DUMAI,Autenticnews.co,-
Temuan hasil investigasi yang dilakukan Tim Media Autenticnews.co mengungkapkan dugaan kuat adanya peredaran barang masuk secara tidak sah yang berlangsung terbuka di lingkungan Pelabuhan Pelindo Kargo A, Kota Dumai, Provinsi Riau. Kegiatan bongkar muat yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan ini terlihat berjalan lancar dan terjadwal, bahkan dilaksanakan di fasilitas pelabuhan resmi yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pihak berwenang.
Berdasarkan pengamatan langsung yang dilakukan pada hari Sabtu malam, 26 Juni 2026, tercatat ada tiga unit kapal jenis kayu yang beroperasi di lokasi tersebut. Kapal-kapal itu teridentifikasi bernama KLM Bintang Kaltara, KLM Pinishi Indah, serta satu kapal sejenis lainnya yang identitasnya tidak dapat diketahui secara jelas karena data dan tanda pengenalnya sengaja ditutupi atau disembunyikan. Sepanjang pengamatan, ketiga kapal ini terlihat sibuk menurunkan muatan secara terus-menerus menuju daratan.
Jenis barang yang diturunkan sangat beragam dan bervariasi. Di antaranya terlihat barang konsumsi seperti permen, ban bekas, serta produk susu bermerek terkenal yaitu Milo. Selain itu, jumlah terbanyak berupa karung-karung besar yang dibungkus sangat rapat dengan warna yang berbeda-beda—putih, hijau, dan kuning—yang hingga kini belum diketahui secara pasti isinya, namun sangat diduga kuat merupakan barang-barang yang masuk tanpa melalui prosedur sah, perizinan, maupun pembayaran kewajiban negara.
Hal yang semakin memprihatinkan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa kejadian ini bukanlah kasus tunggal atau pertama kali terjadi. Kapal-kapal yang sama diketahui sudah berulang kali melintasi jalur yang sama dan melakukan kegiatan bongkar muat di titik dermaga yang sama pula. Fakta ini memunculkan serangkaian pertanyaan mendasar sekaligus keraguan serius di kalangan masyarakat dan pengamat: bagaimana mungkin kapal yang diduga membawa barang terlarang dapat bergerak bebas dan beroperasi tanpa hambatan di kawasan pelabuhan resmi Pelindo Dumai? Apakah kondisi ini merupakan bentuk pembiaran yang disengaja dari pihak Bea Cukai maupun aparat penegak hukum di lingkungan Kepolisian Resor Kota Dumai?
Di lokasi kejadian, awak media menyaksikan secara langsung proses pemindahan barang berlangsung dengan teratur. Muatan dari kapal diangkut menuju berbagai jenis kendaraan darat, mulai dari mobil kotak atau Box, kendaraan tipe Colddisel, hingga truk pengangkut lainnya yang siap menyebarkan barang tersebut ke berbagai tujuan.
Terdapat dugaan yang semakin menguat bahwa kelancaran seluruh proses ini tidak terjadi begitu saja. Ada kecurigaan mendalam bahwa pelaku usaha mendapatkan perlindungan khusus dari kalangan aparat penegak hukum sendiri, yang diduga memberikan kelonggaran dengan imbalan pembayaran tertentu. Hal ini membuat pengawasan yang seharusnya berjalan ketat justru terlihat tidak berfungsi sama sekali di lokasi tersebut.
Ketika tim pewarta berkesempatan menanyakan kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang sedang bekerja mengenai ke mana barang-barang tersebut akan dikirimkan, mereka memberikan keterangan bahwa penyebarannya cukup luas. “Barang-barang ini dibawa ke berbagai tempat, ada yang dibagikan di wilayah Kota Dumai, ada juga yang diteruskan menuju Kota Pekanbaru, serta dikirim lagi ke lokasi-lokasi lain di sekitarnya,” ungkap salah satu pekerja.
Upaya konfirmasi lebih lanjut juga dilakukan oleh Tim Autenticnews.co kepada dua pihak yang disebut-sebut berperan sebagai penghubung atau juru bicara lapangan, yaitu Iwan dan Angga. Namun, keduanya memilih untuk tetap bungkam dan tidak mau memberikan penjelasan apa pun terkait dugaan pelanggaran yang sedang berlangsung. Sikap menutup diri ini justru semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada hal yang sengaja disembunyikan dari pengawasan publik.
Merespons seluruh rangkaian fakta dan dugaan pelanggaran yang terungkap, Tim Autenticnews.co secara resmi menyampaikan desakan keras kepada Kapolda Riau, disertai Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau serta Kepulauan Riau. Kedua instansi utama ini diminta untuk segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, memverifikasi setiap temuan, dan mengambil langkah penindakan yang tegas tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada pemilik barang atau nahkoda kapal saja, tetapi juga menelusuri dan menjerat setiap pihak—baik sipil maupun aparat—yang terbukti terlibat, memberikan kemudahan, atau terlibat dalam jaringan perlindungan tersebut. Langkah tegas ini sangat mendesak dilakukan demi menghentikan peredaran barang ilegal yang hingga kini masih bergerak bebas, merugikan pendapatan negara, serta merusak iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan Pelindo Kargo A, Kota Dumai dan sekitarnya. (Tim-ANC)
Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .
