mengalami kondisi usus buntu yang pecah sehingga memerlukan tindakan operasi besar.
Penangguhan penahanan ini dilakukan melalui surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Setelah operasi selesai, Gusdaritanto diserahkan kepada keluarga di kantor Gakkum Seksi 2 Pekanbaru untuk masa pemulihan. Ia tetap diwajibkan melapor secara berkala kepada pihak berwajib. Pihak kepolisian menyatakan bahwa setelah dokter menyatakan kondisi kesehatannya pulih sepenuhnya, proses hukum akan dilanjutkan dan perkaranya akan diserahkan kepada kejaksaan untuk dibawa ke sidang pengadilan.
Terkait informasi yang menyebutkan bahwa Gusdaritanto sudah terlihat aktif bekerja di kandang sapi dekat rumahnya, pihak kepolisian menyatakan akan kembali melakukan konfirmasi langsung kepada dokter yang merawatnya guna memastikan kondisi kesehatannya yang sebenarnya.
Kendaraan yang Diamankan
Mengenai jumlah kendaraan yang terlibat, pihak berwajib membenarkan bahwa awalnya diamankan dua unit truk:
1. Satu unit kendaraan: Dikemudikan oleh Gusdaritanto dan Hariyono, saat ini sudah diserahkan kepada Kejaksaan Pelalawan dan menjadi bagian dari barang bukti perkara.
2. Satu unit kendaraan lainnya: Ditemukan di lokasi berbeda, namun sopirnya berhasil melarikan diri saat digerebek. Kendaraan ini saat ini disimpan di kantor Gakkum Seksi 2 Pekanbaru, sementara pemilik maupun pengemudinya masih dalam proses pelacakan.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa informasi yang sempat disampaikan mengenai “satu unit kendaraan” merujuk pada kendaraan yang pengemudinya berhasil diamankan, sedangkan kendaraan kedua masih dalam proses penelusuran terkait pelakunya.
Terkait Pemilik Kayu dan Pihak Terkait
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan tidak hanya berhenti pada pengemudi truk. Saat ini tim sedang menyidik siapa pemilik kayu dan pihak yang membiayai atau memerintahkan pengangkutan tersebut. Identitas orang yang diduga sebagai pemodal diketahui oleh penyidik, namun orang tersebut tidak dapat ditemukan di alamat yang tercatat meskipun telah dipanggil dan didatangi rumahnya sebanyak dua kali.
Penyidik menyebutkan bahwa orang tersebut dikenal dengan nama Fajri alias Haji Ipad. Mengikuti asas praduga tak bersalah, untuk keperluan pemberitaan di media massa, penyidik meminta agar hanya menggunakan inisial nama saja. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan orang tersebut untuk melaporkannya, agar dapat dipanggil untuk memberikan keterangan dan diambil langkah hukum lebih lanjut.
Semua langkah penyelidikan dan pengamanan barang bukti ini dilakukan di bawah pengawasan dan koordinasi dengan Korwas PPNS Reskrimsus Polda Riau guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim-ANC)
Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .
