Aktivitas PETI Marak di Kabupaten Solok, Diduga Dibekingi Oknum Baju Hijau, Baju Coklat, dan Oknum Pengurus Organisasi Wartawan 

Oplus_131072

SOLOK,Autenticnews.co,-

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini marak dan merajalela di wilayah Kabupaten Solok, tepatnya di Kenagarian Supayang, serta meluas hingga ke wilayah Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Fenomena ini diduga kuat berjalan lancar karena mendapat perlindungan atau pembekingan dari sejumlah pihak, antara lain oknum berseragam hijau, oknum berseragam coklat, serta seorang oknum organisasi wartawan  berinisial WL yang berdomisili di Kabupaten Solok.

Berdasarkan hasil pantauan langsung, pengumpulan data, dan investigasi mendalam yang dilakukan Tim Pewarta Autenticnews-co didampingi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD KPK Sumatera Barat, Amiruddin, tercatat sedikitnya tujuh puluh unit alat berat berbagai merek terlihat sibuk beroperasi menggali dan menambang emas di lokasi tersebut tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah.

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini pun sudah sangat terasa. Aliran sungai di sejumlah kenagarian di Kabupaten Solok dan Solok Selatan menjadi keruh dan tercemar, sementara kawasan hutan mengalami kerusakan parah akibat pembukaan lahan yang dilakukan secara liar. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari kelestarian alam dan sumber daya air.

BBM Bersubsidi Diduga Disalahgunakan

Temuan lain yang sangat mencurigakan adalah adanya tumpukan puluhan jerigen berwarna putih berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi. BBM tersebut diketahui digunakan untuk mengoperasikan alat berat yang beraktivitas merusak lingkungan di kawasan hutan. Jika dugaan ini benar, maka terjadi pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya tidak tepat sasaran untuk aktivitas komersial maupun penambangan ilegal.

Lahan Sengketa Beralih Fungsi Menjadi Tambang

Yang lebih memprihatinkan, lokasi yang kini dijadikan lahan tambang emas ternyata masih dalam status sengketa tanah. Hal ini dikemukakan oleh perwakilan Keluarga Suku Tanjung di Kenagarian Supayang. Pihak Suku Tanjung mengaku telah melakukan upaya penyelesaian status lahan bersama Ninik Mamak, tokoh adat, alim ulama, cerdik pandai, serta Kerapatan Adat Nagari (KAN). Namun, kesepakatan penyelesaian sengketa yang telah disepakati KAN ternyata tidak disetujui oleh Wali Nagari Supayang.

Menanggapi hal tersebut, Wali Nagari Supayang memberikan penjelasan setahun silam bahwa dirinya tidak menolak menandatangani surat kesepakatan, melainkan meminta beberapa poin di dalamnya direvisi guna menghindari perselisihan di kemudian hari. Namun hingga kini, pihak Suku Tanjung belum melakukan revisi terhadap surat tersebut.

Anehnya, meskipun status lahannya masih sengketa, kini sudah terlihat sedikitnya sepuluh lubang tambang emas yang digali menggunakan alat berat berwarna kuning. Lahan yang seharusnya menunggu penyelesaian hukum dan adat justru sudah beralih fungsi menjadi lokasi penambangan emas ilegal.

Dugaan Pembekingan dan Pungutan Upeti Puluhan Juta

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber di wilayah Kenagarian Supayang dan sekitarnya, aktivitas PETI yang berjalan leluasa ini diduga tidak lepas dari peran pihak-pihak yang melindungi. Disebutkan bahwa oknum berseragam hijau, oknum berseragam coklat, serta oknum organisasi wartawan berinisial WLL diduga turut menerima uang pengamanan atau yang disebut “uang koordinasi” dari para pengusaha tambang emas.

Besarnya pungutan yang disepakati dikabarkan mencapai Rp 60.000.000 per bulan untuk setiap satu unit alat berat. Uang tersebut diduga dibayarkan secara rutin setiap bulan sebagai imbalan agar aktivitas penambangan ilegal tersebut dibiarkan berjalan tanpa ada penindakan.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Aktivitas PETI yang marak di wilayah Kabupaten Solok dan Solok Selatan ini jelas telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — sebagai dasar utama pengaturan kegiatan pertambangan.

2. UU Nomor 3 Tahun 2020 — Perubahan pertama yang menarik kewenangan perizinan ke tingkat pusat.

3. UU Nomor 2 Tahun 2025 — Perubahan keempat yang mengatur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158, yaitu penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda sebesar-besarnya hingga Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi tambahan berupa penghentian segera kegiatan dan pemulihan lingkungan.

Panggilan Tegas kepada Pihak Berwenang

Merespons kondisi yang semakin memburuk ini, Ketua DPD LSM KPK Sumatera Barat, Amiruddin, meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas. Amiruddin menuntut agar aparat penegak hukum segera menindak pelaku penambangan emas tanpa izin sekaligus mengusut tuntas keterlibatan oknum baju hijau, oknum baju coklat, maupun oknum wartawan yang diduga menjadi pelindung dan menerima upeti dari aktivitas ilegal tersebut.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum berjalan adil, tegas, dan menyeluruh, sehingga kerusakan lingkungan dapat dihentikan dan kepastian hukum atas lahan serta hak-hak masyarakat dapat ditegakkan.

(Tim Autenticnews-co / LSM DPD KPK Sumatera Barat)

AMIRUDDIN

Exit mobile version