INDRAGIRIHULU,Autenticnews.co,-
Dugaan penguasaan kawasan hutan negara oleh PT Inecda Plantation di Kabupaten Indragiri Hulu kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan mempertanyakan kemungkinan penerapan skema keterlanjuran terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut, dengan alasan kondisi faktual dan yuridis dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam kebijakan penyelesaian penguasaan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil kajian hukum yang diperoleh media, skema keterlanjuran dalam hukum kehutanan Indonesia merupakan instrumen administratif yang bersifat terbatas dan tidak dimaksudkan sebagai mekanisme pemutihan terhadap seluruh bentuk penguasaan kawasan hutan.
Kajian tersebut menyebutkan bahwa penerapan skema keterlanjuran pada dugaan penguasaan kawasan hutan oleh PT Inecda dinilai problematis apabila benar terdapat aktivitas yang dilakukan di luar kawasan yang telah memperoleh persetujuan atau di luar batas pelepasan kawasan hutan yang sah. Selain itu, apabila terdapat ekspansi sebelum adanya persetujuan yang diperlukan, hal tersebut dapat menjadi aspek yang perlu dinilai lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Menurut kajian itu, secara doktrinal rezim keterlanjuran pada dasarnya ditujukan untuk menyelesaikan aktivitas yang telah berlangsung sebelum perubahan kebijakan, bukan sebagai dasar pembenaran terhadap penguasaan kawasan hutan yang dilakukan tanpa hak.
Tanggapan PT Inecda
Menanggapi berbagai pemberitaan tersebut, Manager PT Inecda Plantation, Mukhlisin, menyampaikan klarifikasi resmi.
Ia menegaskan bahwa PT Inecda menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan perizinan yang dimiliki serta Hak Guna Usaha (HGU).
“PT Inecda dalam menjalankan kegiatan operasional usahanya berdasarkan perizinan dan hak atas tanah berupa HGU.”
Mukhlisin juga menyatakan perusahaan memahami adanya dinamika perubahan regulasi kehutanan yang berkembang dari waktu ke waktu.
“Sejak awal menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, perusahaan telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu.”
Terkait keberadaan perusahaan dalam daftar subjek hukum pada SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, Mukhlisin menjelaskan bahwa perusahaan sedang mengikuti mekanisme penyelesaian yang disediakan pemerintah.
“PT Inecda berproses dan telah memperoleh SK Persetujuan serta telah melakukan tata batas sebagaimana mekanisme yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Kajian Hukum
Dalam kajian yang diterima media disebutkan bahwa apabila benar terdapat aktivitas perkebunan pada kawasan yang belum dilepaskan atau berada di luar objek persetujuan yang sah, maka hal tersebut memerlukan penilaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, termasuk mengenai status kawasan, waktu terjadinya aktivitas, dan ruang lingkup izin yang dimiliki
Kajian tersebut juga mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses verifikasi administrasi maupun penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi pemerintah terkait yang menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh PT Inecda maupun mengenai status akhir proses penyelesaian yang sedang ditempuh perusahaan,” Berita Bersambung episode mendatang (Tim-ANC)
