DATUK PENGHULU SUNGAI BAKAU BUNGKAM DUGAAN JUAL BELI HUTAN MANGROVE: KAMI ROHIL MINTA KAPOLDA RIAU DAN KAPOLRES ROHIL USUT TUNTAS

BAGANSIAPI-API,Autenticnews.co,-

5 September 2026 Kabar dugaan jual beli kawasan hutan mangrove di wilayah Kepenghuluan Sungai Bakau, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Datuk Penghulu setempat memilih untuk bungkam dan tidak bersedia memberikan penjelasan terang saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Kawasan yang dimaksud berada di lokasi cukup jelas: Jalan Utama RT 13, Kelurahan/Desa Sungai Bakau, tepatnya di bagian belakang Hotel Kelenteng Hai Cu King. Masyarakat setempat telah menyampaikan laporan dan dugaan kuat bahwa kawasan hutan tersebut telah dialihkan atau diperjualbelikan secara tidak sah, namun hingga saat ini belum ada jawaban jelas : apa yang terjadi dengan dugaan kuat masyarakat tentang perjual belian hutan mangrove tersebut.

Yang menjadi sorotan tajam adalah sikap pimpinan wilayah setempat. Sebagai pejabat yang sehari-hari memahami segala dinamika dan peristiwa yang terjadi di bawah bimbingannya, seharusnya Datuk Penghulu Sungai Bakau siap menjelaskan keadaan sebenarnya demi ketenangan publik. Namun sikap yang justru tampak adalah menutup mata, membisu seribu bahasa, dan enggan melayani pertanyaan yang menjadi hak warga maupun pers. Sikap ini dinilai tidak wajar, mencurigakan, serta menyalahi prinsip keterbukaan yang diamanatkan bagi setiap badan publik dan pemimpin wilayah.

Merespons kebuntuan dan ketidakjelasan ini, Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Rokan Hilir melalui Wakil Sekretarisnya DEFRI NURIZAN mengeluarkan pernyataan tegas dan meminta penegak hukum bertindak:

“ Kami meminta secara lugas kepada Kapolda Riau beserta Kapolres Kabupaten Rokan Hilir untuk turun tangan dan mengusut ke akar-akarnya tentang dugaan perjual belian hutan mangrove dan sikap kebungkaman Datuk Penghulu Sungai Bakau ini. Mengapa beliau menolak menjawab hal yang menyangkut harta benda lingkungan dan hak milik masyarakat? Apakah ada hal yang sengaja ditutup-tutupi, ataukah sekadar mengabaikan tugas pokoknya memberikan informasi yang jelas kepada publik?

Tegasnya lagi, pihak KAMI menilai sikap diam yang diambil pimpinan wilayah memperkuat dugaan adanya ketidakberesan:

“Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir harus menelusuri persoalan ini sampai tuntas. Jika seorang Penghulu atau kepala wilayah tidak mampu atau tidak mau menjelaskan apa yang terjadi di lingkungannya sendiri—terutama soal dugaan hilang atau beralihnya kawasan hutan mangrove—maka sangat wajar masyarakat berprasangka bahwa ada hal yang disembunyikan. Pantaskah memimpin jika takut berhadapan dengan kenyataan dan tak mau melayani pertanyaan rakyatnya sendiri? Kebungkaman itu bukan jawab, melainkan tanda yang patut diselidiki secara mendalam demi kebenaran dan perlindungan aset lingkungan serta hak warga Sungai Bakau.”

Sampai berita ini dimuat, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi tertulis dari pihak Kepenghuluan Sungai Bakau mengenai nasib hutan mangrove yang kini menjadi sorotan publik tersebut. Warga dan pers berhak menuntut keterbukaan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Pers di Indonesia demi peliputan yang jujur dan berimbang. (Melky -ANC)

Exit mobile version