PEKANBARU,Autenticnews.co,-
11 Juni 2026 – Sejumlah Media Online yang terbit di Riau menyatakan tengah melakukan kajian mendalam terhadap dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 2.757 hektare yang dikaitkan dengan Ayu Junaidi di wilayah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Media Online tersebut masing-masing Dutapekerjaindonesia.com, Autenticnews.co, Mitrapol.com serta Kanadapost.com menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari komitmen Media tersebut dalam mendorong perlindungan kawasan hutan, penegakan hukum lingkungan hidup, serta penyelamatan aset dan kekayaan negara yang berada dalam kawasan hutan.
Menurut Mery Roy dari Mitrapol, bahwa perhatian mereka tertuju pada perkara lingkungan hidup yang pernah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Dumai dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/LH/2019/PN Dmi yang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) diklasifikasikan sebagai perkara konservasi sumber daya alam.
“Kasus ini penting untuk dipelajari karena menyangkut dugaan penguasaan kawasan hutan, alih fungsi kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit, potensi kerusakan lingkungan hidup, serta tanggung jawab hukum terhadap pemulihan kawasan apabila terbukti terjadi pelanggaran,” ujar Salamuddin Purba.
Media yang terbit di Riau tersebut menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji secara komprehensif, antara lain status kawasan tempat perkebunan berada, legalitas perizinan yang dimiliki, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta perkembangan proses hukum yang pernah berlangsung pada tingkat banding.
Soroti Hubungan Hukum dengan Koperasi Agro Yoga Usaha
Selain aspek lingkungan dan kehutanan, keempat media yang terbit di Riau ini, juga menyoroti adanya dugaan perubahan atau pergeseran subjek hukum dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang sedang dipelajari, pada tingkat pertama pihak yang disebut sebagai tergugat adalah Ayu Junaidi secara pribadi, sementara dalam perkembangan berikutnya muncul keterkaitan dengan Koperasi Agro Yoga Usaha.
“Kami memandang perlu dilakukan penelusuran terhadap hubungan hukum antara Ayu Junaidi dan Koperasi Agro Yoga Usaha, termasuk apakah terdapat pengalihan aset, pengalihan pengelolaan, atau dasar hukum lain yang menjelaskan keterkaitan tersebut,” kata D.Harahap dari Autenticnews.co.
Menurutnya, penelusuran tersebut penting guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai pihak-pihak yang terkait dengan penguasaan maupun pengelolaan areal perkebunan yang menjadi objek kajian.
Kaji Aspek Tanggung Jawab Lingkungan
Disaamping empat media tersebut Perkumpulan Penggiat Penyelatan Kekayaan Daerah (P3KD) Riau juga menegaskan bahwa dalam hukum lingkungan hidup dikenal prinsip polluter pays principle, yaitu pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab terhadap pemulihan dan dampak yang ditimbulkan.
“Prinsip pertanggungjawaban lingkungan merupakan bagian penting dalam sistem hukum lingkungan hidup Indonesia. Karena itu, seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan perlu ditelusuri secara objektif dan berdasarkan dokumen yang sah,” ujar Purba.
Selain itu, P3KD Riau juga mempelajari kemungkinan penerapan doktrin hukum perbuatan melawan hukum yang berlangsung terus-menerus (voortdurende onrechtmatige daad) apabila suatu kawasan yang diduga dibuka secara tidak sah masih terus dimanfaatkan dan menghasilkan keuntungan ekonomi hingga saat ini.
Menurut P3KD, aspek tersebut perlu mendapat perhatian karena kawasan hutan pada prinsipnya berada dalam penguasaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Minta Klarifikasi Langsung dari Ayu Junaidi
Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keempat media tersebut telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Ayu Junaidi, namun hingga berita ini diturunkan jawaban Ayu Junaidi tak kunjung dijawab.
Sementara itu P3KD Riau yang pernah menerima utusan Ayu Junaidi tidak banyak memberikan penjelasan yang berarti yang berkaitan dengan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan, utusan yang menyebutkan dirinya sebagai Amir Arifin Har, memberi penjelasan “yang berhubungan dengan Bandingnya Ayu Junaidi silahkan Tanya langsung pada Pengadilaan Tinggi”, jelas Amir sebagaimana dikutip dari pernyataan ketua P3KD Riau.
Dalam kesempatan tersebut, menurut P3KD, hanya disampaikan bahwa pertanyaan terkait perkara dimaksud sebaiknya ditujukan kepada Pengadilan Tinggi. Sementara sejumlah pertanyaan mengenai status penguasaan lahan, legalitas perizinan, status kawasan hutan, hubungan hukum dengan Koperasi Agro Yoga Usaha, serta langkah-langkah pemulihan lingkungan belum memperoleh jawaban substantif.
“Kami tetap mengedepankan asas objektivitas, keberimbangan, dan hak jawab. Oleh karena itu kami berharap pihak yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan secara langsung agar seluruh informasi dapat diuji dan diverifikasi secara adil,” ujar Purba.
Kajian Akan Berdasarkan Dokumen Resmi
Sekretaris Umum P3KD Riau, Syaiful Aula, menambahkan bahwa organisasi tersebut akan mempelajari salinan resmi putusan pengadilan pada seluruh tingkat pemeriksaan yang tersedia guna memastikan kajian dilakukan berdasarkan dokumen hukum yang autentik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, hasil kajian nantinya akan menjadi bahan masukan bagi masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup di Provinsi Riau.
“Persoalan lingkungan hidup dan kawasan hutan tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sumber daya alam, perlindungan ekosistem, serta hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” tutup Syaiful Aula.( Tim-ANC)
Pimpinan Pusat Perkumpulan Penggiat Penyelamatan Kekayaan Daerah (P3KD) Riau Bidang Kajian Hukum, Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekanbaru – Riau
