INDRAGIRIHULU,Autenticnews.co,-
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta penggalian material galian C yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan resmi kembali ditemukan beroperasi secara aktif di wilayah Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kondisi ini terkonfirmasi saat tim awak media melakukan pengecekan langsung dan penelusuran mendalam ke lokasi pada hari Sabtu, 4 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai narasumber yang dapat dipercaya, terdapat dugaan kuat bahwa aktivitas penambangan tersebut melibatkan seorang oknum kepala desa di wilayah Desa Paladangan. Dugaan ini mengemuka setelah seorang pekerja yang berada di lokasi penambangan bersedia memberikan keterangan, namun meminta identitasnya dirahasiakan demi menjamin keamanan diri dan keluarganya.
“Rakit dan seluruh peralatan penambangan yang ada di sini itu diketahui milik kepala desa. Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan hampir setiap hari tetap beroperasi tanpa henti,” ungkap narasumber tersebut.

Keterangan senada juga disampaikan oleh sejumlah warga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan. Mereka mengaku merasa sangat resah dan khawatir melihat dampak yang ditimbulkan aktivitas tersebut terhadap lingkungan tempat tinggal mereka. Kerusakan yang terjadi mulai dari perubahan bentuk bentang alam yang drastis hingga kerusakan parah pada kawasan di sepanjang aliran sungai akibat proses pengerukan tanah dan endapan secara terus-menerus tanpa kendali.
“Kami sangat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan tindakan tegas. Jangan sampai kerusakan lingkungan ini semakin meluas dan sulit diperbaiki lagi di kemudian hari,” ujar salah satu warga yang juga meminta namanya tidak dituliskan dalam pemberitaan ini.
Selain dugaan keterlibatan oknum kepala desa, warga juga menyebutkan bahwa di kawasan tersebut terlihat ratusan unit rakit penambangan yang berjejer dan diduga beroperasi secara serentak tanpa memiliki izin resmi. Hingga saat ini, menurut pengamatan warga, aktivitas tersebut seolah-olah bebas berjalan dan belum pernah tersentuh oleh tindakan penertiban. Akibatnya, jumlah unit penambangan yang beroperasi justru terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Kepala Desa Membantah Keterlibatan
Saat dikonfirmasi secara langsung terkait dugaan yang beredar tersebut, Kepala Desa Paladangan yang hanya bersedia disebut berinisial P dengan tegas membantah segala keterlibatannya dalam kegiatan penambangan tersebut.
“Itu bukanlah milik saya. Dulu memang sempat dikelola oleh orang dari daerah Banyuwangi, namun sekitar tiga bulan yang lalu mereka sudah pindah dan meninggalkan lokasi ini untuk beroperasi ke daerah Padang,” jawab P kepada awak media.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan mengapa aktivitas penambangan tersebut tetap berlangsung secara aktif hingga saat ini jika pemilik yang disebutkannya sudah pindah ke provinsi lain, Kepala Desa Paladangan tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas, tegas, dan memuaskan. Jawabannya terkesan berbelit-belit serta kesulitan menjawab pertanyaan lanjutan yang diajukan.
Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Desa tersebut terlihat sangat bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan oleh sejumlah narasumber di lapangan, baik dari kalangan pekerja tambang maupun masyarakat setempat. Mereka sepakat menyatakan bahwa aktivitas penambangan masih berjalan lancar setiap harinya dan peralatan yang digunakan diduga kuat berkaitan dengan oknum kepala desa dimaksud.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi resmi serta melampirkan data pendukung jika diperlukan guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.
Dapat Dijerat Berbagai Ketentuan Hukum
Jika dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta pengelolaannya terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 158, yang berupa denda maupun penjara.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas yang terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan secara signifikan dapat dikenai sanksi tegas guna memulihkan kondisi lingkungan yang rusak.
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini mewajibkan kepala desa untuk menjalankan tugas pemerintahan secara profesional, menjaga ketertiban umum, serta berkewajiban melindungi dan memelihara kelestarian lingkungan hidup di wilayah kerjanya.
– Selain itu, apabila terbukti terdapat pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, maka hal tersebut juga melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, serta penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat setempat sangat berharap agar aparat kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta seluruh instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan menyeluruh. Warga juga mendesak agar penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu, sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat luas. (Tim-ANC)












