Alat Berat Bebas Beroperasi Buka Lahan di Kawasan HPT Lubuk Agung Tanpa Izin, Diduga Polda Riau Diam Saja

Oplus_131072

KAMPAR,RIAU,Autenticnews.co,-

Aktivitas pembukaan lahan secara besar-besaran menggunakan alat berat kini menyita perhatian publik di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pasalnya, pembukaan lahan yang dilakukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Lubuk Agung, Kecamatan Kampar Kiri, justru berlangsung bebas tanpa seizin Dinas Kehutanan Riau. Bahkan diduga kuat, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Riau seakan membiarkan dan tidak mengambil langkah apa pun meski aktivitas ilegal tersebut diketahui publik.

Berdasarkan hasil penelusuran gabungan Media Anugrahpost.com dan Media Autenticnews-co bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di lapangan pada Kamis, 13 Agustus 2026, terlihat jelas dua unit alat berat sedang beroperasi membabat hutan di lokasi Sungai Simpang, Jalan Kemoas Mati, Desa Lubuk Agung. Hasil verifikasi titik koordinat menegaskan bahwa lokasi pembukaan lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

Yang menjadi sorotan tajam, alat berat yang beroperasi itu diduga milik warga dari Lipat Kain. Aktivitas pembukaan lahan ini berjalan leluasa tanpa adanya izin resmi dari instansi kehutanan. Belum ada penjelasan resmi mengapa pembukaan lahan di kawasan lindung tersebut bisa berlangsung tanpa hambatan, dan mengapa aparat penegak hukum hingga kini belum menindaklanjuti.

Ninik Mamak Desa Lubuk Agung, saat dikonfirmasi awak media di lokasi, menyampaikan bahwa lahan yang dibuka itu diklaim sebagai milik warga, namun identitas pemilik sebenarnya tidak diketahui secara pasti. Namun yang dipastikan, penanggung jawab keberadaan alat berat di lokasi tersebut disebut-sebut bernama Taupik, yang tak lain adalah Mantan Sekretaris Desa Sungai Harapan.

“Lahan itu dikatakan milik warga, namun kami tidak tahu persis siapa pemiliknya. Yang kami kenal dan disebut sebagai penanggung jawab alat berat di lokasi adalah Bapak Taupik, Mantan Sekdes Sungai Harapan. Bapak hubungi saja Pak Taupik untuk kebenarannya,” ujar Ninik Mamak Desa Lubuk Agung kepada wartawan di lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat setempat, aktivitas pembukaan lahan ilegal tersebut terus berjalan bebas karena adanya sosok yang disebut sebagai pelindung atau penjamin di baliknya, yaitu Taupik. Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan kuat mengapa alat berat bisa bekerja tanpa diganggu, seakan-akan memiliki kekebalan hukum.

Mendengar informasi tersebut, Tim Media Anugrahpost.com dan Media Autenticnews-co berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada Taupik pada tanggal 13 Agustus 2026 melalui pesan aplikasi WhatsApp pribadinya. Awak media juga melampirkan bukti foto alat berat yang sedang beraktivitas di dalam kawasan HPT tersebut agar Taupik memberikan penjelasan yang transparan.

Namun jawaban yang diberikan Taupik justru terkesan tidak mengakui perannya dan bernada menantang. Berikut kutipan jawaban Taupik:

“Terserah mu lah, bukan aku kok. Mau kamu naikkan berita, mau kamu ke mana emangnya masalah buat aku. Den tau siapo ang nyo. Cubo ang tengok muko ang tu lu. Ketua naikan aja semua beritanya. Jangan pandang bulu. Jangan bisa masyarakat itu hidup kita buat. Di mana kemerdekaan masyarakat bisa merasakan, saya ingin jumpa dengan anda, saya sangat tertarik dengan kinerja anda.”

Jawaban yang disampaikan Taupik tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya pihak yang dilindungi dalam pembukaan lahan ilegal di kawasan HPT Desa Lubuk Agung itu. Sikap yang seolah-olah tidak merasa bersalah dan menantang untuk diberitakan menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Sementara itu, belum adanya tindakan tegas dari Dinas Kehutanan Riau maupun dari jajaran kepolisian, khususnya Polda Riau, menjadikan persoalan ini semakin menimbulkan kecurigaan publik. Bagaimana mungkin pembukaan lahan di kawasan hutan negara yang jelas-jelas dilarang undang-undang dapat berlangsung berhari-hari dengan alat berat secara terbuka tanpa ada satu pun aparat yang datang menertibkan?

Masyarakat luas pun mempertanyakan, apakah benar-benar ada perlindungan dari pihak tertentu sehingga penegakan hukum menjadi mandek? Apakah Polda Riau tidak mengetahui adanya pelanggaran hukum yang terang-terangan terjadi di wilayah itu? Dan sejauh mana peran serta tanggung jawab Dinas Kehutanan Riau dalam menjaga kawasan hutan di bawah pengelolaannya?

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembukaan lahan di kawasan HPT Desa Lubuk Agung tersebut masih terus berlangsung. Publik pun menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak terjadi pembiaran yang berlarut-larut, yang pada akhirnya akan merugikan negara dan merusak lingkungan hidup demi kepentingan segelintir orang.

Anugrahpost.com , dan Media Autenticnews-co akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga mendapatkan kejelasan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Tim-Red)

Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .