Di Tengah Gencarnya Satgas PKH, Mengapa Kebun Sawit 2.757 Hektare di Pelintung Belum Tersentuh? Ada Apa?

Ayu Junaidi Pengusaha Kebun Kelapa Sawit dalam kawasan hutan yang sukses
Ayu Junaidi Pengusaha Kebun Kelapa Sawit dalam kawasan hutan yang sukses

DUMAI,Autenticnews.co,-

Pemerintah kerap mengumumkan keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengembalikan lahan-lahan yang masuk kawasan hutan. Ribuan hektare perkebunan sawit di berbagai wilayah telah ditertibkan, bahkan negara mengklaim telah berhasil menagih kewajiban keuangan senilai puluhan triliun rupiah dari para pengelola.

Namun di Kota Dumai, satu pertanyaan besar masih menggantung: mengapa areal seluas sekitar 2.757 hektare di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, yang diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK), belum menjadi sasaran penertiban sebagaimana dilakukan di tempat lain?

Putusan Pengadilan yang Belum Jelas Pelaksanaannya

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, areal tersebut pernah menjadi pusat sengketa lingkungan melalui Perkara Nomor 46/Pdt.G/LH/2019/PN Dmi. Dalam perkara itu, pengadilan memeriksa dugaan terjadinya perubahan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Hingga kini, belum ada jawaban resmi yang menjelaskan: apakah putusan pengadilan tersebut sudah dijalankan? Apakah proses pemulihan kawasan telah dilakukan? Berapa luas lahan yang sudah direhabilitasi? Dan jenis tanaman apa yang telah ditanam untuk mengembalikan fungsi hutannya? Semua pertanyaan ini masih belum terjawab oleh pihak yang menguasai lahan tersebut.

Upaya Konfirmasi Tak Mendapat Balasan

Untuk memastikan kebenaran informasi, gabungan media telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Ayu Junaidi. Surat itu berisi pertanyaan lengkap mengenai status kawasan, keabsahan izin penggunaan lahan, hubungan dengan Koperasi Agro Yoga Usaha (AYU), pelaksanaan putusan pengadilan, serta kondisi aktivitas perkebunan saat ini.

Namun sampai penyusunan laporan ini, tidak ada tanggapan tertulis maupun dokumen pendukung yang disampaikan. Ketidakjelasan ini justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

Antara Pemulihan Hutan dan Kelanjutan Produksi

Salah satu tujuan utama dibentuknya Satgas PKH adalah memulihkan fungsi kawasan hutan yang rusak atau beralih guna. Namun jika lahan yang pernah dipersoalkan secara hukum itu masih ditanami sawit dan terus berproduksi, maka publik berhak mempertanyakan apakah proses pemulihan benar-benar dijalankan.

Menurut pandangan ahli hukum lingkungan, jika kewajiban memulihkan hutan belum dilaksanakan sepenuhnya, maka dampak kerusakan lingkungan akan terus berlanjut. Secara hukum, kondisi ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang bersifat berkelanjutan.

Muncul Persepsi Ketimpangan Penegakan Hukum

Investigasi ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum secara langsung. Namun, kondisi di mana penertiban dilakukan secara masif di banyak tempat, sementara areal di Pelintung masih terabaikan, memunculkan persepsi adanya ketidaksetaraan perlakuan.

Pemerintah sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam pengelolaan kawasan hutan. Jika aturan berlaku sama untuk semua, maka publik berhak mengetahui: apa status hukum sebenarnya lahan seluas 2.757 hektare itu? Apakah sudah diverifikasi oleh Satgas PKH? Apakah masuk dalam daftar prioritas penertiban? Atau adakah dasar hukum khusus yang membuatnya berbeda dari kasus lain?

Masih Menunggu Jawaban yang Jelas

Berbagai pertanyaan ini tetap belum terjawab secara resmi. Transparansi menjadi hal yang sangat dibutuhkan agar spekulasi yang tidak bertanggung jawab tidak berkembang di masyarakat.

Tim investigasi akan terus menelusuri dokumen resmi, data batas kawasan hutan, status perizinan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, serta meminta keterangan kepada instansi berwenang. Sebab, dalam negara hukum, kepastian hukum tidak boleh hanya berlaku untuk sebagian pihak saja. Masyarakat berhak mengetahui apakah penegakan aturan di kawasan hutan benar-benar diterapkan secara adil dan menyeluruh.(Tim-ANC)

(Berita ini akan diperbarui apabila Ayu Junaidi atau pihak terkait memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi.)

Exit mobile version