BENGKALIS,Autenticnews.co,-
Desa Titi Akar, pusat kepemimpinan adat Suku Akit Hatas di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, telah genap berusia 210 tahun berdiri dan dihuni masyarakatnya di Pulau Rupat. Sejak tahun 1816 hingga 2026, masyarakat adat ini telah hidup, menetap, menjaga wilayah, serta melestarikan budaya secara turun-temurun, jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.
Kepemimpinan adat di wilayah ini berjalan secara berkelanjutan dan dilengkapi bukti tertulis resmi yang mengukuhkan keberadaannya secara sah. Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan (Besluit) Kesultanan Siak Sri Indrapura bertanggal 1 Februari 1934 dan 15 September 1936, di mana Batin Pantjang bin Tang secara resmi diangkat menjadi Penghulu Kampung Titi Akar sekaligus Pemimpin Suku Hatas — lengkap dengan cap resmi Kesultanan Siak dan tanda tangan pejabat berwenang pada masa itu. Dokumen bersejarah ini menjadi bukti tertulis yang mengukuhkan eksistensi dan kepemilikan adat masyarakat Titi Akar secara sah dan diakui sejak masa pemerintahan Kesultanan Siak.
Kini, tongkat kepemimpinan adat tersebut berlanjut kepada Batin Sukarto bin Batin Anyang, selaku Ketua Umum Batin Akit Hatas Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Keberadaan lembaga kepemimpinannya pun semakin diperkuat dengan Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 26 Februari 2026, yang memberikan pengakuan hukum formal terhadap keberadaan organisasi adat tersebut.
Meski memiliki sejarah panjang dan bukti hukum yang kuat, usulan penetapan Desa Adat yang sempat hangat dibahas pada tahun 2015 lalu hingga kini belum membuahkan hasil yang nyata. Saat itu, sebanyak 34 Desa di 8 Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis telah diusulkan untuk ditetapkan menjadi Desa Adat, termasuk di dalamnya Desa Titi Akar. Proses tersebut bahkan telah memasuki tahap sosialisasi luas, penyusunan kajian akademis bersama Universitas Riau, hingga konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, pembahasan akhirnya ditunda pada Mei 2015 dengan alasan perlunya melengkapi aspek yuridis-formal, dan sejak saat itu wacana tersebut belum pernah dibuka kembali.
Menyikapi stagnansi tersebut, Batin Sukarto bin Batin Anyang menyampaikan harapan besar agar proses penetapan Desa Adat kembali dilanjutkan, terlebih dengan lahirnya payung hukum yang lebih jelas dan kuat.
Harapan tersebut semakin menguat seiring telah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa. Khususnya pada Pasal 223 hingga Pasal 2231 yang secara rinci mengatur kriteria, syarat, serta tata cara penetapan Desa Adat. Landasan hukum yang sempat dinilai belum lengkap pada tahun 2015, kini telah tersedia dengan sangat jelas, lengkap, dan mengikat.
“Kami berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera membuka kembali pembahasan usulan Desa Adat yang sempat tertunda. Dengan adanya aturan baru ini, segala kekurangan yang dulu menjadi alasan penundaan telah terjawab. Kami telah berakar di Pulau Rupat selama 210 tahun, budaya dan wilayah ini adalah bagian dari identitas kami yang tak terpisahkan. Sudah saatnya keberadaan kami diakui secara hukum yang penuh dan utuh,” ujar Batin Sukarto dengan nada tegas namun penuh harap.
Masyarakat Suku Akit Hatas berharap, dengan adanya payung hukum baru, proses penetapan Desa Adat dapat segera diselesaikan, sehingga hak-hak adat, pengelolaan wilayah, serta pelestarian budaya leluhur dapat berjalan lebih terjamin, terlindungi, dan diakui sepenuhnya oleh negara. (Amiruddin -ANC)
