KUANSING,RIAU, Autenticnews.co,-
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Salah satu lokasi yang disebut‑sebut menjadi titik sumber peredaran barang‑barang yang diduga ilegal tersebut adalah Toko Dedek, yang beroperasi di kawasan Lampu Merah Simpang Empat Sawah, tepatnya di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Lokasinya hanya berjarak beberapa langkah dari Hotel Shinta Teluk Kuantan, tepat berada di jantung pusat kota.
Kondisi ini memicu kegelisahan masyarakat luas. Pasalnya, jika dugaan aktivitas perdagangan barang ilegal tersebut benar‑benar terjadi dan berlangsung secara terbuka di lokasi yang sangat strategis, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa. Lebih dari itu, muncul pertanyaan mendasar terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pusat pemukiman warga.
Rokok Tanpa Pita Cukai Menjadi Sorotan Utama
Berdasarkan informasi yang diterima media, Toko Dedek diduga menjadi salah satu tempat yang memasok sekaligus memperdagangkan rokok tanpa pita cukai di wilayah Kuansing. Namun demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian resmi melalui pemeriksaan dan penindakan langsung oleh aparat berwenang, khususnya pihak Bea Cukai.
Secara hukum, rokok tergolong sebagai Barang Kena Cukai (BKC). Berdasarkan Pasal 54 Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Artinya, apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan bukti adanya rokok tanpa pita cukai yang diperdagangkan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran ringan yang cukup diselesaikan dengan teguran lisan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 juga mengatur sanksi administratif berupa denda sebagai langkah penegakan hukum, dengan pidana penjara sebagai upaya terakhir jika pelanggaran dianggap berat.
Minuman Beralkohol Tanpa Izin Juga Menjadi Sorotan
Tidak hanya rokok ilegal, Toko Dedek juga disebut‑sebut menjadi tempat beredarnya minuman keras atau minuman beralkohol yang diduga tidak dilengkapi perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Peredaran dan penjualan minuman beralkohol bukanlah kegiatan yang dapat dilakukan secara bebas tanpa pengendalian. Pengaturan mengenai pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang bertujuan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketenteraman masyarakat. Ketentuan teknis perdagangan juga telah diatur oleh Kementerian Perdagangan dengan sejumlah perubahan regulasi dari waktu ke waktu.
Dengan demikian, jika terbukti adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, aparat terkait berwenang memeriksa legalitas usaha, kelengkapan dokumen perizinan, sumber barang, jenis dan golongan minuman, serta tata cara penjualan yang dilakukan.
Pernah Didatangi Bea Cukai, Namun Masih Ada Dugaan Aktivitas
Informasi lain yang diterima media menyebutkan bahwa Toko Dedek sebelumnya pernah didatangi oleh tim Bea Cukai Tembilahan terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai. Namun, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada pihak Bea Cukai, sehingga belum diketahui secara pasti kapan pemeriksaan dilakukan, apa hasil temuan di lapangan, barang apa saja yang diamankan, serta apakah ada tindak lanjut berupa proses hukum atau sanksi administratif setelah kunjungan tersebut.
Masyarakat pun mempertanyakan, jika benar pernah dilakukan penindakan namun dugaan peredaran barang ilegal masih berlangsung, maka langkah pengawasan dan penegakan hukum yang telah dilakukan dinilai belum berjalan secara maksimal. Publik berhak mengetahui secara transparan bagaimana proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
Warga Berharap Hukum Tidak Hanya Tajam ke Bawah
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keselamatan menyampaikan keresahannya kepada media pada Selasa (11/8/2026). Menurut sumber tersebut, pemberitaan mengenai dugaan aktivitas di Toko Dedek telah beredar di sejumlah media sejak Senin (10/8/2026), namun hingga Selasa belum terlihat langkah penindakan yang nyata dari aparat terkait.
“Kami berharap Bea Cukai turun langsung dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kalau memang benar ada rokok tanpa pita cukai, jangan dibiarkan terus beredar dan merugikan negara,” ujar warga tersebut.
Ia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol di lokasi yang sangat mudah dijangkau oleh siapa saja. “Lokasinya di tengah kota, semua orang bisa melihat. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang selama ini,” tambahnya.
Sumber tersebut juga menduga adanya pihak‑pihak tertentu yang selama ini membuat aktivitas perdagangan barang ilegal tersebut sulit disentuh oleh aparat. Namun, tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh media dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Aparat Diminta Segera Bertindak Berdasarkan Kewenangan
Sorotan publik kini tidak hanya ditujukan kepada pihak yang diduga memperdagangkan barang ilegal, tetapi juga kepada aparat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.
Berkaitan dengan pengawasan ketertiban umum, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah, serta mengambil tindakan administratif yang diperlukan. Satpol PP juga wajib bersinergi dengan Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait dalam rangka penegakan hukum.
Apabila informasi mengenai dugaan pelanggaran sudah diterima, aparat seharusnya segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan, bukan membiarkan persoalan berlarut‑larut tanpa kejelasan.
Jika Terbukti Ada Pembiaran, Ada Konsekuensi Hukum
Perlu ditegaskan bahwa tidak setiap keterlambatan penindakan otomatis dianggap sebagai tindak pidana. Aparat harus terlebih dahulu menerima informasi adanya dugaan pelanggaran, memiliki kewenangan untuk bertindak, serta ditemukan fakta kesengajaan dalam menghalangi proses hukum.
Namun, jika kemudian terbukti ada oknum aparat yang sengaja melindungi pelaku, menerima imbalan, membocorkan rencana operasi, atau menyalahgunakan wewenang untuk menghalangi penegakan hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, etika, hingga tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran kewajiban jabatan. Sementara bagi anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi dasar penilaian perilaku anggota dalam menjalankan tugas. Selain itu, Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga melarang setiap pejabat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan sanksi administratif yang tegas.
Publik Berharap Penegakan Hukum Transparan dan Terbuka
Saat ini, bola berada di tangan aparat yang memiliki kewenangan. Bea Cukai diminta tidak sekadar menunggu laporan masyarakat, melainkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh berdasarkan informasi yang sudah beredar luas terkait dugaan rokok tanpa pita cukai.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP dan dinas terkait juga diminta memeriksa kelengkapan izin usaha dan legalitas perdagangan minuman beralkohol yang disebut‑sebut beredar di lokasi tersebut.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan resmi: apa yang ditemukan di lapangan, berapa jumlah barang yang diamankan, siapa penanggung jawab usaha, dari mana sumber barang tersebut, serta langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan razia seremonial tanpa hasil yang nyata.
Jika barang ilegal benar‑benar ditemukan, harus ada tindakan hukum yang terukur dan transparan. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, pihak Toko Dedek juga berhak mendapatkan ruang klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pemilik atau pengelola Toko Dedek, pihak Bea Cukai Tembilahan, Pemerintah Kabupaten Kuansing, Satpol PP, serta seluruh aparat penegak hukum terkait untuk memberikan penjelasan resmi.
Pertanyaan sederhana yang kini bergema di tengah masyarakat Teluk Kuantan adalah: Jika benar ada rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol tanpa izin yang beredar secara terang‑terangan di tengah kota, siapa yang akan bertindak? Dan jika dugaan tersebut tidak benar, mengapa aparat tidak segera membuktikannya secara terbuka kepada publik? ( TIM-RWP-ANC)












