Ayu Junaidi Belum Beri Klarifikasi, Publik Pertanyakan Status Kebun Sawit 2.757 Hektare di Kawasan Hutan Pelintung

Awak Media Online serahkan surat konfirmasi ke rumah Ayu Junaidi di kota Dumai
Awak Media Online serahkan surat konfirmasi ke rumah Ayu Junaidi di kota Dumai

DUMAI,Autenticnews.co,-

Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Ayu Junaidi belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi tertulis atas surat konfirmasi yang disampaikan oleh gabungan sejumlah media massa. Surat tersebut diajukan untuk menelusuri status hukum perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 2.757 hektare yang terletak di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Permintaan penjelasan ini disusun dan disampaikan sebagai wujud pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara khusus, langkah ini bertujuan memenuhi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang terkait hal-hal yang berdampak pada kepentingan umum dan lingkungan hidup.

Dalam surat konfirmasi tersebut, media meminta penjelasan mendalam mengenai sejumlah persoalan krusial yang mengemuka. Di antaranya adalah status kawasan tempat perkebunan itu berdiri, yang diduga berada dalam wilayah Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK). Selain itu, ditanyakan pula dasar hukum serta legalitas penggunaan kawasan hutan tersebut, kejelasan luas lahan yang dikuasai, hubungan pengelolaan usaha dengan Koperasi Agro Yoga Usaha (AYU), serta sejauh mana pelaksanaan putusan pengadilan yang pernah memerintahkan pemulihan kawasan hutan yang rusak.

Tak hanya itu, media juga mengajukan pertanyaan terkait riwayat hukum lahan tersebut. Disebutkan bahwa areal yang sama pernah menjadi objek perkara lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Dumai dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/LH/2019/PN Dmi. Dalam pertanyaan yang diajukan, diminta penegasan apakah benar putusan pengadilan tersebut menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa perubahan fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah, serta apakah kewajiban untuk memulihkan kembali kawasan hutan sesuai ketentuan dalam amar putusan telah dilaksanakan secara menyeluruh dan sesuai standar yang ditetapkan.

Namun, hingga berita ini disusun dan diterbitkan, belum ada jawaban resmi, penjelasan tertulis, maupun dokumen pendukung yang disampaikan oleh pihak yang bersangkutan untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut.

Sorotan di Tengah Gencarnya Penertiban Kawasan Hutan

Persoalan status hukum kebun sawit di Pelintung ini muncul di tengah gencarnya upaya pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menertibkan berbagai penguasaan lahan di wilayah hutan di seluruh Indonesia. Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan laporan bahwa upaya penertiban tersebut membuahkan hasil, di mana ratusan ribu hektare kawasan hutan berhasil dikuasai kembali ke dalam pengelolaan negara. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan penagihan kewajiban keuangan dan denda yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah guna memulihkan kerugian negara akibat penyalahgunaan kawasan hutan.

Di tengah langkah tersebut, sejumlah pihak menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan hukum. Pengamat hukum lingkungan menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus menjadi landasan utama yang tidak boleh ditawar dalam setiap kebijakan penertiban yang dilakukan.

“Jika ada pihak lain yang sudah ditindak tegas karena terbukti menguasai kawasan hutan tanpa dasar hukum yang memadai, maka sudah sewajarnya publik berhak mengetahui bagaimana status hukum penguasaan kawasan hutan yang diduga berlangsung di Pelintung ini. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena kedudukan atau pihak yang terlibat,” ujar seorang pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan identitasnya.

Hak Publik untuk Mendapatkan Kejelasan

Hingga saat ini, masyarakat masih menanti jawaban yang transparan dan meyakinkan terkait sejumlah poin penting, meliputi: status resmi kawasan tempat lahan perkebunan dikelola, keabsahan izin penggunaan kawasan hutan, bukti pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, kondisi aktual kawasan hutan tersebut saat ini, serta kejelasan pihak-pihak yang selama ini menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan usaha di lahan tersebut.

Sebagai bagian dari tanggung jawab pemberitaan, tim media akan terus berupaya menghubungi dan memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan serta instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan serta memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik senantiasa didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan akuntabel.(Tim-ANC)

Exit mobile version