PEKANBARU,Autenticnews.co,-
Komitmen membangun budaya hukum serta memperkuat integritas generasi muda terus digaungkan melalui Forum Mahasiswa Berintegritas (FMB). Organisasi ini menggelar seminar dan diskusi bertajuk “Riau Integritas 2026” dengan mengangkat isu krusial Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berlangsung pada Jumat (31/07/2026) di Tangkele Kopi, Jalan Cemara, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ternama di Pekanbaru, meliputi Universitas Lancang Kuning (Unilak), Universitas Riau (UNRI), Universitas Islam Riau (UIR), serta sejumlah kampus lainnya. Partisipasi aktif terlihat sepanjang acara berlangsung, tercermin dari tingginya minat peserta untuk bertanya dan berpendapat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang berjalan hangat namun penuh kedalaman materi.
Seminar menghadirkan narasumber yang berkompeten dan berwenang dari unsur penegak hukum serta dunia akademik, yakni Dr. Yusuf Daeng, M.PhD (Akademisi), Rikardo Simanjuntak, S.H., M.H. (Kasi Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Tinggi Riau), serta AKP Diana Ayu Pancaningrum, S.M. (Direktorat Reserse Kriminal Khusus / Ditreskrimsus Polda Riau).
Dalam pemaparannya, ketiga narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai konsep dasar, mekanisme terjadinya, hingga penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. Peserta juga diberikan pemahaman mendalam mengenai perkembangan regulasi terbaru, termasuk penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tahun 2026. Hal ini menjadi bekal penting agar mahasiswa tidak hanya memahami substansi hukum, tetapi juga dinamika peraturan yang terus berkembang.
Ketua Panitia Forum Mahasiswa Berintegritas, Noval D. Hasibuan, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh narasumber yang telah meluangkan waktu untuk berbagi pengetahuan kepada kalangan mahasiswa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, serta para akademisi yang telah memberikan pemahaman yang sangat bermanfaat. Semoga melalui kegiatan ini Forum Mahasiswa Berintegritas dapat terus bersinergi dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terkait Tindak Pidana Pencucian Uang di tengah masyarakat,” ujar Noval.
Sementara itu, Koordinator I FMB, Ghulam Zaki, mengaku sangat mengapresiasi kedalaman dan kualitas materi yang disampaikan para narasumber. Menurutnya, seminar tersebut membuka wawasan baru mengenai aspek hukum TPPU yang selama ini belum banyak dipahami secara utuh oleh kalangan mahasiswa.
“Kami sangat puas dengan pemaparan yang disampaikan ketiga narasumber. Kini kami memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai apa itu TPPU, bahayanya, serta bagaimana mekanisme penindakannya. Kami pun siap menyebarluaskan ilmu yang kami peroleh kepada rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat luas. Terima kasih kepada Polda Riau, Kejati Riau, dan akademisi yang telah hadir dan berbagi bersama kami,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator II FMB, Ahmad Dheni. Ia menegaskan bahwa mahasiswa memegang peran strategis sebagai agent of change (agen perubahan) sekaligus agent of social control (agen pengawasan sosial), sehingga memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta dampak buruk Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Ahmad Dheni, kegiatan seperti ini menjadi bekal ilmu pengetahuan yang sangat berharga bagi mahasiswa dalam menyikapi berbagai informasi hukum yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus melatih kemampuan berpikir kritis dalam menilai persoalan hukum yang terjadi.
“Melalui kegiatan ini, kami menjadi lebih memahami persoalan hukum yang berkembang, khususnya yang berkaitan dengan pencucian uang. Ke depannya, kami siap menjadi mitra strategis sekaligus mitra kritis bagi Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau dalam mendukung terwujudnya Provinsi Riau yang aman, bersih, dan berintegritas tinggi,” tandasnya.
Di sisi lain, para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau menegaskan pentingnya upaya edukasi hukum yang berkelanjutan kepada kalangan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa. Mereka menilai forum diskusi akademik seperti ini merupakan ruang yang sangat efektif untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan muda, sekaligus mendorong mahasiswa agar mampu menjadi agen penyebar pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat luas, khususnya mengenai bahaya serta dampak merugikan dari Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain memperkuat pemahaman terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seminar ini juga menjadi wadah yang sangat berharga untuk membangun jembatan kolaborasi yang erat antara mahasiswa, dunia akademik, serta aparat penegak hukum. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan budaya antikorupsi, keterbukaan, transparansi, serta pengawasan sosial yang konstruktif dan berkelanjutan di Provinsi Riau.
Forum Mahasiswa Berintegritas berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya nyata meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan perguruan tinggi. Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat peran mahasiswa sebagai mitra strategis dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, sekaligus mewujudkan Provinsi Riau yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tim-ANC)
