SIAK,Autenticnews.co,-
Di tengah semak belukar yang menutupi sebagian kawasan Desa Koto Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, berdiri bangunan-bangunan beton yang mulai lapuk dimakan usia. Besi-besi konstruksi berkarat, sebagian pondasi dipenuhi vegetasi liar, sementara bangunan yang pernah digadang-gadang menjadi sumber energi listrik masyarakat kini hanya menyisakan kesunyian.
Tim Media ini yang melakukan investigasi lapangan Minggu lalu menemukan kondisi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 x 3 MW tersebut jauh dari gambaran sebuah proyek strategis daerah. Kawasan itu justru menyerupai aset industri yang telah lama ditinggalkan tanpa kepastian masa depan.
Ironisnya, proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat itu telah menghabiskan anggaran hampir Rp100 miliar, namun hingga pertengahan 2026 belum pernah beroperasi sebagaimana tujuan awal pembangunannya.
Dimulai dari APBD, Berakhir Menjadi Aset Terlantar
Dokumen yang diperoleh Media ini menunjukkan pembangunan PLTU dimulai melalui APBD Kabupaten Siak tahun jamak 2007–2009.
Plang proyek mencantumkan nilai pekerjaan sebesar Rp91.673.290.261 dengan pelaksana PT Modaco Enersys Jakarta.
Namun dalam ekspos pembangunan Kabupaten Siak pada Rapat Koordinasi Gubernur Riau bersama Bupati/Wali Kota se-Riau tanggal 29 November 2010, nilai proyek disebut meningkat menjadi Rp96.688.504.000, meliputi pekerjaan fisik dan manajemen konstruksi.
Saat itu pembangunan dipresentasikan sebagai salah satu capaian pemerintah daerah.
Tetapi fakta di lapangan saat ini menunjukkan kondisi yang sangat berbeda.
Alih-alih menghasilkan listrik, proyek tersebut justru berubah menjadi bangunan mangkrak yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat.
Tahun 2011: Tanggung Jawab Beralih ke BUMD
Penelusuran Media ini menemukan titik penting dalam perjalanan proyek tersebut.
Pada April 2011 lahir Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Siak kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam perda tersebut, aset PLTU disertakan sebagai modal daerah sebesar Rp67.662.279.300, terdiri atas:
• Nilai pembangkit sekitar Rp66,61 miliar.
• Lahan 30 hektare senilai Rp1,05 miliar.
Aset kemudian dipercayakan kepada PT Pengembangan Investasi Riau (PIR/RIC) melalui anak perusahaan PT Riau Power II.
Di sinilah muncul pertanyaan mendasar.
Apakah sejak aset diserahkan kepada BUMD tersebut pernah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan proyek?
Jika pernah, mengapa proyek tetap berhenti?
Jika tidak pernah, siapa yang harus bertanggung jawab?
Jejak yang Pernah Hampir Dilanjutkan
Investigasi juga menemukan bahwa pada tahun 2014 LPANI Yustisia bersama GARI KKN pernah melakukan peninjauan lapangan atas undangan masyarakat.
Ketika dikonfirmasi, PT Riau Power menyatakan persoalan tersebut menjadi kewenangan PT Riau Power II.
Saat itu juga muncul informasi bahwa PT Riau Power II menggandeng PT Zug Industry Indonesia sebagai subkontraktor penyelesaian proyek.
Namun, hingga kini pembangunan tidak pernah menunjukkan perkembangan yang berarti.
Pernyataan Dua Mantan Kepala Daerah
Mantan Bupati Siak Syamsuar pernah menjelaskan bahwa ketika dirinya mulai memimpin Kabupaten Siak, proyek tersebut telah lebih dahulu diserahkan kepada BUMD Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Daerah Penyertaan Modal.
Artinya, menurut Syamsuar, Pemerintah Kabupaten Siak tidak lagi memiliki kewenangan melanjutkan pembangunan.
Sementara mantan Bupati Arwin AS, ketika pernah dimintai tanggapan mengenai proyek tersebut, memilih tidak memberikan komentar dengan alasan tidak lagi memiliki kepentingan dalam pemerintahan.
Dua pernyataan itu justru memperlihatkan adanya pergeseran tanggung jawab administratif, sementara persoalan utama belum juga terjawab.
Pertanyaan Besar yang Masih Menggantung
Investigasi Media ini menemukan sedikitnya delapan pertanyaan penting yang hingga kini belum memperoleh jawaban terbuka.
Pertama, mengapa proyek yang telah menghabiskan dana puluhan miliar rupiah tidak pernah selesai?
Kedua, berapa sebenarnya progres fisik proyek ketika diserahterimakan kepada BUMD?
Ketiga, apakah pernah dilakukan audit teknis maupun audit keuangan setelah proyek berhenti?
Keempat, bagaimana kondisi aset saat ini dan berapa nilai bukunya?
Kelima, apakah penyertaan modal sebesar Rp67,6 miliar telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan?
Keenam, apakah BUMD pernah menyusun rencana bisnis untuk mengoperasikan PLTU tersebut?
Ketujuh, apakah DPRD Kabupaten Siak maupun DPRD Provinsi Riau pernah melakukan evaluasi terhadap penyertaan modal tersebut?
Kedelapan, adakah potensi kerugian keuangan daerah akibat proyek yang tidak memberikan manfaat ekonomi hingga sekarang?
Siapa Sesungguhnya Bertanggung Jawab?
Secara hukum administrasi pemerintahan, tanggung jawab proyek tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak.
Tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan pembangunan berada dalam ruang tanggung jawab pemerintah daerah pada masa proyek dilaksanakan.
Setelah penyertaan modal dilakukan melalui Perda, tanggung jawab pengelolaan aset beralih kepada BUMD penerima penyertaan modal sesuai kewenangannya.
Sementara fungsi pengawasan tetap melekat pada DPRD, pemerintah daerah sebagai pemegang saham, aparat pengawasan intern pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan.
Karena itu, pertanyaan publik bukan lagi sekadar “siapa yang membangun”, melainkan “siapa yang selama belasan tahun membiarkan aset publik bernilai hampir Rp100 miliar itu terus kehilangan nilai dan manfaat?”
Sorotan Investigasi
PLTU Koto Ringin bukan sekadar proyek yang gagal mencapai target pembangunan. Lebih dari itu, proyek ini menjadi cermin penting tentang tata kelola investasi daerah, akuntabilitas penggunaan APBD, dan kesinambungan kebijakan lintas pemerintahan.
Belasan tahun berlalu, bangunan itu masih berdiri dalam kesunyian. Yang hilang bukan hanya harapan masyarakat akan listrik yang andal, tetapi juga kepastian mengenai siapa yang akan mempertanggungjawabkan nasib investasi publik tersebut.
Redaksi Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Provinsi Riau, PT Pengembangan Investasi Riau (RIC/PIR), PT Riau Power II, DPRD Kabupaten Siak, DPRD Provinsi Riau, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberikan penjelasan kepada publik secara terbuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim-ANC)
