Surat Penugasan APN Tanpa Cap Perusahaan Dipersoalkan, Petani Tanjung Leban Berencana Lapor ke Satgas PKH

Oplus_131072

BENGKALIS,Autenticnews.co,-

Sejumlah petani kelapa sawit di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mempertanyakan keabsahan Surat Penugasan Sementara yang diterbitkan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) kepada mitra kerjanya, PT Permata Kencana Utama. Surat yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi resmi ini pun memicu kecurigaan mendalam di kalangan masyarakat, yang akhirnya berencana melaporkannya ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Surat Penugasan Sementara yang dimaksud bernomor 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Dokumen ini langsung menjadi sorotan warga karena dianggap memiliki kejanggalan mendasar: tidak dibubuhi cap atau stempel resmi perusahaan sebagaimana lazimnya dokumen penugasan bersifat resmi dan mengikat. Ketiadaan cap perusahaan ini membuat warga meragukan keaslian serta kekuatan hukum surat tersebut.

Persoalan ini mencuat dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di kediaman mantan Kepala Desa Tanjung Leban pada Selasa, 28 Juli 2026. Forum tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), jajaran manajemen PT Permata Kencana Utama, serta puluhan perwakilan petani dan masyarakat setempat yang menaruh harapan besar atas penyelesaian persoalan ini.

Dalam diskusi yang berlangsung cukup alot, warga membandingkan Surat Penugasan Sementara itu dengan Surat Edaran PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Nomor 033/SE-DKB/APN/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Surat edaran tersebut berisi kebijakan penghentian sementara seluruh Surat Perjanjian Kerja Sama/Kerja Sama Operasional (SPK/KSO) tingkat lokal serta penataan ulang seluruh mekanisme kerja sama perusahaan. Secara administrasi, surat edaran ini terlihat lengkap — dilengkapi tanda tangan pejabat berwenang sekaligus dibubuhi cap resmi perusahaan. Perbedaan yang sangat mencolok antara kedua dokumen inilah yang semakin memperkuat keraguan masyarakat.

Berdasarkan isi surat penugasan tersebut, PT Permata Kencana Utama mendapatkan wewenang sementara untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan di kawasan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Jalan Parit Purba, Desa Tanjung Leban. Kawasan tersebut merupakan objek penertiban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang seharusnya dikelola dengan prinsip ketertiban, kejelasan administrasi, dan kepastian hukum.

Menanggapi keraguan warga, H. Ali, selaku perwakilan manajemen PT Permata Kencana Utama, berusaha memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa Surat Edaran Nomor 033/SE-DKB/APN/VI/2026 berlaku khusus untuk kerja sama operasional di tingkat lokal. Sementara itu, surat penugasan yang diterbitkan langsung oleh kantor pusat PT Agrinas Palma Nusantara kepada perusahaannya, menurutnya, tetap sah dan dapat dijalankan meskipun tidak memiliki cap perusahaan.

Namun, penjelasan tersebut justru dinilai belum memuaskan dan belum menjawab inti persoalan yang dikemukakan masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah dokumen penugasan resmi dari kantor pusat tidak dibubuhi cap perusahaan, padahal dokumen lain seperti surat edaran jelas memiliki kelengkapan administrasi tersebut. Keraguan semakin menguat karena hal itu menyangkut pengelolaan lahan yang statusnya sedang dalam proses penertiban kawasan hutan. Akhirnya, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan dan belum menghasilkan jalan keluar yang memuaskan kedua belah pihak.

Tidak menerima penjelasan yang dianggap belum memadai, para perwakilan petani menyatakan sikap tegas. Mereka berencana menyampaikan surat resmi berisi laporan dan permohonan klarifikasi kepada Kementerian Pertahanan RI selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, serta kepada Kejaksaan Agung RI selaku Ketua Harian Satgas PKH. Langkah ini diambil untuk meminta penjelasan resmi sekaligus memverifikasi keabsahan surat penugasan yang dipersoalkan tersebut, mengingat ketidaklengkapan dokumen dapat berpotensi menimbulkan kerugian dan pelanggaran prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan langsung dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) terkait alasan tidak dibubuhinya cap perusahaan pada surat penugasan tersebut, maupun tanggapan atas keberatan yang telah disampaikan masyarakat. Oleh karena itu, keabsahan administrasi sekaligus wewenang yang tertuang dalam dokumen tersebut masih sangat memerlukan klarifikasi terbuka dari pihak perusahaan agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat yang telah lama menanti keadilan atas pengelolaan lahan mereka.

Masyarakat berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang atas lahan yang menjadi sumber penghidupan warga Desa Tanjung Leban. (SP)

Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .

Exit mobile version